logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9721

Mirip Situs KPK, Situs PA Malang Sediakan Informasi Prosedur Penelitian


Jakarta l Badilag.net

Selain Yogyakarta, Malang termasuk Kota Pelajar. Di kota yang terletak di Jawa Timur ini terdapat banyak perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Banyaknya perguruan tinggi itu tentu berbanding lurus dengan banyaknya mahasiswa atau dosen yang melakukan penelitian.

Menyadari kondisi demikian, PA Kota Malang mengambil langkah kreatif. Melalui situs resminya, PA Kota Malang menyediakan informasi mengenai prosedur penelitian.

Prosedur Penelitian itu berisi sebelas langkah yang harus dilalui oleh orang yang akan melakukan penelitian di PA Malang. Begini rinciannya:

  • Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Agama Malang Kelas I A;
  • Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Agama Malang adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
  • Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Agama Malang;
  • Mengisi buku tamu;
  • Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Agama Malang, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
  • Meminta konfirmasi dari petugas (information desk) mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Agama Malang untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Agama Malang;
  • Setelah Surat Permohonan mendapat disposisi dari Ketua Pengadilan Agama Malang dan telah mendapatkan persetujuan penelitian maka penelitian/ pengambilan data untuk keperluan akademik bisa dilanjutkan;
  • Menghadap ke Panitera Muda Hukum;
  • Proses Pengambilan Data;
  • Melaporkan hasil penelitian apabila penelitian telah selesai dilakukan;
  • Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/universitas.

Di situs PA Kota Malang, Prosedur Penelitian merupakan sub-menu dari menu utama Prosedur. Di sana juga ada Prosedur Beracara, Prosedur Pengajuan Perkara, Prosedur Pengaduan, Prosedur Legalisasi Akta Cerai, Prosedur Sita/Eksekusi, Prosedur Pembayaran via Bank, Prosedur Pengajuan Upaya Hukum, dan Prosedur Pengembalian Sisa Panjar.

Mirip KPK

Langkah kreatif PA Malang tersebut ternyata mirip dengan upaya yang ditempuk KPK. Lembaga anti-saurah itu juga menyediakan informasi mengenai menakisme penelitian melalui situs resminya. Informasi tersebut merupakan sub-menu dari menu Layanan Publik.

Ada 14 tahap yang mesti dijalani mahasiswa jika ingin melakukan penelitian di KPK, yaitu:

  • Mahasiswa yang hendak melakukan penelitian di KPK diwajibkan mengajukan surat permohonan penelitian dari kampus/universitas yang ditujukan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
  • Surat permohonan tersebut berisi data mahasiswa (nama, NPM, program studi), tema/topik penelitian yang diambil, dan nomor kontak untuk memudahkan komunikasi.
  • Tema/topik penelitian yang dapat dilakukan di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini :
    • Organisasi KPK
    • Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
    • Pencegahan Korupsi
    • Komunikasi Organisasi
    • Social Marketing dan Kampanye Antikorupsi
  • Pengajuan surat permohonan penelitian diharapkan tidak terlalu dekat dengan batas akhir pengumpulan hasil penelitian dari kampus.
  • Surat tersebut dapat dikirim melalui pos ke alamat Gedung KPK Lt.1, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, melalui fax di nomor 021-52905592, atau scan surat dapat dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  • Biro Humas KPK akan menghubungi langsung mahasiswa untuk memberikan konfirmasi terkait surat permohonan penelitian di KPK.
  • Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan penelitian di KPK wajib untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menyerahkan hasil penelitian di KPK dan Abstrak Penelitian tersebut akan dimuat di portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH). Surat pernyataan tersebut dapat diunduh di sini.
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani dapat dikirimkan melalui fax ke nomor 021-52905592 atau scan surat dapat di email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  • Mahasiswa yang melakukan penelitian di KPK dapat melakukan wawancara, memperoleh data-data sejauh data tersebut merupakan informasi publik, dan mencari referensi buku di Perpustakaan KPK.
  • Mahasiswa yang hendak melakukan wawancara, diminta untuk membuat daftar pertanyaan dan melampirkannya bersamaan dengan pengajuan surat permohonan penelitian atau dikirim terpisah melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  • Jadwal wawancara akan ditentukan dari pihak KPK dengan menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan.
  • Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian ke Biro Humas untuk memastikan data dari KPK telah dituliskan dengan benar.
  • KPK akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah mahasiswa mengirimkan hasil akhir penelitian yang benar dalam 1 file format PDF (dari awal/cover hingga daftar pustaka).
  • Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.

Dengan demikian, melalui situsnya, PA Kota Malang dan KPK sama-sama menyediakan informasi mengenai tata-cara melakukan penelitian. Bedanya, PA Kota Malang melayani pengajuan penelitian yang dibawa langsung ke kantor PA Kota Malang, sedangkan KPK melayani pengajuan penelitian yang dikirim lewat pos atau surat elektronik.

(hermansyah)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice