logo web

on . Dilihat: 4464

Pengadilan Agama Bogor Melakukan Itsbat Nikah 19 Pasangan Kurang Mampu

Bogor | badilag.net

Pengadilan Agama Bogor telah berhasil mengitsbat nikahkan 19 pasangan suami istri kurang mampu pada kegiatan sidang itsbat nikah terpadu. Kegiatan yang digelar di kantor kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Kantor Urusan Agama Kota Bogor dan Pengadilan Agama Bogor.

Mereka yang menjadi peserta sidang itsbat nikah adalah pasangan suami istri yang telah menikah dibawah tangan, namun belum memiliki dokumen kutipan akta nikah. Rata-rata usia pernikahan mereka adalah lima belas tahun ke atas.

Kegiatan yang gelar hari Jum’at (30/1/2015) pukul 08.00 WIB dibuka langsung oleh Walikota Bogor, Dr. H. Bima Arya. Hadir sebagai undangan antara lain Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag MA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, pejabat Kementerian Agama Kota Bogor dan segenap jajaran pejabat di pemerintahan Kota Bogor.

Selain itu, hadir pula puluhan mahasiswa yang berasal dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor yang merupakan pemerhati masalah kekeluargaan untuk melakukan pemantauan jalannya acara ini.

Dalam sambutannya, Bima Arya menyampaikan bahwa membangun sebuah keluarga bahagia sangatlah penting. Menurutnya, sukses dalam karir seseorang tidak ada artinya apabila keluarga berantakan.

“Tidak akan sakinah apabila dalam rumah tangga, suami, istri atau anak tidak nyaman,” jelasnya.

Bima Arya juga menjelaskan mengenai manfaatnya seseorang memiliki dokumen yang lengkap, ia akan dapat mengurus izin apapun lebih mudah. Oleh karena itu, pihaknya pun berjanji akan memberikan kemudahan kepada warganya yang akan mengurus perizinan.

Tidak lupa di akhir sambutannya, Bima Arya mengucapkan selamat kepada para pasangan yang akan di itsbatnikahkan.

“Saya ucapkan selamat kepada semua pasangan, semoga mengalami bulan madu kedua dan lebih mesra,” tutup Bima Arya diikuti senyuman lebar dan tepuk tangan seluruh pasangan.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. H. Hasbi Hasan yang mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam sambutannya menyampaikan Mahkamah Agung dalam hal ini lingkungan Peradilan Agama sedang gencar-gencarnya memberikan layanan kepada masyarakat yang kurang mampu seperti sidang keliling, prodeo dan pelayanan pos bantuan hukum.

Kepada para tamu undangan dan pasangan yang hadir, Hasbi Hasan memberikan pemahaman bahwa saat ini kewenangan Pengadilan Agama, bukan hanya menangani masalah perkawinan, tetapi menangani juga perkara sengketa ekonomi syari’ah yang lebih kompleks.

Selian itu, Hasbi Hasan berpesan kepada para petugas yang menangani sidang itsbat terpadu agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memeriksa berkas administrasi para pasangan ini, jangan sampai ada yang bermasalah.

“Nanti saya sudah pulang, pak wali (walikota Bogor) juga sudah pulang, gedung ini digeruduk oleh suami atau istri pasangan yang sah,” jelas Hasbi Hasan.

Perlu diketahui bahwa untuk mempercepat proses sidang itsbat nikah terpadu, Pengadilan Agama Bogor menunjuk dua majelis hakim yang masing-masing terdiri dari satu orang ketua majelis, dua orang anggota dan dibantu satu orang panitera pengganti.

Dalam laporannya, ketua panitia kegiatan, Iin Inayah menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini baru pertama kali diselenggarakan di kota Bogor. Iin sendiri merupakan Koordinator P2WKSSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera) Kecamatan Bogor Utara yang berperan menginisiasi pelaksanaan kegitan sidang itsbat terpadu di kota Bogor.

Dari lima puluh pasangan yang mendaftar untuk sidang itsbat terpadu ke P2WKSSS, terpilih sembilan belas pasangan yang memenuhi syarat administrasi.

Dalam sambutannya, ia meminta langsung kepada wali kota Bogor untuk memberikan dukungan dana supaya kegiatan serupa bisa diselenggarakan lagi dan tentunya dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi.

Dalam hal pelayanan, sidang itsbat terpadu lebih bagus dibandingkan dengan sidang itsbat biasa, karena saat itu juga para pasangan langsung mendapatkan tiga macam dokumen hukum antara lain penetapan pengadilan, salinan kutipan akta nikah dan akta kelahiran. (ws)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice