Profesionalisme Panitera Pengganti Harus Dikedepankan
Bogor | Badilag.net
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Diklat Kumdil) kembali menggelar Pelatihan Teknis Fungsional Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Umum, Agama, dan Militer Seluruh Indonesia. Pelatihan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 17 Oktober 2014 di Pusdiklat Mahkamah Agung R.I. MegamendungBogor.
Peserta pelatihan dari lingkungan peradilan agama sebanyak 52 orang yang terdiri dari panitera pengganti pengadilan agama/mahkamah syar’iyah seluruh Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan panitera pengganti di lingkungan peradilan agama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Beraneka materi disuguhkan dalam pelatihan ini, salahsatunya adalah kemampuan untuk membuat berita acara sidang (BAS) untuk semua jenis persidangan. Peserta tidak hanya diarahkan untuk membuat BAS perkara cerai saja, tetapi juga dituntut untuk memeiliki kemampuan membuat BAS untuk semua jenis perkara dengan segala kemungkinan yang terjadi pada persidangan.
Dr. H. Bunyamin Alamsyah, S.H., M.Hum., salah satu narasumber pelatihan memberikan tugas kepada peserta diklat untuk membuat BAS perkara komulasi, yaitu perkara permohonan itsbat nikah, permohonan poligami dan pembagian harta bersama.
Kemampuan para peserta diklat dalam membuat berbagai jenis berita acara sidang harus terus ditingkatkan. Panitera pengganti memegang peran penting untuk membantu majelis hakim dalam persidangan.
“Profesionalisme dalam melaksanakan tugas harus dikedepankan. Kemampuan seorang panitera pengganti dalam membuat berita acara sidang yang baik dan berkualitas, akan mempermudah majelis hakim dalam membuat putusan yang berkualitas. Berita acara sidang inilah yang akan dijadikan dasar pembuatan putusan oleh majelis hakim”, tutur Bunyamin Alamsyah.