Prof Abdul Manan: Register Perkara Masih Perlu Ditulis Manual
Jakarta l Badilag.net
Register perkara di peradilan agama masih harus ditulis secara manual, meskipun teknologi informasi telah digunakan secara luas untuk pengadministrasian perkara di peradilan agama.
Demikian disampaikan salah satu hakim agung dari Kamar Agama MA, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum.
“Menurut saya, walaupun TI kita sudah maju dan hebat, yang manual jangan ditinggal,” ujar Prof Manan, ketika memberi pengarahan di hadapan para Ketua PTA/MS Aceh dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Badilag di Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Hakim agung yang sering menjadi narasumber dalam pelbagai bimbingan teknis itu mengungkapkan, di sejumlah negara di luar negeri, register perkara juga ditulis secara manual.
“Di Family Court dan Federal Court Australia, register yang panjang itu masih diisi secara manual. Di Johar, Malaysia, yang manual juga dipakai. Di Maroko, di pengadilan niaganya, buku register juga ditulis manual,” ujarnya.
Selain itu, menurut Prof Manan, peraturan perundang-undangan yang ada juga mewajibkan register perkara ditulis secara manual.
Kini, seiring dengan gencarnya pemanfaatan TI di peradilan agama, perlu dicarikan jalan keluar terbaik agar pengadministrasian perkara dapat dilakukan secara manual dan secara elektronik menggunakan SIADPA dan SIADPTA Plus.
“Kita akan membahas masalah ini dengan Pak Dirjen,” imbuh Prof Manan.
Berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, register perkara di peradilan agama terdiri dari 16 jenis.
Ke-16 jenis register perkara itu adalah Register Induk Perkara Gugatan, Register Induk Perkara Permohonan, Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, Register Permohonan Peninjauan Kembali, Register Penyitaan Barang Bergerak, Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak, Register Surat Kuasa Khusus, Register Eksekusi, Register Akta Cerai, Register Perkara Jinayah, Register P3HP, Register Ekonomi Syariah, Register Isbat Rukyat Hilal, Register Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah, dan Register Mediasi.
Format berbagai register perkara itu ditetapkan oleh Badilag. Tiap tahun, berbagai register perkara itu dikirim oleh Badilag ke 29 PTA/MS Aceh dan 359 PA/MS di seluruh Indonesia.
[hermansyah]
.