Pastikan Akurasi Data Keuangan Perkara Melalui Aplikasi Keuangan Perkara, Ditjen Badilag Panggil Seluruh Panitera Pengadilan Tingkat Banding
Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id
Setelah terbitnya Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0424/DjA/HM.00/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada Peradilan Agama, Surat Dirjen Badilag Nomor 0956/DjA/HM.02.3/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 perihal Penggunaan Aplikasi Pendukung SIPP untuk memonitor dan mencetak laporan keuangan perkara, penggunaan aplikasi keuangan perkara menjadi keharusan dalam pengadministrasian keuanga perkara.
Untuk itu Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama kemudian mengumpulkan seluruh Panitera Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Badan Peradilan Agama .
Bertempat di Lt 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI pada 30 s/d 31 Maret 2021 sejumlah 29 Pengadilan Tingkat Banding menugaskan Panitera dan beberapa Panitera Muda untuk menghadiri acara tersebut. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., didampingi Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H.
Acara Rekonsiliasi Keuangan Perkara tersebut pada pokoknya ingin melakukan akurasi data keuangan perkara melalui aplikasi keuangan perkara. Aplikasi keuangan amat ditekankan penggunaanya yang memiliki manfaat sebagai berikut:
- Menjadi alat bantu untuk melakukan verifikasi dan validasi data keuangan perkara pada SIPP (setelah migrasi dari SIADPA);
- Menyeragamkan penatausahaan keuangan perkara;
- Menjadi pengganti pencatatan keuangan perkara setelah pencatatan konvensional ditiadakan;
- Sebagai alat bantu untuk mencetak jurnal dan buku induk keuangan serta buku-buku bantu lainnya;
- Menyajikan informasi keuangan secara cepat, lengkap, dan akurat;
Dalam paparannya Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyampaikan masih banyak data selisih antara Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Aplikasi e-Keuangan.
Selain itu Nur Djannah mengungkapkan dalam laporan keuangan perkara tidak dapat dibaca dan diidentifikasi posisi uang perkara apakah berada di Rekening Bank atau berada di Kas Tunai Pengadilan. “Ditjen Badilag sedang mengembangkan Aplikasi Monitoring sistem aplikasi secara online sehingga setiap aplikasi yang dibuat oleh Ditjen Badilag akan bisa dipantau dan dimonitoring apakah digunakan atau tidak dan apakah aktif atau tidak,” tuturnya. (Agus)