Pengunggahan Putusan, Indikator Utama Penilaian Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP
Tim audit internal SIPP Ditjen Badilag telah melakukan evaluasi terhadap penilaian kinerja penyelesaian perkara berdasarkan SIPP. Mulai pekan ini, selain aspek penyelesaian perkara dan minutasi, pengunggahan putusan dalam direktori putusan juga menjadi bahan penilaian. Bahkan pengunggahan putusan ini menjadi bobot penilaian tertinggi. Untuk mendapatkan nilai akhir, pembobotan dilakukan dengan membagi penilaian ke dalam 3 bagian, 30% untuk penyelesaian perkara, 30% untuk minutasi dan 40% untuk pengunggahan putusan dalam direktori putusan.
Secara keseluruhan, dari 546.025 perkara yang telah diputus pengadilan agama seluruh Indonesia sampai tanggal 28 Desember 2018, hanya 292.035 putusan yang terunggah atau sekitar 53,48% dari keseluruhan. Dari total perkara yang diputus, 3,2% (17.471 perkara) diunggah bersamaan dengan tanggal dibacakannya putusan (one day publish), 12,59% (68.762) antara 1 sampai 7 hari, 6.54% (35.692) antara 8-14 hari, 31,11% (169.879) diunggah lebih dari 14 hari dan bahkan lebih dari 90 hari, 46,52% (253.990) putusan belum terunggah, 0,04% (230) putusan tidak terbaca, karena kesalahan input.
Setelah penilaian dilakukan terhadap 359 pengadilan agama, dari 25 Pengadilan dalam kategori I, hanya 10 pengadilan yang kinerjanya diatas 75%, 59 dari 96 pengadilan dalam kategori II, 57 dari 129 pengadilan dalam kategori III, 67 dari 129 pengadilan dalam kategori IV, 31 dari 50 pengadilan dalam kategori V. Bahkan 1 pengadilan dalam kategori III dan 1 pengadilan dalam ketegori IV berkinerja dibawah 50% atau berada dalam zona merah.
Untuk pengunggahan putusan, secara persentase berturut turut 5 teratas adalah wilayah PTA Banjarmasin, 96.54% (12.145 perkara) dari 12.580 perkara yang putus sudah terunggah, wilayah PTA Surabaya, 95,99% (115.036) dari 119.847, wilayah PTA Pontianak, 77.18% (5.378) dari 6968, wilayah PTA Bengkulu 70.58% (2.639) dari 3739, wilayah PTA Padang 66.75% (7.300) dari 10.937.
Aspek penilaian terhadap pengunggahan putusan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas kinerja pengadilan agama dalam meningkatkan pelayanan hukum yang lebih baik, sehingga kesesuain antara laporan yang ditampilkan dan kenyataan di lapangan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan indikator yang rasional dan rumusan metode yang baik, laporan ini juga akan membantu dalam penyesuaian rasio kinerja hakim dan tenaga tekhnis lainnya dalam penanganan dan penyelesaian perkara.(ahb)
Rapor Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP 28 Desember 2018 KLIK DISINI