Penggagas UU Peradilan Agama Telah Wafat
Jakarta | badilag.net
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH., salah seorang ahli hukum Indonesia telah berpulang ke Rahmatullah. Busthanul Arifin meninggal dunia di Jakarta pada hari Rabu (22/4) pukul 11.00 WIB dalam usia 85 tahun.
Bustanul Arifin yang biasa dipanggil Pak Bus lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat pada tanggal 2 Juni 1929 ini merupakan pakar hukum Islam yang pernah menjadi hakim agung selama 26 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Peradilan Agama.
Setelah pensiun dari Mahkamah Agung pada tahun 1994, Busthanul Arifin berkiprah sebagai Penasihat Menteri Agama di Bidang Hukum.
Pak Bus juga merupakan salah satu tokoh dibalik lahirnya Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Lahirnya UU PA dan KHI tidak terlepas dari peranannya. Dalam menyiapkan RUU PA, Pak Bus adalah ketua tim. Ia juga mengetuai Tim Asistensi Menteri Agama ketika RUU PA dibahas di DPR. Dalam penyusunan KHI, Pak Bus adalah sebagai penggagas dan juga ketua tim.
Tidaklah berlebihan jika Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan juga warga peradilan agama mengucapkan terima kasih kepada beliau atas jasa-jasanya. Beliaulah yang membidani peradilan agama seperti sekarang ini, peradilan agama yang mandiri dan sejajar dengan peradilan lainnya. (h2)