logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9534

Dari kiri: Hakim agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. dan Dirbindadmin Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., dalam sebuah pertemuan

Selain berbentuk dokumen elektronik, format BAS dan putusan itu akan dicetak dalam bentuk buku dan akan didistribusikan ke seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama.

“Sekaligus nanti akan ada payung hukumnya dari Ketua Kamar Peradilan Agama MA,” ungkap Hasbi Hasan. Yang jelas, tandasnya, dokumen yang diunggah di Badilag.net itu sudah final dan isinya tidak berbeda dengan buku pedoman yang akan dicetak nanti.

Pedoman itu memuat 47 format BAS, yang terdiri dari 12 BAS sidang pertama, 22 BAS sidang lanjutan, 6 BAS sidang pembacaan putusan, dan 7 BAS ikrar talak serta eksekusi. Pedoman itu juga memuat delapan format putusan perkara gugatan dan delapan format penetapan perkara permohonan.

Pedoman itu memberi petunjuk yang sangat rinci, mulai dari jenis dan ukuran kertas, jenis dan ukuran huruf, penulisan identitas para pihak, hingga tata bahasa hukum yang harus digunakan. Pedoman itu juga menyediakan contoh-contoh yang mudah dipahami, disertai dengan alternatif-alternatif yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Hasbi Hasan mengatakan, penyusunan kedua format ini dirancang agar aparatur peradilan agama, khususnya panitera dan hakim, memiliki standar yang sama dalam membuat BAS dan putusan. Dengan  begitu, diharapkan ada keseragaman format BAS dan putusan yang dibuat panitera dan hakim di satu PA dengan di PA lainnya.

“Dengan diluncurkannya buku pedoman ini, diharapkan akan meminimalkan terjadinya kesalahan dan kesenjangan yang tajam atau disparitas antara aparatur pengadilan di lingkungan peradilan agama dalam menyusun BAS dan mengkonstruksi putusan,” kata Hasbi Hasan.

Lebih jauh, adanya format BAS dan putusan ini diharapkan dapat mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, sesuai dengan visi-misi MA, dengan memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan melalui peningkatan kualitas putusan pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., ketika memberi sambutan dalam buku pedoman ini,  menegaskan bahwa pedoman ini bukan dimaksudkan untuk membelenggu kreativitas aparatur pengadilan agama.

“Aparatur peradilan agama diberi keluasan untuk  kreatif dalam mengembangkan standar pedoman ini sesuai dengan kasus perkasus, serta sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi,” tandasnya.

Setahun disusun

Persis setahun silam, standar format BAS dan putusan ini mulai dirancang. Pada 29 April 2013, atas nama Dirjen Badilag, Dirbinadmin kala itu Tukiran, S.H., M.M. mengeluarkan SK Nomor 007/DjA.3/SK/KU/IV/2013 tentang Penunjukan Tim Penyusun Standarisasi Berita Acara Sidang dan Putusan Peradilan Agama.

Ketua Kamar Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. menjadi Pengarah, bersama dengan hakim agung dari Kamar Agama  Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum. Tim ini diketuai oleh Dirbinadmin Badilag bersama dengan Wakil Ketua PTA Jakarta Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Selama tiga hari, 7-9 Oktober 2013, draft standar format BAS dan putusan itu diseminarkan dan disosialisasikan di Bogor. Kegiatan tersebut diikuti 36 peserta yang terdiri atas unsur Ketua dan Wakil ketua PTA, hakim tinggi, Ketua PA, hakim tingkat pertama, Pansek PTA dan Timnas SIADPA Plus.

Saat itu, ketika menyampaikan pengarahan, Ketua Kamar Agama memberikan 95 masukan berkaitan dengan praktik pembuatan BAS dan putusan di berbagai wilayah di Indonesia.

Setelah itu, draft yang ada terus disempurnakan. Pada pertengahan Desember 2013, digelar lagi pertemuan untuk membahas draft tersebut di Bogor. Pada 17 Desember 2013, naskah standar format BAS dan putusan itu akhirnya dinyatakan sudah tepat dan lengkap, lalu disahkan oleh Ketua Kamar Agama dan Dirjen Badilag beserta hakim agung Prof. Abdul Manan.

Usai disahkan, naskah yang ada tidak langsung dicetak dan dipublikasikan. Naskah tersebut dikoreksi kembali oleh sebuah tim kecil. Pada akhir Maret 2014 lalu, proses koreksi itu rampung, dan tidak lama kemudian naskah itu dinyatakan final dan layak untuk dipublikasikan.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice