logo web

on . Dilihat: 7438

Hakim Angkatan I MA RI pasca satu atap tersebut mampu mempertahankan penelitian disertasinya yang berjudul “Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia Perspektif Keadilan Jender” dihadapan tim penguji ujian terbuka yang terdiri 9 (sembilan) orang yaitu Dr. Andik Matulessy, M.Si. (Ketua Tim), Prof. Dr. Siti Maryani, SH. M.Hum (Promotor), Dr. H. Slamet Suhartono, SH., MH. (Ko Promotor), Prof. Dr. Moch. Isnaeni, SH., MS., Prof. Dr. Tjuk Wirawan, SH., Prof. Dr. Tri Ratnawati, MS, Ak., Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH., Dr. Hufron, SH., MH. dan Dr. Hj. Endang Prasetyawati, SH., M.Hum.

Promovendus ketika menyampaikan pokok-pokok disertasinya menerangkan bahwa disertasi ini mengkaji secara kritis ketentuan sengketa hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41 dan 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan hukum sengketa hak asuh anak tersebut problematis dari perspektif keadilan jender karena memberikan hak asuh anak secara otomatis kepada ibu, berdasarkan jenis kelamin bukan berdasarkan pada kemampuan dalam mewujudkan kepentingan terbaik anak.

“Padahal beban pemegang hak asuh anak itu berat dan sangat berkaitan sekali dengan masa depan anak. Baik buruknya akhlak, pendidikan, kesehatan dan masa depan anak akan potensial sekali dipengaruhi oleh si pemegang hak asuh anak. Pemegang hak asuh anak akan menjadi contoh hidup yang ditiru perilakunya setiap hari oleh anak” jelas Hakim asal Bojonegoro yang juga menjadi Redaktur Majalah Peradilan Agama.

Penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dapat merumuskan dua kesimpulan.

Pertama, ketentuan hukum hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia (khususnya pasal 105 dan 156 KHI) tidak berkeadilan jender dan harus direvisi dengan menjadikan aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak sebagai parameter utama dalam menentukan pemegang hak asuh anak.

Kedua, hakim Pengadilan Agama dalam upaya penegakan keadilan jender ketika menangani sengketa hak asuh anak harus menggunakan analisis keadilan jender berperspektif maqashid syariah sebagai landasan dalam menentukan pemegang hak asuh anak. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Agama harus berpedoman 5 (lima) hal berikut: (1) Penafsiran hukum atas ketentuan hukum hak asuh anak; (2) Kontekstualisasi ketentuan hukum hak asuh anak; (3) Mengutamakan kepentingan terbaik anak; (4) Menggali rekam jejak orang tua anak; dan (5) Melakukan pemeriksaan setempat. Dalam disertasi tersebut kelima hal tersebut diuraikan secara detail dan jelas.

Dalam ujian terbuka yang berjalan sekitar 2 jam lebih tersebut, Promovendus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan tim penguji dengan tangkas dan membuat sebagian tim penguji tersenyum puas.

“Dengan mempertimbangkan nilai kuliah, nilai ujian tertutup, kualitas penelitian disertasi dan kemampuan dalam menjawab dan mempertahankan disertasi di depan tim penguji, maka saudara Ahmad Zaenal Fanani dinyatakan lulus dengan predikat kelulusan sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar akademik Doktor dalam bidang Ilmu Hukum” kata Dr. Andik Matulessy, M.Si. yang bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.

Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si adalah kelahiran Bojonegoro tanggal 01 Mei 1981, alumnus Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UGM Yogyakarta tersebut memulai karirnya sebagai Calon Hakim di PA Pacitan Kelas I B, lalu mutasi sebagai hakim di PA Martapura Kalsel kelas II, kemudian mutasi menjadi Hakim di PA Sumbawa Besar NTB Kelas I B dan sejak tahun 2013 kemarin mutasi sebagai Hakim PA Kab Malang  Kelas I B.

 

[Abu Aisyah El-Mafaza]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice