logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 4367

“Program Kita ke Depan Hilangkan Manual”

Tanjung Pinang l Badilag.mahkamahagung.go.id

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengatakan, pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama mesti melakukan modernisasi dengan mengoptimalkan teknologi informasi.

Dengan begitu, kinerja dan pelayanan pengadilan akan semakin cepat, sederhana dan hemat biaya.

“Program kita ke depan adalah menghilangkan yang manual-manual,” ujarnya, saat memberi pembinaan di Pengadilan Agama Tanjung Pinang, Rabu (27/9/2017).

Pejabat eselon II itu mencontohkan modernisasi yang sudah sangat mendesak untuk dilakukan, yaitu mengubah register perkara bertuliskan tangan menjadi register elektronik.

Badilag sesungguhnya telah membuat kebijakan yang memayungi adanya register elektronik, sehingga bernilai sebagai dokumen otentik yang memiliki kekuatan yang sama dengan register yang ditulis tangan. Dalam waktu dekat, kebijakan itu akan mewujud dengan dukungan SIPP, yang saat ini terus dikembangkan.

Contoh lain mengenai modernisasi pengadilan berbasis TI yang ditunjukkan Hasbi Hasan ialah pembuatan dokumen-dokumen pra persidangan, yaitu Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti dan Penetapan Hari Sidang.

“Sekarang ini sudah ada PA yang membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh Ketua PA untuk membuat PHS di manapun dia berada,” ujarnya.

Kalau sebelumnya  untuk membuat PHS diperlukan waktu berhari-hari, bahkan sampai tujuh hari sejak perkara didaftarkan, dengan aplikasi tersebut maka pembuatan PHS cukup dilakukan dalam hitungan menit sejak perkara didaftarkan. Itupun membuatnya sangat mudah, yaitu cukup menggunakan HP android.

"Bahkan ketika sedang menghadiri acara di Pemda, misalnya, Ketua PA masih dapat membuat PHS dengan cepat dan mudah," ungkapnya.

Contoh berikutnya ialah antrian sidang. Saat ini tidak sedikit PA yang sudah menggunakan mesin antrian sidang. Input datanya berasal dari SIPP atau sebelumnya SIADPA. Output-nya berupa audio-visual yang bisa disimak melalui layar televisi yang terpasang di ruang tunggu sidang. Dengan begitu, panitera sidang tidak perlu lagi memanggil para pihak yang akan bersidang dengan memakai pengeras suara.

Ketika persidangan berlangsung, TI juga bisa dipakai untuk menghasilkan Berita Acara Sidang dengan sangat mudah, yaitu dengan aplikasi audio to text recording (ATR). Dampak positif berikutnya, putusan dapat disusun lebih cepat, sehingga putusan sudah siap ketika diucapkan majelis hakim.

“Sekarang sudah ada PA-PA yang menerapkan one day minutation dan one day publish,” ia menegaskan.

Yang dimaksud "one day minutation" ialah minutasi perkara pada hari yang sama dengan putusan dibacakan, padahal lumrahnya minutasi dilakukan antara dua hingga 14 hari setelah putusan dibacakan. Sedangkan yang dimaksud "one day publish" ialah publikasi putusan pada hari yang sama dengan putusan dibacakan.

Di luar contoh-contoh itu, menurut Dirbinadmin Badilag, masih banyak contoh lain modernisasi pengadilan yang terjadi di pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Dirbinadmin Badilag menghimbau seluruh aparatur peradilan agama, khususnya yang berstatus sebagai pimpinan, agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Sebab, modernisasi pengadilan berbasis TI sudah menjadi keniscayaan.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice