logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 953

Penentuan awal Ramadhan 1443 H, Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag Hadiri Rukyatul Hilal di Banten

IMG 94551111

Serang|badilag.mahkamahagung.go.id

Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badan Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, SH.,MH. turut menghadiri acara Rukyatul Hilal dalam rangka Penetapan 1 Ramadhan di Serang Banten tepatnya di pantai Hotel Puri Retno, Cinangka pada tanggal 1 April 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Banten ini turut dihadiri oleh Ketua PA Serang beserta Majelis Hakim Itsbat Rukyatul Hilal PA Serang, Ketua dan Wakil Ketua PA Cilegon serta tim dari BMKG Tangerang.

Acara dimulai dengan pengamatan hilal dari tim BMKG Tangerang dan setelah melakukan pengamatan, melalui H. Suwardi sebagai Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Tangerang dalam laporannya menyampaikan bahwa bahwa konjungsi terjadi pada pukul 13.34 WIB dengan umur bulan sekitar 5 jam. Bulan terbenam pada pukul 18:12:58 WIB sedangkan matahari terbenam pukul 18:01:50 WIB. Azimuth bulan berada di posisi 272° 51' 9" sedangkan Azimuth Matahari berada di posisi 274° 33' 47 dengan tinggi bulan berada di posisi 2° 8' 1 di sebelah Selatan atas matahari.Dilaporkan juga bahwa kondisi cuaca pada saat rukyatul hilal terpantau cerah berawan dengan kelembaban 70 persen, suhu 31° celcius dan tekanan 1007.9 mb.

Diakhir laporan, suwardi mengatakan "Hilal tidak teramati karena ufuk barat tertutup awan tebal, untuk posisi bulan sudah 2 derajat untuk Indonesia bagian Barat, tapi kalau di bagian Timur, masih 1 drajat.

IMG 9496111

Dari hasil laporan ini,Kepala Kanwil Kemenag Banten, Dr. Nanang Fatchurochman mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil rukyatul hilal tersebut ke pemerintah pusat.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, SH.,MH dalam sambutannya mengharapkan agar Kemenag dan Pengadilan Agama selalu bersinergi dalam melaksanakan Rukyatul Hilal karena secara hukum berdasarkan pada Pasal 52A UU No.3 tahun 2006,tercantum dengan jelas bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah dan selama ini pengadilan agama telah diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk 1 Ramadhan dan 1 Syawal.

IMG 9531

Diakhir sambutan, Nur Djannah Syaf berpesan bahwa dengan adanya kemungkinan perbedaan awal puasa tahun ini dikarenakan perbedaan metode yang digunakan untuk penentual awal bulan ramadhan, agar tidak dijadikan sebagai polemik akan tetapi sebagai rahmat dan semoga selama bulan Ramadhan umat Islam tetap dapat melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice