logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1680

Penerima Layanan Posbakum di Peradilan Agama Naik 160 Persen

Jakarta l badilag.mahkamahagung.go.id

Pengguna layanan posbakum di lingkungan peradilan agama semakin banyak. Dibandingkan tahun 2015, jumlah pengguna layanan posbakum tahun 2016 meningkat hingga 160 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, di lingkungan peradilan agama, posbakum terdapat di 120 pengadilan tingkat pertama. Dari Januari hingga Desember 2016, tercatat 195.023 orang menerima manfaat layanan tersebut.

Sebelumnya, meski jumlah pengadilan yang memiliki layanan posbakum bertambah, jumlah penerima layanan posbakum sempat berkurang.

Pada tahun 2014, posbakum yang beroperasi di 74 PA/MS berhasil melayani 82.145 orang. Setahun kemudian,  jumlah posbakum bertambah menjadi 120, namun jumlah yang dilayani hanya 77.334 atau menurun dibandingkan tahun 2014.

Berkaca dari pengalaman itu, Ditjen Badilag telah mengidentifikasi akar persoalan dan mencarikan jalan keluarnya. Hasilnya nyata. Jumlah layanan posbakum tahun 2016 meningkat sangat drastis.

Upaya yang dilakukan Badilag di antaranya ialah menggencarkan sosialiasi Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan beserta petunjuk teknisnya, baik dalam acara formal maupun nonformal. Badilag juga terus memonitor penghimpunan data layanan posbakum, sembari mengingatkan pengadilan-pengadilan yang belum melapor atau laporannya kurang valid.

Tahun

Jumlah posbakum

Jumlah yang dilayani

2011

46

35.009

2012

69

55.860

2013

Tidak ada

Tidak ada

2014

74

82.145

2015

120

77.334

2016

120

195.023

 

Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H. bersyukur, layanan posbakum di peradilan agama semakin baik dan semakin nyata manfaatnya. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak, baik pihak pengadilan maupun pemberi layanan posbakum, yang telah berkontribusi terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas layanan posbakum.

Meski demikian, Dirjen Badilag perlu memberikan pesan khusus kepada lembaga-lembaga penyedia jasa bantuan hukum yang bekerja sama dengan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama.

“Tolong sampaikan kepada pemberi jasa bantuan hukum di posbakum. Masyarakat Jangan dipersulit. Diberi syarat ini-itu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Badilag, ketika bertelekonferensi dengan sejumlah PA, pekan lalu.

Dirjen Badilag menerima laporan, masih ada penyedia layanan posbakum yang menetapkan syarat berlapis-lapis, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan layanan tersebut.

Untuk dapat dilayani posbakum, sebenarnya masyarakat tidak harus membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa/kelurahan, kartu Jamkesmas, atau dokumen sejenisnya.

Sebagaimana diatur dalam Perma 1/2014, agar dapat dilayani posbakum, masyarakat cukup membuat surat permohonan mendapatkan layanan posbakum yang disertai pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

Belum semua

Pada dasarnya, posbakum merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Mulanya posbakum di lingkungan peradilan agama dibentuk berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kedua UU itu mengharuskan adanya posbakum di tiap-tiap pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

MA kemudian mengatur lebih detail pelaksanaan posbakum dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010. Agar isinya selaras dengan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, SEMA tersebut kemudian diganti dengan Perma Nomor I Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Mereka yang boleh menjadi penerima layanan posbakum adalah orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.

Pemberi layanan posbakum adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi provesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.

Saat ini, Posbakum terdapat di 120 PA/MS. Masih ada 239 PA/MS yang belum memiliki layanan posbakum. Dengan demikian, 33% PA/MS telah punya posbakum dan 67% PA/MS belum punya posbakum. Itu artinya, di lingkungan peradilan agama, posbakum baru ada di sepertiga pengadilan tingkat pertama.

Selaku unit kerja di bawah MA yang membina pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama, Ditjen Badilag sebenarnya telah membuat perencanaan yang cukup matang mengenai pembentukan posbakum di 359 PA dari tahun 2011 hingga 2017.

Dalam kurun waktu itu, Badilag menginginkan agar tiap tahun ada penambahan 50 posbakum dan khusus pada tahun 2017 posbakum bertambah 59. Jika target itu tercapai, selama tujuh tahun, maka direncanakan seluruh 359 PA telah memiliki posbakum.

Tetapi, keinginan itu tidak mudah diwujudkan karena faktor anggaran. Penambahan posbakum dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersedia.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice