logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 13391

Prof. H. Abdul Manan : Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Kewenangan PA

Bogor | ms-aceh.go.id

Memasuki hari kedua Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama seluruh Indonesia yang sedang berlangsung di Balitbang Diklat Kumdil MA Megamendung, Bogor Jawa Barat tampil sebagai pemateri Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP., M. Hum dengan makalah berjudul Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

Semestinya jadwal beliau menyampaikan materi adalah pada hari Kamis tanggal 5 September 2013, tapi oleh karena berbagai kesibukan, lalu beliau mengggantikannya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 yang dimulai pukul 19.00 sampai pukul 22.30 Wib. “Saya berangkat kesini dari MA, makanya saya tampil pakai jas dan berdasi,” kata Prof. Manan yang disambut tawa peserta.

Menurut Prof. Manan bahwa sesuai dengan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama.

Dijelaskannya lebih lanjut, sekalipun dalam Undang-Undang No. 21 tahun   2008 Tentang Perbankan Syariah pada penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf (d) yang memberikan hak opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, tetapi dalam berbagai pertemuan dengan pihak Bank Indonesia disimpulkan bahwa BI telah meminta kepada Bank syariah agar mencantumkan dalam akad agar penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama.

“Alhamdulillah, Bank Indonesia telah berketetapan hati penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan PA,” tandas Prof. Manan yang merupakan guru besar pada UMSU ini.

Dalam uraiannya Prof. Manan mengatakan sangat banyak tantangan dalam meyakinkan BI agar penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada PA. Dalam meyakinkan pihak BI, Prof. Manan dan Hakim Agung lainnya menjelaskan kepada pihak BI bahwa Hakim PA telah mampu dan sanggup mengadili sengketa ekonomi syariah. Hal ini didukung dengan latar belakang pendidikan para Hakim PA yang sudah banyak S.2 bahkan S.3  dan ada diantaranya yang mengambil konsentrasi ekonomi syariah.

“Guna mendukung kemampuan Hakim PA dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, maka diadakalah diklat ini,” urai Hakim Agung yang telah banyak menulis buku ini. Ditambahkannya bahwa diklat serupa akan berlanjut sampai tahun 2015 dan diharapkan akan memadai Hakim ekonomi syariah yang bersertifikasi.

Prof. Manan meminta kepada peserta agar banyak membaca buku yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Dengan banyak membaca akan menambah wawasan dan pengetahuan. Prof. Manan yakin dan percaya peserta diklat mampu mengadili sengketa ekonomi syariah asalkan banyak membaca. “Tolong sisihkan sebagian gaji yang diterima untuk membeli buku,” pinta Prof. Manan.

Pada akhir penyampaian materi, Prof Manan menugaskan peserta untuk mendiskusikan materi seputar ekonomi syariah yang terangkum 8 (delapan) judul, yaitu :

  1. Peranan Hukum Islam dalam pembangunan Ekonomi Syariah
  2. Politik Hukum Pemerintah Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
  3. Kendala-kendala Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
  4. Implementasi Memasyarakatkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam kehidupan Masyarakat.
  5. Upaya Mensosialisasikan Undang-Undang No 41  Tahun 2004 Tentang Wakaf
  6. Upaya Memantapkan Hakim Pengadilan Agama dalam Melaksanakan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
  7. Upaya mengaplikasikan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat
  8. Implementasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah

Guna mendiskusikan materi yang diamanahkan Prof. Manan, maka peserta dibagi dalam 8 (delapan) kelompok.  Diskusi dilaksanakan pada hari Rabu malam tanggal 28 Agustus 2013 yang dipandu oleh Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M. Hum dan Drs. H. Mawardy Amien, SH., M.HI. Masing-masing kelompok diminta untuk merumuskan materi sesuai dengan judul bahasannya dan mempresentasikannya di depan peserta. Nampak setiap kelompok serius dan berusaha merumuskan bahasan dengan sebaik-baiknya.

H. Bunyamin Alamsyah yang memimpin acara dalam  penyampaian hasil rumusan mampu mewarnai suasana dengan penuh tawa tapi tetap dalam kontek diskusi yang santai tapi serius. Diskusi berakhir sekitar pukul 22.00 Wib.

(AHP)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice