logo web

on . Dilihat: 11315

Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Gorontalo Sudah Pakai SEMA 3/2014


Bupati Boalemo menyerahkan buku nikah dan akta kelahiran kepada masyarakat yang telah selesai mengikuti sidang isbat nikah (Foto: Humas PTA Gorontalo)

Gorontalo l Badilag.net

Untuk pertama kali di Provinsi Gorontalo, pelayanan isbat nikah terpadu, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran dilaksanakan Senin (24/3/2014) lalu, di ruang Serba Guna Kantor Camat Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Kegiatan yang menarik perhatian masyarakat ini  dibuka secara resmi oleh Bupati, dihadiri pejabat yang mewakili Gubernur, Ketua PTA Gorontalo, 4 Ketua PA seprovinsi Gorontalo, pejabat dari unsur Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, pejabat dan tokoh masyarakat lainnya .

Isbat nikah 62 pasangan suami isteri pada pelayanan terpadu ini ditangani oleh 5 orang hakim  dengan sistem hakim tunggal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu.

Ketua PA Tilamuta, Drs. Dasri Akil, SH, yang memilayahi kabupaten Bualemo ini menyatakan bahwa banyak sekali pasangan suami-isteri di wilayahnya yang tidak memiliki buku nikah. Akibatnya, anak-anak mereka juga tidak mempunyai akta kelahiran.

Berdasarkan data sementara hasil survey Kementerian Agama Kabupaten Boalemo melalui KUA-KUA yang dilaksanakan sejak akhir bulan November 2013 sampai dengan awal Maret 2014 terdapat sejumlah 2078 pasangan suami isteri yang tidak memiliki buku nikah.

Atas dasar inilah, dengan payung  MoU antara Gubernur, Ketua PTA dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober 2013, pelayanan terpadu yang melibatkan PA Tilamuta, KUA dan Dinas Catatan Sipil Bualemo dilaksanakan.

Tahapan-tahapan Pelayanan Terpadu dan Kordinasi Antar Instansi

Pelayanan terpadu yang dilaksanakan 10 hari sejak ditandatanganinya SEMA 3/2014 ini telah lama direncanakan dan telah melalui tahapan-tahapan.

Tahap I, KUA melaksanakan pendataan pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah, lalu diinformasikan ke PA. Tahap II, PA meninjau lokasi dan melakukan kordinasi. Setelah itu, tahap III, PA melakukan verifikasi data pasangan suami-isteri yang layak diisbatkan dalam layanan terpadu. Tahap IV merupakan pelaksanaan pelayanan terpadu sekaligus penyerahan salinan penetapan, buku nikah dan akta kelahiran.

Ketua PTA Gorontalo sedang memberi sambutan pada saat acara pembukaan pelayanan terpadu.

Adanya kordinasi yang baik dalam pelaksanaan terpadu ini tidak lepas dari dukungan Gubernur dan para Bupati serta kordinasi antara instansi terkait, bahkan sebelum MoU di tingkat provinsi ini dilakukan, bulan Oktober tahun lalu.

Ketua PTA Gorontalo, Drs. HA Dahlan, SH, MH, sebagai salah satu tokoh sentral dalam pelayanan terpadu ini pada bulan Oktober tahun lalu mulai melakukan kordinasi dengan instansi terkait dengan mengadakan pertemuan  pembahasan awal rencana pelayanan terpadu sekaligus menyiapkan MoU.

Adviser AIPJ, Wahyu Widiana, hadir saat itu sebagai satu-satunya pembicara dari luar wilayah Gorontalo.

Tahun ini, pelaksanaan pelayanan terpadu yang digagas dan didukung Gubernur itu sudah mulai bergulir.  Di Kabupaten Boalemo, terjadwal tanggal 24 Maret di Kec. Paguyaman, 28 Maret di  Kec. Dulupi, 2 April di Kec Wonosari, 3 April di Kec. Paguyaman Pantai, 4 April di Kec. Botumoito dan Mananggu, dan 8 April di  Kec. Tilamuta.  Di kabupaten-kabupaten lainnya tampaknya juga akan segera menyusul.

(Humas PTA Gorontalo).

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice