logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 9615

Prof. Takdir Rahmadi jadi Nara Sumber Diklat Ekonomi Syariah

Bogor | ms-aceh.go.id

Nara sumber yang menjadi tenaga pengajar pada Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama seluruh Indonesia yang sedang berlangsung di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Bogor Jawa Barat banyak yang berasal dari Hakim Agung seperti Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S. IP., M. Hum, Dr. H. Habiburrahman, M. Hum, Dr. H. Abdurrahman, SH., MH dan lain-lain.

Yang sangat menggembirakan lagi bahwa Hakim Agung yang ikut menjadi nara sumber bukan hanya berasal dari Kamar Agama tetapi ada juga yang berasal dari Kamar Pedata. Begitulah, yang menjadi nara sumber dalam materi penyelesaian bisnis syariah adalah Hakim Agung Yml. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM.

Dalam uraiannya yang disampaikan dengan penuh humor dan terkadang mengambil tatah petitih dalam bahasa Padang, Prof. Takdir tampil piawai menyajikan materi yang dibuatnya dalam bentuk power poin.

Begitu menariknya penyajian Hakim Agung yang berasal dari Sumatera Barat ini, tidak terasa waktu belajar berjalan sangat cepat bahkan rasa kantuk yang terkadang tidak mengenal kompromi hilang dengan sendirinya.

Prof. Takdir menguraikan bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus melalui tahap mediasi. Hal ini sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 4 yang berbunyi “kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.

Menurut Prof. Takdir, peoses mediasi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tahap-tahapannya dan diharapkan mediasi berhasil mendamaikan para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. “Usahakan dengan sungguh-sungguh supaya para pihak dapat berdamai,” kata Prof. Takdir mengingatkan.

Beliau mengungkapkan bahwa perkara perdata yang sampai pemeriksaan dalam tahap Kasasi banyak ditemukan proses mediasi hanya sekedar memenuhi persyaratan formal belaka. “Mediasi dalam sengketa ekonomi syariah harus maksimal,” tandas Hakim Agung yang murah senyum ini.

Berbagai hal seputar mediasi dibahas dengan tuntas, mulai dari penunjukan mediator sampai laporan tentang proses mediasi yang dapat berupa mediasi berhasil dengan kesepakatan atau mediasi gagal yang berarti dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Guna untuk memantapkan pemahaman tentang mediasi, Prof. Takdir meminta peserta untuk tampil memperagakan dalam bentuk simulasi proses mediasi. Maka ditunjuklah H. Amar Syofyan yang bertindak sebagai mediator, Ahsan Dawi sebagai kuasa dari Bank (Penggugat) dan Hj. Umi Kalsum sebagai Tergugat.

Simulasi mediasi sangat menarik oleh karena masing-masing berusaha berperan sebagaimana mestinya sekalipun membuat peserta tertawa karena peran yang ditampilkan terkadang lucu.

Salah seorang peserta H. Malik Ibrahim mengatakan bahwa ia sangat senang dengan materi yang disampaikan Prof. Takdir, selain merupakan tugas yang sangat penting juga cara menyampaikannya yang komunikatif.

“Senang sekali penyampaian Prof. Takdir dan berkesan,” kata H. Malik Ibrahim kepada redaktur website MS Aceh yang sedang membuat berita pada waktu jam istirahat.

(AHP)

 

 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice