Purwosusilo: Saya Bukan Orang Hebat
Bandung l Badilag.net
Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. membuka rahasianya sehingga berhasil terpilih menjadi hakim agung untuk Kamar Agama MA bersama Wakil Ketua PTA Surabaya Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H.
“Saya terpilih bukan karena saya pandai atau karena saya hebat,” ujar Purwosusilo, kala memberi sambutan pada pembukaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis, Selasa (23/9/2014) malam, di Bandung.
Kunci keberhasilannya tidak lain adalah do’a yang diwasilahi dengan perbuatan-perbuatan baik. Hal itu, menurut pejabat yang sebentar lagi berusia 60 tahun itu, sudah ia buktikan saat mengikuti seleksi calon hakim agung di KY dan DPR yang memakan waktu hampir tujuh bulan.
“Prosesnya sangat panjang dan melelahkan. Tanpa doa dan dukungan kawan-kawan sekalian, tidak mungkin saya dapat terpilih,” tandasnya.
Purwosusilo menjelaskan, baik KY maupun DPR membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai track record seorang calon hakim agung. Informasi-informasi itu kemudian ditelusuri kebenarannya.
Purwosusilo sangat bersyukur, hingga proses seleksi selesai, tidak ada informasi-informasi negatif tentang dirinya. Karena itu, ia sangat berterima kasih kepada seluruh warga peradilan agama yang telah mendukung dan mendoakannya.
“Saya juga minta maaf, apabila selama ini ada kesalahan-kesalahan yang tidak mungkin saya hindarkan,” tuturnya.
Belum tuntas
Setelah melakoni fit and proper test dan disetujui mayoritas anggota Komisi III DPR untuk menjadi hakim agung, bukan berarti proses seleksi hakim agung tahun 2014 sudah tuntas.
Purwosusilo mengungkapkan, kemarin pagi ia bersama tiga hakim agung terpilih lainnya diundang untuk menghadiri rapat paripurna DPR. Salah satu agenda rapat paripurna itu adalah penyampaian laporan dari Komisi III DPR mengenai seleksi calon hakim agung tahun 2014.
Purwosusilo mengaku sangat tegang saat mengikuti rapat paripurna itu. Sebabnya, pada momen yang sama, rapat paripurna DPR hanya menyutujui empat dari lima anggota BPK yang telah dipilih oleh Komisi XI DPR. Persetujuan terhadap satu calon anggota BPK lainnya ditangguhkan, setelah terjadi hujan interupsi selama lebih dari tiga jam.
“Kami semua tegang karena tidak menyangka, ternyata keputusan Komisi di DPR itu bukan keputusan final. Rapat paripurna DPR bisa tidak menyetujui hasil kerja Komisi,” kata Purwosusilo.
Lagi-lagi Purwosusilo bersyukur, sore hari, ketika laporan Komisi III DPR dibacakan, secara serentak para legislator yang menghadiri rapat paripurna menyutujui hasil kerja Komisi III DRP dalam menyeleksi calon hakim agung.
Setelah ini, nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi diserahkan DPR kepada Presiden RI. Selanjutnya, setelah Presiden mengeluarkan keputusan, Purwosusilo dan tiga calon hakim agung lainnya akan dilantik menjadi hakim agung.
[hermansyah]