Optimalkan Kemampuan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Ditjen Badilag Kembali Gelar Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Jumat, 20 Juni 2025, Ditjen Badan Peradilan Agama kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum mengangkat tema tentang Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag untuk memperkuat kompetensi tenaga teknis di seluruh Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan yang semakin kompleks khususnya pada isu dan permasalahan kaum rentan.
Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum kali ini menghadirkan narasumber Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum dan dimoderatori oleh Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag (Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia) serta dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, sebelum memulai materi menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan Bimtek yang dilaksanakan secara daring ini dengan melibatkan seluruh satuan kerja baik pada pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama. Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. pada penjelasan materinya menyampaikan pentingnya memberikan pelayanan terbaik bagi kaum rentan di pengadilan agama secara optimal. ”Memberikan kemudahan yang lebih pada layanan dasar di tingkat pengadilan, harus dijiwai mulai dari pimpinan pengadilan hingga satuan pelaksana, semua harus satu tujuan, satu pengertian bahwa kita harus melayani masyarakat pencari keadilan khususnya kaum rentan secara professional dan beradab”, tegas beliau. Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum juga menerangkan tentang dasar hukum layanan bagi kaum rentan di Pengadilan Agama diantaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/Dja/Hk.00/SK/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Selanjutnya Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. juga menerangkan terkait pengertian etika dan perilaku layanan, pengenalan terhadap kaum/kelompok rentan, hak-hak kaum rentan utamanya akses ke keadilan dan hukum, pelanggaran terhadap hak-hak kaum rentan dan prinsip layanan bagi kaum rentan di pengadilan yang keseluruhan point-point tersebut dikupas tuntas dalam kesempatan bimtek tersebut.
Saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung, pertanyaan demi pertanyaan mengalir membuktikan keseriusan seluruh peserta bimtek dalam menyimak saat penyampaian materi yang disampaikan oleh Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., beberapa pertanyaan yang muncul antara lain dari PA Serui yang menanyakan tentang sarana prasarana yang ideal bagi Pengadilan Agama untuk melayani kaum difabel terkait keterbatasan anggaran, PTA Ambon juga menanyakan tentang penyediaan SDM khusus yang paham dan mengerti terkait kebutuhan kaum rentan khususnya bagi penyandang difabel tertentu. PTA Gorontalo juga turut menyumbangkan saran dan masukan bagi Mahkamah Agung RI untuk membuka formasi pegawai bagi tenaga khusus yang dapat melayani dan mengerti tentang kebutuhan kaum difabel dan PA Tanjung Selor menanyakan terkait akses keadilan dan hukum bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam proses di pengadilan kaitanya dalam perkara harta bersama yang memiliki keterbatasan pengetahuan sehingga kaum perempuan tersebut harus berhadapan dengan pengacara. Sejumlah pertanyaan tersebut dapat di jawab lugas oleh Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. sehingga peserta bimtek memahami terkait permasalahan yang ada di lingkup satuan kerjanya masing-masing.
Di akhir penutupan Bimtek, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seoza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan bahwa Bimtek ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian penting dari strategi peningkatan kualitas pelayanan tenaga teknis peradilan agama kepada pencari keadilan khususnya kaum rentan. (H2o)