logo web

Dipublikasikan oleh Hirpan Hilmi pada on . Dilihat: 9971

Menurutnya, LPSE ini sejalan dengan cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035 dan sejalan pula dengan Reformasi Birokrasi khususnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas.

Senada dengan Ketua Muda Pembinaan, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi SH, MH mengungkapkan bahwa pembentukan LPSE ini merupakan bentuk keinginan yang kuat dari Mahkamah Agung  dalam hal transparansi dan akuntabilitas terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Keinginan tersebut, menurutnya diawali dengan pembentukan pengelola LPSE Mahkamah Agung, peningkatan kemampuan pengelola melalui pelatihan-pelatihan dan juga penguatan infrastruktur penunjang.

LPSE merupakan wadah Mahkamah Agung dan satker dibawahnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, setelah terbentunya LPSE, Sekretaris MA berharap tidak hanya digunakan oleh Mahkamah Agung tapi juga satker-satker di bawahnya.

Namun ia berpesan. Disamping output, outcome atau manfaat dari proses pengadaan melalui LPSE mesti tercapai dengan baik. Ia mencontohkan dalam proses pengadaan di suatu pengadilan, penyedia barang dan jasa memberikan penawaran yang jauh di bawah HPS. Akhirnya, kualitasnya jauh dari memuaskan.

Untuk menghindarinya, ia meminta kepada pengelola pengadaan untuk lebih hati-hati dalam menentukan pemenang penyedia barang dan jasa.

Yang ke-10

Sekretaris Utama LKPP, Eiko Wismomulyadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 543 LPSE di seluruh Indonesia. “Dan Mahkamah Agung yang ke 544” katanya, saat memberikan sambutan sesaat sebelum peresmian LPSE Mahakamah Agung.

Ia menambahkan, di Tahun 2013 sendiri, sudah diresmikan sembilan LPSE, dan LPSE Mahkamah Agung adalah yang ke sepuluh. Ditargetkan hingga akhir 2013 sudah terbentuk 600-an LPSE di seluruh Indonesia.

Ia pun menyambut baik pembentukan LPSE di Mahkamah Agung. LPSE menurutnya, disamping menjadi program Reformasi Birokrasi, juga merupakan upaya pemerintah untuk merestrukturisasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dengan LPSE pun, pengelola diciptakan menjadi lebih professional dengan mengangkatnya menjadi tenaga fungsional.

Untuk memberikan kemudahan pengguna LPSE, LKPP terus mengembangkan dan menyempurnakannya dengan beberapa system diantaranya e-procurement, e-tendering maupun e-payment. (h2)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice