logo web

on . Dilihat: 7307

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ditjen Badilag - Rifka Annisa

Jakarta l Badilag.net

Ditjen Badilag mengadakan kesepakatan bersama antara Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Sunan Kalijaga dan Rifka Annisa, sebuah pusat pengembangan sumber daya masyarakat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Tujuan kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penguatan penegakan hukum melalui pengintegrasian UUPKDRT dan UU Perlindungan Anak ke dalam hukum keluarga. Selain itu, kesepakatan bersama ini juga untuk membangun sistem penguatan kapasitas hakim pengadilan agama dalam perlindungan perempuan dan anak.

Penandatangan kesepakatan bersama didahului dengan kegiatan Seminar dan Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak dan merupakan kerjasama antara Ditjen Badilag - Rifka Annisa. Acara yang berlangsung dua hari ini , 30 – 31 Mei 2013 bertempat di Hotel Ibis, Jakarta dengan 150 peserta.

Peserta yang hadir adalah dari berbagai instansi dan LSM, diantaranya Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Kementerian Dalam Negeri Ormas Islam seperti Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiah, Puan Amnal Hayati, PP Aisiyah dan BP4.

Saat didaulat menjadi narasumber, Dirjen Badilag, Purwosusilo menyatakan bahwa pengintegrasian UUPKDRT dan UU Perlindungan Anak bukan dimaknai dengan akan adanya amandemen UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, akan tetapi dimaknai bahwa hakim di lingkungan peradilan agama dalam memeriksa dan memberi putusan agar senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan hal – hal yang terkandung pada UUPKDRT dan UU Perlindungan Anak.

Pada kesempatan ini pula, Purwosusilo menjabarkan data perceraian yang diputus oleh pengadilan agama tahun 2011. Sebanyak 314.967 perkara yang diputus, 60% adalah cerai gugat dan 40% sisanya adalah cerai talak. “Apabila masing – masing keluarga ada tiga korban, yaitu satu wanita dan dua anak, maka ada 314.967 x 3 orang korban” tegasnya. “Bagaimana nasib mereka,” tanya Purwosusilo ke semua peserta yang hadir.

“Ini tanggung jawab kita bersama”, paparnya. Dirjen Badilag mengharapkan agar bersama – sama mencegah terjadinya perceraian dengan cara memberikan pondasi yang kuat kepada yang akan melangsungkan perkawinan. “Mungkin kursus calon pengantin dan melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kementerian Agama saja, melainkan instansi lain, seperti Kemenkes, Kemensos, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta BKKBN”, tambahnya.

Selain itu, kepada semua peserta yang hadir, Purwosusilo juga membantah kepada pihak yang menyatakan bahwa angka perceraian tinggi disebabkan karena pengadilan agama sangat mudah memberikan ijin cerai. Pernyataan tersebut salah, sebab hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta hukum, yaitu peristiwa atau keadaan yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Seminar ini juga dijadikan ajang bertukar informasi antara Kepala KUA, hakim pengadilan agama dan fungsionaris BP4 yang sejak peradilan agama menjadi satu atap dengan Mahkamah Agung hampir tidak pernah terjadi.

Penandatangan kesepakatan bersama dilaksanakan pada hari kedua seminar yang masing –masing diwakili oleh Purwosusilo, selaku Dirjen Badilag, Prof. Dr. KH. Khozin Nasuha, selaku Rektor ISIF, Alimatul Qibtuyah, M.Si., MA., M.Pd, selaku Ketua PSW UIN Sunan Kalijaga dan Suharti selaku Direktur Rifka Annisa.

(Aba Fauzi)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice