logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7348

MoU Pelayanan Terpadu Ditandatangani di Medan


Plt Walikota Medan sedang membubuhkan tandatangan, sebagai pejabat yang mengetahui, pada MoU Pelayanan Terpadu antara Pengadilan Agama Medan, Kementerian Agama Kota Medan dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Medan, Rabu, 8 Januari 2014, disaksikan oleh (dari kiri) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Ketua PTA Medan, Ketua Umum MUI dan Senior Adviser AIPJ.

Medan l Badilag.net

Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam melaksanakan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil, kembali diselenggarakan. Kali ini, yang melakukan perjanjian kerjasama itu adalah ke tiga instansi tersebut di tingkat Kota Medan.

MoU ditandatangani oleh Ketua PA Medan Drs. H. Khaerudin, SH, M.Hum, Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Muslim, S.Sos, MSP  dan  Kepala Kemenag Kota Medan H. Iwan Zulhami, SH, M.AP  pada hari Rabu, 8 Januari 2014, di Aula Pemkot Medan.

Dalam MoU itu pada intinya disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

Disebutkan juga, bahwa penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut dari komitmen 3 Ditjen:  Badilag Mahkamah Agung, Bimas Islam Kementerian Agama dan Dukcapil Kementerian dalam Negeri berkaitan dengan pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

Penandatangan MoU ini juga sejalan dengan Kesepakatan Bersama 8 Menteri tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kedelapan Menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak  dan Menteri Kordinator Kesra.

Terobosan dalam Pelayanan

Plt. Walikota Medan Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, MSi, dalam sambutannya, menyatakan bahwa masih banyak masyarakat Kota Medan yang tidak mempunyai  Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

“Oleh karena itu, kita perlu melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, katanya.  Apa yang dimaksud dengan terobosan itu adalah pelaksanaan pelayanan terpadu antara instansi terkait.

.,Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah.

Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya.

Plt Walikota yang menginisiasi pelayanan terpadu ini juga menyatakan perlunya pembebasan biaya bagi masyarakat tidak mampu. “Mereka yang tidak mampu agar dibebaskan dari biaya perkara dan pencatatan nikah”, tegasnya.

 

Langkah Tindak Lanjut

Ketua PA Medan Khaeruddin, dalam sambutan pengantarnya, menyatakan bahwa MoU ini akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. “Diharapkan pada bulan Januari ini sosialisasi sudah mulai dapat dilaksanakan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, ungkapnya.

“Seminar yang diselenggarakan langsung setelah penandatangan MoU ini juga sekaligus merupakan sosialisasi”, tambahnya.

Memang benar juga. Seminar yang menampilkan pembicara tunggal, Senior Adviser AIPJ Wahyu Widiana, mengusung topik “Pelayanan Terpadu Antara PA, KUA dan Dinas Dukcapil Dalam Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran”.

Seminar ini memang sangat cocok disebut sosialisasi, sebab para pesertanyapun adalah para hakim, pejabat dan staf Dinas Dukcapil, Camat, Kepala KUA dan Lurah se Kota Medan. Semuanya itu merupakan aparat pelaksana dan para pejabat terkait pelaksanaan pelayanan terpadu.

Materi pembahasannyapun sangat praktis, tidak terlalu teoritis. Bahkan, kalau ada masalah-masalah menyangkut kewenangan instansi terkait, para pimpinan instansi tersebut dimintakan komentarnya.

Hadir dalam seminar itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Ketua PTA, Kepala Dinas Dukcapil, Ketua PA Medan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan.

Pelaksanaan pelayanan terpadunya itu sendiri direncanakan dimulai sejak Februari sampai Desember 2014.  Kota Medan yang terdiri dari 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan ini akan dibagi menjadi 5 zone, sebagai lokasi pelayanan terpadu keliling oleh PA, KUA dan Dinas Dukcapil. Setelah itu, dilakukan lagi evaluasi.

(Adli Minfadli  Robby)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice