Perkuat Sinergi Lembaga, Ditjen Badilag Adakan Penandatangan MoU Dengan UIN Raden Fatah
Rabu, 17 Juli 2024 bertempat di Lt.12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI adakan penandatanganan Kerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Kedua Lembaga ini berkomitmen menjalin kerja sama dalam bidang pengembangan Tri Dharma perguruan tinggi dan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui jalur akademik.
Acara penandatangan tersebut dihadiri oleh Drs. H. Mukhlis, S.H., M.H. (Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si (Rektor UIN Raden Fatah Palembang), Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A(Lektor Kepala/Wakil Rektor pada Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden), Dr, Muhamad Harun, M.Ag. (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum), Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H.(Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M (Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama), Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Pejabat Eselon III dan IV, serta Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang hadir secara langsung, Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama beserta jajarannya yang hadir secara virtual.
Dalam sambutannya Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI menyampaikan : “Adanya kerjasama dua lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap potensi yang ada di UIN Raden Fatah Palembang wabil khusus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pelaksanaan program prioritas Badilag tahun 2024 serta menunjang pengembangan kompetensi dan keilmuan antara kedua lembaga. Semoga niat baik kita semua dari perjanjian kerjasama ini dapat bernilai pahala dan berkah dari Allah SWT”, tuturnya.
Rektor UIN Raden Fatah dalam sambutannya menyampaikan: “penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Terlebih kerjasama ini juga bisa memberikan manfaat dalam pengembangan tri dharma pada perguruan tinggi, khususnya di UIN Raden Fatah Palembang”
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan antara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Rektor UIN Raden Fatah. Dan dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama antara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah. Acara tersebut disaksikan secara langsung oleh seluruh satuan kerja Lembaga Peradilan Agama di Indonesia. Harapannya bahwa acara tersebut dapat memotivasi aparatur peradilan untuk terus meningkatkan profesionalitas kerjanya melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Prof. Nyayu selaku Rektor juga menyampaikan rasa terimakasih banyak atas upaya dan gagasan kerjasama ini dibuat baik berbagai bidang yang mencakup pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Harapan ke depannya kerjasama yang telah terjalin ini dapat diimplementasikan dengan baik, dapat mencapai tujuan bersama dan berkelanjutan.
Sementara itu, Drs.H Mukhlis, S.H., M.H juga menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada UIN Raden Fatah Palembang. Beliau juga menyampaikan bahwa kerja sama yang telah direncanakan ini, mendapatkan dukungan penuh oleh banyak pihak. Sebagaimana data yang didapat bahwa aparatur peradilan agama di wilayah PTA Palembang yang akan mendaftar sebagai calon mahasiswa baru berjumlah Program Sarjana (S1) sejumlah 25 orang, Program Magister (S2) sejumlah 69 orang, dan Program Doktoral (S3) sejumlah 23 orang.
Dalam kegiatan ini, Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., selaku Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Palembang, berkesempatan menjadi narasumber dalam kuliah umum, dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga Islam dalam Adat Simbur Cahaya”.
“Adat Simbur Cahaya, yang khususnya ada di Sumatera Selatan, merupakan perpaduan hukum Islam dan adat setempat dalam mengatur kehidupan masyarakat. Pencatatan perkawinan, awalnya tidak dikenal dalam hukum adat tradisional, diperkenalkan sebagai bagian dari modernisasi hukum keluarga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan,” jelasnya.
Dalam kuliah umum tersebut, Adil juga mengatakan bahwa dalam konteks Indonesia modern, pencatatan perkawinan menjadi kewajiban negara dan mencerminkan sintesis antara tradisi islam, adat, dan tuntutan hukum modern, menunjukkan adaptasi dinamis antara berbagai sistem hukum yang ada.
Kemudian acara ditutup dengan penyerahan cinderamata yang diberikan langsung oleh Dirjen Badilag kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang. Dan sebaliknya Rektor UIN Raden Fatah memberikan cinderamata kepada Dirjen Badilag. Kemudian acara dituto dengan foto bersama. (RW)