logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 11200

Penyusunan Pola Mutasi Hakim Peradilan Agama akan Melibatkan Ketua PTA


Ketua Kamar Peradilan Agama dan Dirjen Badilag ketika rapat koordinasi dengan para Ketua PTA/MS Aceh semalam. [Foto: Iwan Kartiwan]

Jakarta l Badilag.net

Pedoman pola mutasi dan promosi hakim peradilan agama perlu segera diwujudkan. Penyusunan pedoman itu harus melibatkan perwakilan Ketua PTA/MS Aceh.

Demikian salah satu kesimpulan penting rapat koordinasi Badilag dengan pimpinan PTA/MS Aceh seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (27/3/2014) malam.

Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., mengungkapkan, belum lama ini Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial meminta agar penyusunan pedoman pola mutasi dan promosi hakim peradilan agama segera dirampungkan.

“Beliau minta supaya ada perwakilan Ketua PTA yang ikut menyusun,” ujar Ketua Kamar Agama.

Agar perwakilan Ketua PTA itu dapat merepresentasikan aspirasi dari PTA-PTA lainnya, maka para Ketua PTA dipersilakan memilih sendiri siapa yang akan jadi wakil mereka saat menyusun pedoman pola mutasi dan promosi hakim.

“Mungkin sebaiknya perwakilan per wilayah: Barat, Tengah dan Timur,” Ketua Kamar Agama menjelaskan.

Ia menambahkan, idealnya pedoman pola mutasi dan promosi hakim peradilan agama dibahas segi tiga oleh hakim agung dari Kamar Agama, pihak Ditjen Badilag dan perwakilan PTA.

Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., dalam forum yang sama, mengungkapkan bahwa sesungguhnya pada akhir 2013 lalu Badilag telah merampungkan penyusunan pedoman pola mutasi hakim peradilan agama.

“Kita sudah punya pola mutasi, tapi masih ditandatangi Dirjen. Nanti kita tingkatkan jadi SEMA,” tuturnya.

Dirjen Badilag setuju jika pedoman yang sudah ada itu dibahas lagi. Ia juga mendukung jika penyusunan pedoman itu melibatkan perwakilan Ketua PTA.

“Kami mohon lima Ketua PTA ikut membahas sebagai perwakilan. Silakan Bapak-bapak tentukan sendiri siapa yang akan mewakili,” ujar Dirjen Badilag, kepada pimpinan PTA/MS Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa saja lima Ketua PTA yang akan dilibatkan dalam penyusunan pedoman pola mutasi dan promosi hakim peradilan agama.

Berkaca pada peradilan umum

Pedoman pola mutasi dan promosi hakim berguna untuk memberikan arah dan kepastian dalam pengembangan karir hakim di lingkungan peradilan agama.

Ketika membuka kegiatan penyusunan pedoman ini, Oktober tahun lalu, Dirjen Badilag bercerita bahwa sewaktu masih bergabung dengan Departemen Agama, peradilan agama sebenarnya telah memiliki pedoman pola karir tenaga teknis, namun pedoman tersebut belum disahkan.

Badilag membentuk tim yang terdiri dari Dirjen, Sekretaris Ditjen Badilag, beberapa pejabat eselon III dan eselon IV, serta dibantu beberapa staf di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama untuk menyusun pedoman ini. Selain itu, sejumlah hakim tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA juga dilibatkan.

Dalam hal ini, Badilag berkaca pada pedoman serupa yang telah berlaku buat para hakim di lingkungan peradilan umum. Pedoman itu ditetapkan Ketua MA pada 28 Agustus 2013 melalui Keputusan Ketua MA Nomor 139/KMA/SK/III/2013 tentang Pembaruan Pola Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice