logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2487

Perlu Ada Upaya Khusus untuk Hakim Sakit dan Hakim Tercela

Jakarta l Badilag.net

Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. meminta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama mengambil langkah tertentu untuk menangani hakim yang sakit dan hakim yang melakukan perbuatan tercela.

Permintaan itu disampaikan Dirjen Badilag karena ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan.

“Terhadap hakim yang menderita sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus agar dilakukan pengujian kesehatan oleh tim dokter rumah sakit yang ditunjuk pemerintah,” kata Dirjen Badilag melalui surat bertanggal 22 Mei 2015.

Hasil pengujian kesehatan itu harus dilaporkan kepada Dirjen Badilag secara hierarkis. Opsi lainnya, perlu ditempuh mekanisme cuti sakit sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.

Melalui surat bernomor 0914/DJA/HM.00/5/2015 itu Dirjen Badilag juga meminta agar dibentuk tim pemeriksa terhadap hakim yang diindikasikan melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua MA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009,” kata Dirjen Badilag. SK tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di lembaga peradilan.

Laporan hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya harus dikirimkan kepada Kepala Badan Pengawasan MA.

Sebagai gambaran, per Januari 2015, secara keseluruhan hakim di lingkungan peradilan agama berjumlah 3668 orang. Mereka bertugas di 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.

Badilag membutuhkan data yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah dan kondisi seluruh hakim untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk proses mutasi-promosi, kenaikan pangkat/golongan dan penyelenggaraan bimtek, diklat dan sejenisnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice