logo web

on . Dilihat: 11292

Mewakili Dirjen Badilag, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail membuka acara ini. Ia menekankan pentingnya hakim agama yang menguasai bahasa Arab maupun Inggris untuk menulis makalah tentang Ekonomi Syariah dan dipublikasikan dalam website badilag baik yang berbahasa Arab maupun Inggris, agar pihak Bank Indonesia dan stake holder yang lain bisa menyakini bahwa Hakim-hakim Agama memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa ekonomi syariah. Karena sudah puluhan yang bergelar doktor, dan ratusan yang bergelar master.

Tidak lupa Farid juga menekankan pentingnya hakim agama untuk meneruskan studi ke jenjang S3, seperti juga yang digelorakan olehTuamarga MA RI, bahwa belum menjadi sarjana kalau belum doktor.

“Kepada teman-teman hakim saya sarankan untuk mendaftar program beasiswa S3 ke Khartoum University, Sudan, karena pengantar kuliah disana bisa menggunakan bahasa Arab maupun bahasa Inggris, dan MA RI sudah bekerjasama dengan universitas tersebut, sudah hitam di atas putih," tegas Farid.

"Hasil diskusi nanti jangan lupa dibuatkan kesimpulan dan rekomendasi, lalu dipublikasikan, agar bisa dibaca oleh teman-teman yang tidak sempat hadir langsung dalam diskusi kali ini," imbuh Farid yang baru saja meraih gelar doktor di Bandung.

Diskusi kali ini mengangkat tema “Tathawwur ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah fi al-fiqh al-mu’ashir” atau “Perkembangan Hukum Keluarga dalam Fikih Modern.”

Seperti biasanya, MLA menghadirkan dua orang nara sumber, pertama, al-muhadhir al-mahalli (pembicara lokal), yang kali ini menghadirkan Abdul Halim Muhammad Sholeh, Lc., M.Ec (Hakim Agama PA Gunung Sugih) yang membawakan makalah yang ditulis oleh Ahmad Zainal Fanani, S.Ag., M.Si (Hakim Agama PA Sumbawa Besar) berjudul “Tajdid Qanun Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah fi Indonesia” atau “Pembaharuan Undang-undang perkawinan di Indonesia.”

Kedua, al-muhadhir al-nathiq (pembicara native speaker) yaitu Dr. Foad Bakrain Assofe yang membawakan makalah berjudul “Al-Tajdid fi mabahits al-ahwal al-syakhshiyyah” atau “Pembaharuan dan Pembahasan Hukum Keluarga.”

Acara dipandu oleh Soleh, Lc., MA, hakim agama alumni Madinah University, berjalan cukup lancar, dan sesi tanya jawab menjadi ajang yang paling ditunggu-tunggu oleh para peserta. Kadang pertanyaan diselingi dengan bahasa Indonesia, sekalipun pada umumnya semua pertanyaan sudah menggunakan bahasa Arab.

“Diskusi ini sangat bagus, nara sumbernya juga cukup mumpuni, semoga kedepan, diskusi seperti ini terus diadakan oleh Badilag,” harap Shofa, salah seorang peserta dari PA Kalianda.

Pola MLA  Berubah

Berbeda dengan pola MLA ke-3 dan ke-4 beberapa waktu yang lalu, yang memakai pola ziyarah (kunjungan) dan muhadharah (ceramah), pada MLA ke-5 kali ini memakai pola munaqasyah (diskusi) pada pukul 09.15 – 11.45 WIB dan muhadharah (ceramah) pada pukul 13.00 – 15.00 WIB.

Sesi munaqasyah (diskusi) dilaksanakan pada pagi hingga siang hari. Kelompok diskusi yang memang sudah di-publish oleh panitia sebelumnya, terdiri dari tiga kelompok masing-masing terdiri dari 31 peserta untuk kelompok pertama, 32 peserta untuk kelompok kedua, dan 32 peserta untuk kelompok ketiga.

Dari 95 peserta yang diundang, hanya hadir 60 peserta, sehingga tiap kelompok masing-masing diikuti oleh 20 peserta saja. Kelompok satu mendiskusikan tentang kasus waris beda agama, waris pengganti dan wasiat wajibah. Kelompok kedua mendiskusikan tentang kasus poligami, nikah sirri (nikah tidak tercatat) dan talak sirri (talak di luar pengadilan). Kelompok ketiga mendiskusikan tentang nafkah iddah dan mut’ah dalam kasus cerai gugat. Tiap kelompok difasilitasi oleh para alumni Timur Tengah sehingga diskusi berbahasa Arab berjalan dengan lancar.

Para peserta sebagian besar adalah SDM bahasa Arab hasil seleksi calon peserta diklat Riyadh angkatan ketiga, ditambah sebagian alumni diklat Riyadh angkatan kesatu dan kedua. Selain peserta yang ditunjuk sebagai fasilitator, tidak dibiayai oleh Ditjen Badilag, sebagian dibiayai oleh satker masing-masing, dan sebagian dibiayai dari kantong sendiri.

Acara ditutup pada pukul 15.00 WIB tepat oleh H. Sunarto, SH., MH (Kasubdit Mutasi Hakim) mewakili Direktur Binganis. Sunarto berharap agar para peserta MLA ke-5 bisa menjadi pionir untuk pengembangan kemampuan berbahasa Arab di lingkungan kerja masing-masing, sehingga spirit kembali kepada referensi kitab-kitab berbahasa Arab baik klasik maupun modern bisa dihidupkan dan terus dikembangkan di kalangan warga peradilan agama. Kegiatan MLA diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan foto kenang-kenangan.

[Ibnu AR]

 

Rumusan Hasil MLA Ke-5 (silakan unduh disini)
Ringkasan Hasil Diskusi Kelompok Dalam MLA Ke-5 (silakan unduh disini)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice