logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 5581

Pembinaan Ketua MA di DIY, Ketua Kamar Agama Sampaikan Permasalahan Hukum


Yogayakarta | pta-yogyakarta.go.id

Percepatan penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Agung menjadi salah satu fokus Ketua Mahkamah Agung dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Justisial dengan para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Senin (24/02).

Dalam penyampaian permasalahan hukum di lingkungan peradilan agama, di hadapan peserta pembinaan teknis pada empat lingkungan peradilan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH. menyampaikan kendala percepatan penyelesaian perkara terkait anggota TNI, di mana pengadilan menunggu dikeluarkannya izin perceraian dari komandan yang bersangkutan walaupun sudah lewat enam bulan. Hal ini menurutnya merupakan konsekuensi dari putusan Rakernas MA yang belum dicabut, meski penyebab perkaranya berkenaan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Andi menambahkan, keterlambatan juga sering terjadi pada panggilan ke luar negeri, di mana Dirjen Protokol Kementerian Luar Negeri sering terlambat memberi jawaban sehingga penyelesaian perkara melebihi enam bulan sesuai SEMA Nomor 6 Tahun 1992 yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama / banding.

Hal lain yang disampaikan Andi adalah terlambatnya bantuan panggilan. “selalu ada laporan terlambatnya perkara yang diselesaikan sehingga lewat enam bulan karena permintaan bantuan pemanggilan ke pengadilan agama lain diabaikan,” ujarnya.

Kepada Dirjen Badan Peradilan Agama yang juga menghadiri acara tersebut, Andi mengharapkan agar petugas yang menangani panggilan bantuan ini dimonitor dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal.

Andi Syamsu Alam juga menyampaikan permasalahan mengenai eksekusi anak. Andi mengharapkan agar Pengadilan segera melaporkan kesulitannya sehingga eksekusi tidak berlarut-larut.

Mengenai permasalahan eksekusi anak di pengadilan agama ini, kepada Ketua MA, Andi juga menyampaikan bahwa dari diskusi dengan Ketua Kamar Perdata yang mengatakan bahwa eksekusi tidak lagi ada pada peradilan umum karena amar putusannya berbeda, di mana amar putusan PA disebutkan “menghukum”, sementara di PN hanya ”menyatakan”. Sementara, dari informasi lain yang diperoleh melalui Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi, Andi menyampaikan bahwa pada peradilan di luar negeri masih ada eksekusi anak.

“Dipertanyakan, di PN sudah tidak ada lagi sementara di PA masih ada 'penghukuman', artinya bersifat comdemnatoir,” ujarnya.

Andi juga menyampaikan aspirasi lain dari daerah terkait keterbatasan hakim, mengenai  kebolehan untuk bersidang dengan hakim tunggal dalam sidang itsbat nikah terpadu dan mengenai pemanggilan kolektif terkait hal ini. Pemanggilan kolektif ini menurutnya juga pernah dilakukan pada suatu pengadilan negeri.

Ia menyampaikan bahwa peradilan agama telah melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu di seluruh Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesnya menurut Andi, seusai itsbat, Kemenag mengeluarkan kutipan Akta Nikah, selanjutnya pihak Kemendagri, dalam hal ini Pencatatan Sipil mengeluarkan Akta Kelahiran.

Ia juga menyampaikan, menyadari pentingnya penetapan status penduduknya beberapa pemkot dan pemkab memutuskan menetapkan APBD untuk membantu masyarakatnya melaksanakan itsbat nikah terpadu ini.

Tanggapan Ketua MA

Ketua MA menanggapi panggilan kolektif menurutnya tidak menjadi masalah. Namun, Ketua MA juga mengingatkan bahwa dengan adanya putusan MK, peradilan umum kini tidak boleh lagi menerbitkan akta kelahiran.

Terkait panggilan yang terlambat, Ketua MA menyampaikan permasalahan tersebut dapat juga terjadi di PN sehingga perkara berlarut-larut hanya karena persoalan sepele hanya karena menunggu uang relaas-nya terlebih dahulu. Untuk itu, kepada Kepada para Panitera yang hadir, Ketua MA menghimbau agar melakukan pemanggilan kepada pihak berperkara terlebih dahulu dan menghitung biayanya untuk dimintakan kepada pengadilan yang meminta bantuan panggilan.

Mengenai panggilan ke luar negeri, Ketua MA menyampaikan agar pemanggilan baik kepada pihak berperkara dilaksanakan dua atau tiga bulan sebelum jadwal sidang berdasarkan tanggapan Dirjen Protokol melalui suratnya.

Memungkasi pembinaannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi terkait pelaksanaan pembinaan di daerah yang menjadi sarana Mahkamah Agung menampung permasalahan-permasalah secara langsung di daerah dari semua lingkungan badan peradilan.

"Dan, alhamdulillah, memang permasalahan-permasalahan dan laporan-laporan pengaduan pada D. I. Yogyakarta mungkin yang paling sedikit," ujar Ketua MA disambut tepuk tangan peserta. (/A.Jauhari)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice