logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 2884

Pertama Kali, Sidang Keliling PAW Dilakukan Pengadilan Agama

Surabaya | pa-surabaya.go.id

Tidak hanya untuk perkara itsbat nikah, pencatatan perkawinan maupun pencatatan akta kelahiran, sidang keliling pengadilan agama juga berkembang menjadi persidangan Penetapan Ahli Waris (PAW).

Pengadilan Agama Surabaya lah yang pertama kali menyelenggarakannya. Dibuka langsung oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Jumat (26/7/2019), acara dihadiri pula oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI Ery Suwondo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., Kakanwil BPN Jawa Timur dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Aco Nur menyampaikan pelaksanaan sidang keliling PAW ini adalah sidang di luar gedung pengadilan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Ini baru terjadi di Indonesia khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Sidang hari ini juga langsung mendapatkan salinan penetapan sekaligus juga mendapat sertifikat. Saya akan langsung menyampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI terkait pelaksanaan kegiatan ini” katanya di Balai Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Amam Fakhrur mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapak Dirjen yang telah bersedia datang menghadiri. “Ini tambahan semangat buat kami warga PA Surabaya untuk lebih meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di Kota Surabaya” ungkapnya.

Amam Fakhrur menjelaskan sidang keliling Penetapan Ahli Waris (PAW) sebagai implementasi dari MOU Pengadilan Agama Surabaya dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Amam menambahkan, sidang keliling diselenggarakan sebagai bentuk dukungan PA Surabaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tanggapan positif diampaikan pula oleh Ery Suwondo. Ery mengungkapkan program ini merupakan solusi permasalahan masyarakat atas hak tanah yang belum bersertifikat. Menurutnya ada ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat yang ada dikota Surabaya. “Dan inovasi ini sangat membantu masyarakat serta merupakan terobosan satu-satunya yang ada di Indonesia” katanya.

Diakhir acara dilangsungkan penyerahan salinan PAW kepada pihak yang telah selesai mengikuti persidangan. Dirjen Badilag menyerahkan langsung salinan putusan tersebut. Tidak hanya salinan putusan, pihak juga langsung menerima sertifikat kepemilikan tanah.

Menjamin Kepastian Hukum
Dalam pelaksanaan acara sidang keliling, salah satu pihak yang mengurus Penetapan Ahli Waris (PAW) bernama Ponikan menyampaikan rasa puasnya atas pelaksanaan sidang keliling ini, dengan wajah terharu bapak 3 orang anak ini mengucapkan terima kasih kepada PA Surabaya dan BPN Surabaya I, karena sertifikat yang ditunggu-tunggu selama bertahun tahun telah bisa diterbitkan.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terkait diri, keluarga dan hak-hak yang melekat pada dirinya. Dalam persoalan kewarisan, ketika salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, maka akan muncul konidisi hukum baru terkait harta peninggalan anggota keluarga yang meninggal tersebut yang berkaitan dengan hak dan kewajiban atas harta tersebut bagi anggota keluarga yang masih hidup. sebagian masyarakat mempunyai kendala dalam jarak, waktu maupun biaya dalam pengurusan semua hal yang terkait dengan kewarisan termasuk untuk mendapatkan penetapan ahli waris dari pengadilan, padahal hal ini sangat rentan menjadi persoalan di dalam kehidupan sosial. Oleh karenanya sidang terpadu ini akan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di akhir sambutan, Dirjen Badilag memberikan arahan terkait pentingnya prinsip-prinsip hukum tetap dipedomani dengan baik dalam proses sidang keliling ini. “Meskipun persidangan dilakukakan secara terpadu dan di luar gedung pengadilan, namun hal ini jangan sampai mengurangi kualitas pemeriksaan perkara, prinsip dan sistem pembuktian harus tetap ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan, Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang.” Tegasnya.

(hirpan hilmi - aly_@dmin)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice