logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5214

Ketua OJK, Muliaman D. Hadad, Ph.D (tengah) ketika memberikan sambutan dalam pertemuan antara Badilag dan OJK.

Bila pertemuan pertama pada 17 April 2014 hanya melibatkan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliawan D. Hadad, Ph.D, pertemuan kali ini dihadiri pula hakim agung dari Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum dan Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Di pihak OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK didampingi oleh beberapa deputi komisioner.

Tujuan utama pertemuan kali ini ialah mematangkan rencana kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas hakim, khususnya kualitas hakim peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah.

Untuk keperluan itu, pihak Badilag membawa draft nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Draft MoU itu akan dibahas lebih lanjut oleh tim yang dibentuk kedua belah pihak, sebelum akhirnya ditandatangani.

Tujuan lainnya adalah menyiapkan diskusi hukum putaran keempat yang akan diselenggarakan Dirjen Badilag dalam waktu dekat. Direncanakan, yang akan menjadi narasumber pada diskusi bertema “Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Agama dalam Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah” itu adalah Ketua OJK.

Dalam pertemuan itu, Prof. Abdul Manan mengungkapkan, kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah merupakan satu di antara empat upaya strategis yang dilakukan Kamar Agama dan Ditjen Badilag setelah peradilan agama memiliki kompetensi di bidang ekonomi syariah berdasarkan UU 3/2006. Tiga upaya lainnya ialah memperbaiki sarana dan prasarana, menyiapkan regulasi, serta mencari format dan prosedur penyelesaian perkara ekonomi syariah yang tepat.

“Upaya peningkatan kualitas hakim itu sangat penting, karena hakim peradilan agama sering dianggap nggak kompeten,” ujarnya.

Dirjen Badilag Purwosusilo menambahkan, yang jadi tantangan terbesar saat ini adalah kepercayaan publik, terutama para pelaku ekonomi syariah, terhadap peradilan agama.

“Problem kami adalah kepercayaan publik. Dan kami tidak bisa memaksa orang untuk percaya. Kami membangun trust itu dengan meningkatkan kualitas SDM,” ungkapnya.

Dalam hal integritas, administrasi dan pelayanan publik, ungkap Dirjen Badilag, sesungguhnya peradilan agama berada pada posisi yang membanggakan. Sejumlah survei, termasuk survei yang diselenggarakan KPK, menunjukkan bahwa peradilan agama memiliki integritas dan pelayanan publik yang lebih baik.

Hanya, masalahnya, menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah merupakan kewenangan yang relatif baru bagi peradilan agama. Sebelum adanya putusan MK yang mempertegas kewenangan peradilan agama di bidang sengketa perbankan syariah, salah satu kompetensi peradilan agama itu belum terimplementasikan sepenuhnya di lapangan karena berbagai faktor.

“Harapan kami, dengan kerja sama ini, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, meskipun itu butuh proses,” kata Dirjen Badilag.

Menyambung pernyataan Dirjen Badilag, Hasbi Hasan mengatakan bahwa kritik terhadap peradilan agama merupakan hal biasa. “Kami terima kritik itu. Tanpa kritik, kami akan terlena,” tuturnya.

Meski begitu, ia menegaskan, peradilan agama tidak akan menyia-siakan amanah pembuat Undang-Undang. “Kalau diberi tugas, insya Allah kami lebih amanah dan lebih responsif,” imbuhnya.

Ke depan, kerja sama dengan OJK bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk. Salah satunya ialah dengan menghimpun putusan-putusan ekonomi syariah.

“Putusan-putusan itu akan kami kompilasikan. Itu perlu dikaji bersama, termasuk juga oleh OJK,” kata Hasbi.

Bukan masalah, tapi tantangan

Ketua OJK Muliawan D Hadad menyambut baik keinginan Kamar Agama dan Ditjen Badilag. Ia mengungkapkan, sebagai lembaga baru, OJK punya wewenang yang luas, yaitu mengatur dan mengawasi perabankan, lembaga keuangan non-bank dan pasar modal.

“Saat ini, semua lembaga keuangan itu ada versi syariah-nya. Ekonomi syariah berkembang sangat pesat,” ungkapnya.

Penyelesaian sengketa menjadi salah satu isu penting, bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Tidak hanya sengketa di perbankan syariah, tapi juga melebar ke pasar modal syariah, bahkan gadai syariah.

Muliawan menambahkan, karena penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu sudah jadi wewenang peradilan agama, maka tidak bisa tidak, kualitas hakim peradilan agama harus ditingkatkan.

“Kita bisa kembangkan kerja sama peningkatan kemampuan para hakim,” ia menegaskan. Kerja sama itu perlu dikonkretkan dalam bentuk MoU.

Saat ini, meski belum ada MoU, Muliawan mengatakan bahwa OJK di pusat dan perwakilan di daerah bisa saja membantu meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah.

“Kami siap mengisi diskusi atau jadi narasumber,” tandasnya.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya E Siregar menambahkan, pihaknya akan berupaya memberi pemahaman yang tepat kepada stakeholders ekonomi syariah.

“Kita coba meyakinkan teman-teman di perbankan syariah. Jangan suudzon dulu. Kita bangun kepercayaan itu bersama-sama,” ujarnya.

Mengenai statemen pihak tertentu yang masih meragukan kompetensi peradilan agama dan kualitas para hakimnya, Mulya menganggap hal itu sebagai suatu tantangan, bukan suatu masalah.

“Respons teman-teman perbankan syariah setelah adanya putusan MK itu kita anggap itu tantangan,” tandasnya.

Setelah pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat akan mematangkan draft MoU dan menyelenggarakan kegiatan bersama untuk meningkatkan kualitas hakim peradilan agama di bidang ekonomi syariah.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice