logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 6520

Ketua Kamar Peradilan Agama di hadapan para peserta reuni diklat cakim peradilan agama angkatan 1993.

Pembaruan hukum Islam adalah sebuah keniscayaan, karena jaman terus melaju kencang dan masyarakat semakin dihadapkan pada persoalan-persoalan yang lebih kompleks.

Hakim-hakim peradilan agama dapat berperan dalam pembaruan hukum Islam, karena pada dasarnya mereka adalah salah satu ujung tombak penegakan hukum Islam di Indonesia, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki peradilan agama.

Tapi, pembaruan hukum Islam tidak bisa dilakukan oleh sembarang hakim. “Kalau cuma lulusan S-1, tidak bisa melakukan pembaruan hukum Islam,” tandas Andi Syamsu Alam.

Karena itu, sekali lagi Andi Syamsu Alam menegaskan, para hakim peradilan agama perlu menempuh pendidikan hingga ke jenjang doktoral. Ia menyebutnya doktorisasi.

“Kalau sudah doktor, mengerti mashlahah, maqashid asy-syariah, dan lain-lain,” tuturnya.

Bila Ketua Kamar Peradilan Agama terus mengkampanyekan perlunya pembaruan hukum Islam, Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., melengkapinya dengan menyinggung kembali pentingnya modernisasi pengadilan, sesuai keinginan Ketua MA dan Cetak Biru Pembaruan MA.

“Apa itu pengadilan yang modern? Tidak lain adalah pengadilan yang mengoptimalkan teknologi informasi,” tandasnya.

Dirjen Badilag menguraikan, dari tahun ke tahun, jumlah perkara yang ditangani pengadilan-pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama terus naik. Ditambah sisa tahun lalu, dipastikan tahun ini 359 PA/MS di seluruh Indonesia menangani lebih dari 400.000 perkara.

“Itu tidak mungkin kalau hanya ditangani secara manual. Harus pakai SIADPA,” ia menegaskan.

Selain dituntut menguasai pengoperasian SIADPA, para hakim peradilan agama juga perlu akrab dengan SIMPEG untuk memeriksa kelengkapan data kepegawaiannya.

“Jangan lupa juga membaca majalah digital Peradilan Agama yang bisa di-download di badilag.net,” tambahnya.

Kuncinya komunikasi

Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua senat pada diklat cakim angkatan 1993, Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., menekankan pentingnya komunikasi dan silaturrahmi agar warga peradilan agama memiliki kepaduan berpikir dan bertindak.

“Sudah tidak saatnya kita bicara HMI, PMII, atau Muhammadiyah, NU. Kita adalah warga peradilan agama dan berjuang untuk peradilan agama,” tandasnya.

Kabag Sespim MA itu menambahkan, para hakim peradilan agama perlu rajin mengakses informasi yang tersedia di badilag.net.

“Jangan sampai ada peluang-peluang beasiswa ke luar negeri, seperti ke Sudan, kita tidak tahu karena tidak membaca pengumumannya di website,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, reuni cakim peradilan agama angkatan ke-2 tahun 1993 digelar di Wisma LPPA, Cisarua, Bogor, Jumat hingga Ahad (8-10/11/2013). Pesertanya berjumlah 130 orang, dari total 248 alumni. Melalui reuni ini, diharapkan para alumni diklat cakim angkatan 1993 dapat lebih meningkatkan komunikasi dan silaturrahmi.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice