logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 138

Narasumber Kementerian PPN/Bappenas Menyemarakkan Kegiatan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025 - Untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya dalam memberikan pelayanan bagi kaum rentan berhadapan dengan hukum yang selaras dengan kebijakan pemerintah, Ditjen Badan Peradilan Agama kembali menyelenggarakan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang menghadirkan narasumber Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M.,(Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Bappenas) dan moderator Yudi Hermawan, S.H.I. (Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama). Bimtek Kaum Rentan yang diselenggarakan secara daring dan melibatkan seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama kali ini  mengusung tema “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan”. Pelaksanaan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum selalu didahului dengan self learning/pembelajaran mandiri, dua hari menjelang kegiatan Bimtek dimulai. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada peserta mengenai materi-materi yang akan dibahas lebih lanjut dalam sesi tatap muka secara daring. Modul pembelajaran telah disiapkan oleh narasumber dan dapat diakses oleh peserta melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR). Setelah menyelesaikan self learning, peserta diwajibkan mengikuti Pre Test secara online pada E-Learning Badilag yang bertujuan untuk mengukur pemahaman awal peserta terhadap materi. Hasil Pre Test ini akan menjadi dasar evaluasi untuk mengetahui peningkatan kompetensi setelah kegiatan bimtek selesai.

Kegiatan Bimtek yang dihadiri oleh Dr. H. Candra Boy seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), berjalan menarik dan dinamis. Dalam kesempatan tersebut Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M. menjelaskan tentang regulasi terkait pelayanan keadilan bagi kaum rentan dimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, sehingga aturan ini menjadi point bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama dalam proses mencapai keadilan. Selanjutnya Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M menerangkan tentang upaya negara dalam memenuhi hak asasi manusia kaum rentan diantaranya menyusun kebijakan yang berpihak pada kaum rentan, penyediaan layanan publik yang aksesibel, peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang adil, penguatan partisipasi. Sedangkan upaya negara dalam memenuhi layanan huku bagi kaum rentan antara lain bantuan hukum gratis, penyediaan fasilitas ramah disabilitas, kemudahan aksesibilitas di Pengadilan dan peningkatan kesadaran dan pelatihan. Beliau juga memberikan penjelasan secara rinci tentang peran pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan bagi kaum rentan, hambatan dan kendala dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki sensitivitas pelayanan terhadap kaum rentan hingga memberikan penjelasan mengenai upaya strategis dalam pembangunan masyarakat yang berbasis sensitivitas pelayanan terhadap kaum rentan.

Bimtek yang diisi dengan diskusi dan tanya jawab ini memantik keinginan peserta untuk lebih dalam menggali persoalan dan menemukan solusi yang tepat dari permasalahan yang ada, diawali dengan pertanyaan dari PTA Kendari tentang bagaimana memberikan pelayanan yang tepat pada pencari keadilan khususnya tuna wicara dan tuna rungu yang dapat dipahami olehnya. Hal ini kedepannya pada renstra Mahkamah Agung bisa dijadikan acuan agar dapat menyediakan tenaga khusus yang dapat melayani kebutuhan kaum rentan di pengadilan. Selanjutnya pertanyaan dari PTA Palu yang menanyakan tentang hak kaum rentan khususnya anak-anak, banyak sekali ditemukan di lapangan bahwa anak-anak korban perceraian tidak terpenuhi hak-haknya dari orang tuanya, bagaimana peran negara dalam menyikapi hal tersebut dimana orang tua mempunyai keterbatasan finansial ketika ingin memenuhi kebutuhan hak anak. PTA Bandar Lampung juga menanyakan tentang kesetaraan gender dari 412 satker pengadilan tingkat pertama terdapat sekitar kuang lebih 500 ribu perkara perceraian yang notabene perkara perceraian perempuan dan anak, dikarenakan program kaum rentan berhadapan dengan hukum menjadi program prioritas nasional dan melibatkan beberapa lembaga/kementerian yang bertanggung jawab hal ini tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung semata namun menjadi tanggung jawab bersama lembaga/kementerian terkait sehingga peran lembaga/kementerian lainnya harus jelas.

Kegiatan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum nantinya akan diakhiri dengan pelaksanaan Post Test yang dapat mengukur peningkatan pemahaman dan efektivitas pelaksanaan Bimbingan teknis yang telah diberikan. Pelaksanaan Post Test akan dilaksanakan setelah selesai seluruh pembelajaran tatap muka secara daring atau setelah selesai penyampaian seluruh materi pembelajaran dari para narasumber dan dilaksanakan secara serentak. (H2o)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice