Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Gorontalo Sudah Pakai SEMA 3/2014
Bupati Boalemo menyerahkan buku nikah dan akta kelahiran kepada masyarakat yang telah selesai mengikuti sidang isbat nikah (Foto: Humas PTA Gorontalo)
Gorontalo l Badilag.net
Untuk pertama kali di Provinsi Gorontalo, pelayanan isbat nikah terpadu, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran dilaksanakan Senin (24/3/2014) lalu, di ruang Serba Guna Kantor Camat Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Kegiatan yang menarik perhatian masyarakat ini dibuka secara resmi oleh Bupati, dihadiri pejabat yang mewakili Gubernur, Ketua PTA Gorontalo, 4 Ketua PA seprovinsi Gorontalo, pejabat dari unsur Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, pejabat dan tokoh masyarakat lainnya .
Isbat nikah 62 pasangan suami isteri pada pelayanan terpadu ini ditangani oleh 5 orang hakim dengan sistem hakim tunggal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu.
Ketua PA Tilamuta, Drs. Dasri Akil, SH, yang memilayahi kabupaten Bualemo ini menyatakan bahwa banyak sekali pasangan suami-isteri di wilayahnya yang tidak memiliki buku nikah. Akibatnya, anak-anak mereka juga tidak mempunyai akta kelahiran.
Berdasarkan data sementara hasil survey Kementerian Agama Kabupaten Boalemo melalui KUA-KUA yang dilaksanakan sejak akhir bulan November 2013 sampai dengan awal Maret 2014 terdapat sejumlah 2078 pasangan suami isteri yang tidak memiliki buku nikah.
Atas dasar inilah, dengan payung MoU antara Gubernur, Ketua PTA dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober 2013, pelayanan terpadu yang melibatkan PA Tilamuta, KUA dan Dinas Catatan Sipil Bualemo dilaksanakan.
Tahapan-tahapan Pelayanan Terpadu dan Kordinasi Antar Instansi
Pelayanan terpadu yang dilaksanakan 10 hari sejak ditandatanganinya SEMA 3/2014 ini telah lama direncanakan dan telah melalui tahapan-tahapan.
Tahap I, KUA melaksanakan pendataan pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah, lalu diinformasikan ke PA. Tahap II, PA meninjau lokasi dan melakukan kordinasi. Setelah itu, tahap III, PA melakukan verifikasi data pasangan suami-isteri yang layak diisbatkan dalam layanan terpadu. Tahap IV merupakan pelaksanaan pelayanan terpadu sekaligus penyerahan salinan penetapan, buku nikah dan akta kelahiran.
Ketua PTA Gorontalo sedang memberi sambutan pada saat acara pembukaan pelayanan terpadu.
Adanya kordinasi yang baik dalam pelaksanaan terpadu ini tidak lepas dari dukungan Gubernur dan para Bupati serta kordinasi antara instansi terkait, bahkan sebelum MoU di tingkat provinsi ini dilakukan, bulan Oktober tahun lalu.
Ketua PTA Gorontalo, Drs. HA Dahlan, SH, MH, sebagai salah satu tokoh sentral dalam pelayanan terpadu ini pada bulan Oktober tahun lalu mulai melakukan kordinasi dengan instansi terkait dengan mengadakan pertemuan pembahasan awal rencana pelayanan terpadu sekaligus menyiapkan MoU.
Adviser AIPJ, Wahyu Widiana, hadir saat itu sebagai satu-satunya pembicara dari luar wilayah Gorontalo.
Tahun ini, pelaksanaan pelayanan terpadu yang digagas dan didukung Gubernur itu sudah mulai bergulir. Di Kabupaten Boalemo, terjadwal tanggal 24 Maret di Kec. Paguyaman, 28 Maret di Kec. Dulupi, 2 April di Kec Wonosari, 3 April di Kec. Paguyaman Pantai, 4 April di Kec. Botumoito dan Mananggu, dan 8 April di Kec. Tilamuta. Di kabupaten-kabupaten lainnya tampaknya juga akan segera menyusul.
(Humas PTA Gorontalo).
.