logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9642

Mengukur Keberhasilan Reformasi Birokrasi, Badilag Selenggarakan Survei

Jakarta l Badilag.net

Apakah Anda pernah melakukan gratifikasi dalam mendapatkan produk dan jasa MA? Apakah ada pegawai MA yang meminta gratifikasi (uang, barang, fasilitas) dalam pemberian produk dan jasa MA? Menurut Anda, apakah MA merupakan lembaga yang antikorupsi?

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul ketika Badilag, sebagai salah satu unit kerja eselon I di lingkungan MA, menggelar survei eksternal penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, Kamis (21/3/2013). Para responden yang dijajaki pendapatnya adalah warga peradilan agama dari wilayah DKI Jakarta. Mereka mengisi kuesioner di ruang rapat Badilag di lantai 6 Gedung Sekretariat MA. 

Para responden itu berjumlah 30 orang. Mereka berasal dari PTA Jakarta dan PA-PA di wilayah Jakarta. Dari PTA Jakarta, responden terdiri atas tiga hakim tinggi dan dua panitera pengganti. Sedangkan dari masing-masing PA di wilayah Jakarta terdiri atas dua hakim, dua panitera pengganti dan satu jurusita.

Selain dengan mengumpulkan data kegiatan sehari-hari sebagai bukti, dalam rangka penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi ini Badilag juga melakukan survei. Survei dilaksanakan untuk memperoleh data berdasarkan opini responden atas pertanyaan yang diajukan Tim Asesor yang dibentuk oleh Dirjen Badilag. Survei ini diharapkan dapat mendukung objektivitas hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ada dua jenis survei yang diselenggarakan Badilag, sebagaimana diselenggarakan oleh unit kerja eselon I lainnya di lingkungan MA. Yang pertama adalah survei internal, yaitu survei yang respondennya pegawai Badilag sendiri. Yang kedua adalah survei eksternal, yaitu survei yang respondennya adalah penerima layanan Badilag. Karena Badilag tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pencari keadilan, maka responden survei eksternal adalah para pegawai peradilan agama.

Survei internal diselenggarakan Badilag pada Rabu (20/3/2013). Jumlah responden seluruhnya adalah 28 orang. Survei ini dilakukan untuk mengukur seluruh kriteria dan sub-kriteria komponen Pengungkit serta kriteria dan sub-kriteria SDM aparatur pada komponen Hasil.

Sementara itu survei eksternal diselenggarakan sehari setelah survei internal dengan melibatkan 30 orang warga peradilan agama dari wilayah Jakarta. Survei ini dilakukan untuk mengukur kriteria “hasil pada masyarakat/pengguna layanan” dan kriteria “hasil pada komunitas lokal, nasional dan internasional” pada komponen Hasil.

Kerahasiaan kuesioner ini dijaga dengan baik sesuai kode etik penelitian dan sama sekali tidak berpengaruh terhadap karir pengisi kuesioner. Para responden diminta menuliskan nama instansi, unit kerja, nama dan jabatan.

Ada dua model jawaban atas pertanyan-pertanyaan yang terdapat di lembar survei. Model pertama memuat enam alternatif jawaban, yakni sangat setuju sekali, sangat setuju, setuju, kurang setuju, tidak setuju dan sangat tidak setuju. Sedangkan model kedua terdiri dari tiga alternatif jawaban, yaitu Ya, tidak, dan tidak tahu.

Sekadar mengingatkan, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Penilaian ini dilaksanakan dengan tujuan ganda. Pertama, memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Kedua, menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen, yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.

Dijelaskan dalam situs resmi mengenai penilaian mandiri ini, hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice