logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 6296

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial oleh Ketua MA di Yogyakarta

Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id

Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. hari Senin (24/2/2014) mengadakan pembinaan teknis dan administrasi justisial dengan para ketua, wakil ketua, hakim, panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam acara yang digelar di Hotel Melia Purosani Yogyakarta tersebut, Ketua MA RI memberikan pembinaan dan pengarahan sekaligus bersama-sama Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, dan Ketua Kamar Militer.

Fokus Ketua MA dalam pembinaan kali ini ditujukan dalam upaya percepatan penyelesaian perkara sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Disampaikan, perubahan dalam Nomor 14 Tahun 2010 ini dillatarbelakangi dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI. SK tersebut membawa perubahan dalam sistem penanganan perkara di MA, antara lain merubah sistem membaca bergiliran menjadi membaca bersamaan / serentak.

Sistem Pembacaan serentak ini mensyaratkan masing-masing hakim agung memiliki “dokumen utama” dari bundel B sebagai bahan yang  bersangkutan memberikan pendapat.  Untuk efektifitas dan efisiensi,  proses penggandaan “dokumen utama” harus dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian integral dengan prosedur administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.

SEMA Nomor 1 Tahun 2014 menuntut peran serta ketua pengadilan untuk menyusun prosedur standar (SOP) permohonan upaya hukum yang memastikan terpenuhinya dokumen elektronik dalam SEMA tersebut dan bertanggung jawab atas penyediaan dokumen elektronik putusan, termasuk bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen elektronik, serta menuntut kepatuhan terhadap kelancaran proses pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik tersebut.

Ketua MA menyampaikan, SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI ini merupakan terobosan yang dilakukan MA untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya SK ini, perkara di tingkat kasasi / peninjauan kembali tidak boleh melebihi tiga bulan setelah perkara tersebut diterima majelis.

Pembinaan oleh para Ketua Kamar

Dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung RI juga memberikan kesempatan kepada para Wakil Ketua MA Bidang nonYudisial, Ketua Muda, dan Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan pembinaan dan permasalahan di kamarnya masing-masing.

Dalam kesempatan pertama, Ketua Kamar Pidana, Hakim Agung Artidjo Alkotsar, selain menyampaikan permasalahan di kamarnya, menyampaikan pentingnya transparansi pengadilan. Menurutnya dengan transparansi yang telah dilaksanakan, MA telah mengarah kepada cetak biru menuju badan peradilan yang agung.

"Dalam berbagai kesempatan, saya sudah tidak mendengar lagi kritikan kepada MA untuk mencontoh Mahkamah Konstitusi," ujar Artidjo.

Dalam paparan berikutnya, Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung di bidang nonteknis, administratif, kesekretariatan. Menurutnya berbagai capaian MA dalam kurun dua tahun terakhir berupa penghargaan yang diberikan dari kementerian dan lembaga lain, dapat diraih setelah MA memiliki arahan yang jelas berupa Cetak Biru.

Widayatno juga menambahkan bahwa saat ini MA RI tengah mendapat banyak perhatian di tingkat internasional MA. "Banyak undangan untuk menjadi pembicara terkait judicial reformdan court excellence di luar negeri," ujarnya.

Hubungan baik yang terjalin antara MA dengan pihak luar negeri menurutnya membuka peluang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan hakim di negara lain. "Saat ini MA mengutamakan mereka yang berkemampuan berbahasa Inggris untuk mengikuti kesempatan tersebut," ujarnya. Ia berharap para hakim juga meningkatkan kemampuan dalam berbahasa asing.

Peningkatan kemampuan berbahasa asing ini mendapat tanggapan positif dari Ketua MA, "Kalau perlu di kantor diadakan les bahasa Inggris," ujarnya.

Terkait berbagai apresiasi yang diraih MA, Ketua MA menghimbau agar hal tersebut tidak membuat sombong dan lengah, tapi agar menjadi cambuk, minimal untuk mempertahankannya.  Ketua MA berharap agar hakim menjaga citra pengadilan sehingga apa yang sudah diraih Mahkamah Agung tidak dirusak oleh segelintir hakim. Kepada Ketua Kamar Pembinaan, Ketua MA menyampaikan agar dalam pembinaan, semakin terpencil daerah penugasan hakim agar semakin mendapat perhatian.

Ketua Kamar Agama, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH., dalam pemaparannya juga menghimbau ketua-ketua pengadilan agama untuk melaporkan hakim-hakimnya yang menguasai bahasa Inggris dan bahasa Arab ke Direktorat untuk diiventarisasi dan diusulkan mengikuti studi-studi ke luar negeri. Andi mencontohkan, Universitas Ibnu Saud Riyadhsetiap tahunnya meminta hakim-hakim untuk ditraining ekonomi syari'ah, dan pihak Australia yang menawarkan studi banding di Family Court.

Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH. (kiri)

Dalam kesempatan tersebut, berkenaan kompetensi hakim dalam hal penanganan sengketa ekonomi syari'ah, Andi juga menyampaikan kepada ketua pengadilan agama agar  tidak memberikan perkara ekonomi syariah kepada hakim yang belum memiliki sertifikat ekonomi syariah. (A.J)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice