logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 21203

Pembentukan PA Kelas IA Khusus Perlu Diperjuangkan


Gedung PA Jakarta Selatan.

Jakarta l Badilag.net

Sudah waktunya lingkungan peradilan agama memiliki PA Kelas IA Khusus. Saat ini, pembagian kelas yang berlaku di peradilan agama adalah PA Kelas IA, PA Kelas IB dan PA Kelas II.

“Kita ada PA Kelas IA Tertentu, tapi kita belum punya PA Kelas IA Khusus. Kita belum punya SK-nya. Itu perlu kita perjuangkan,” ujar Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Purwosusilo, dalam pertemuan dengan Ketua PTA Jakarta dan jajarannya di Badilag, pekan lalu.

Saat ini peradilan agama terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.

Ke-359 pengadilan tingkat pertama itu terdiri dari 55 pengadilan Kelas IA, 111 pengadilan Kelas IB dan 193 pengadilan Kelas II.

Adapun satker-satker yang termasuk dalam kategori pengadilan Kelas IA Tertentu di peradilan agama ialah PA Medan, PA Palembang, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Bandung, PA Semarang, PA Yogyakarta, PA Surabaya, PA Mataram, dan PA Makassar.

Selama ini, pemakaian nomenklatur PA Kelas IA Tertentu itu dipakai dalam rangka fit and proper test. Sebagaimana diketahui, sudah dua kali Badilag menyelanggarakan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan PA Kelas IA Tertentu.

Sementara itu, untuk pengadilan tingkat banding, sekarang tidak ada lagi pembedaan. Seluruh pengadilan tingkat banding di empat lingkungan peradilan ditetapkan sebagai pengadilan Tipe A. Sebelumnya ada sebagian pengadilan tingkat banding yang digolongkan Tipe B. Hal ini didasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor 137/KMA/SK/VIII/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua MA Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tertanggal 24 Oktober 2012.

Lebih dulu

Soal pembentukan pengadilan Kelas IA Khusus, peradilan umum telah melangkah lebih awal. Sudah sejak tahun 2003, ketika masih berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM, peradilan umum memiliki pengadilan Kelas IA Khusus.

Hingga kini, peradilan umum telah memiliki 15 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus. Ke-15 PN tersebut adalah PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Medan, PN Palembang, PN Bandung, PN Semarang, PN Surabaya, PN Makassar, PN Bekasi, PN Tanggerang, PN Surakarta dan PN Sidoarjo.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.09.PR.07.02 TAHUN 2003, ke-15 PN tersebut ditetapkan sebagai PN Kelas IA Khusus dengan mempertimbangkan beban kerja dan volume kerja, sejarah pengadilan dan jumlah penduduk.

Beda tunjangan

Dalam berbagai aspek, pengadilan Kelas IA Khusus tentu memiliki perbedaan dibanding pengadilan Kelas IA, Kelas IB dan Kelas II. Salah satu perbedaannya ialah besaran tunjangan jabatan untuk hakim.

Di pengadilan Kelas IA Khusus, mengacu kepada lampiran PP 94/2012, tunjangan Rp 27 juta diberikan kepada Ketua, Rp 24,5 juta untuk Wakil Ketua, Rp 24 juta untuk Hakim Utama, Rp 22,4 juta untuk Hakim Utama Muda, Rp 21 juta untuk Hakim Madya Utama, Rp 19,6 juta untuk Hakim Madya Muda, Rp 18,3 juta untuk Hakim Madya Pratama, Rp 17,1 juta untuk Hakim Pratama Utama, Rp 16 juta untuk Hakim Pratama Madya, Rp 14,9 juta untuk Hakim Pratama Muda, dan Rp 14 juta untuk Hakim Pratama.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice