logo web

on . Dilihat: 7414

Mengenal Model Community Justice di Victoria, Australia

Delegasi MA RI menyimak paparan manajer Neighbourhood Justice Center of Victoria

Melbourne | Badilag.net

Pernahkah anda memiliki masalah dengan tetangga yang membuat anda sampai jengkel hingga memutuskan untuk menuntutnya ke Pengadilan? Apabila anda berandai-andai menuntutnya ke Pengadilan, mungkinkah Pengadilan akan menyelesaikan masalah anda tersebut hingga tuntas? Ataukah Pengadilan akan menilai tuntutan anda berlebihan dan tidak layak diajukan ke meja hijau?

Sederhana, atau bahkan remeh temeh kesannya. Tetapi apabila tidak diselesaikan dapat menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan mengendap menjadi “bom waktu” yang dapat merusak hubungan sosial anda dengan tetangga, atau mungkin dengan warga yang lebih luas apabila kemudian masalah tersebut menjadi pergunjingan yang merembet kemana-mana. Jadi semakin ruwet kan?

Namun apabila anda berada di daerah Collingwood, Victoria Australia anda tidak perlu khawatir terhadap masalah seperti itu. Ada ruang untuk menyelesaikannya lewat sebuah lembaga yang bernama Neigbourhood Justice Center yang berlokasi di 241 Wellington St, Collingwood. Pengadilan ini merupakan salah satu pengadilan komunitas yang ada di Australia yang berdiri sejak tahun 2007 dan didanai oleh pemerintah negara bagian Victoria.

Sebagai pengadilan komunitas, ia tidak seperti pengadilan pada umumnya. Mulai dari desain gedung hingga prosedur yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus pun sedikit berbeda, tidak terlalu formal.

“Sebagian orang menganggap kami bukan sebuah pengadilan,” ujar Sheryn Anderson, salah satu manajer yang menyambut delegasi Pokja Mediasi MA RI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M, di kantornya kemarin (08/10/2013).

Lembaga Neighbourhood Justice Center memang perpaduan antara unsur pengadilan (court), pelayanan (services), dan inisiatif masyarakat (community initiatives). Sistem kerja pengadilan didisain sedemikian rupa melalui kerjasama dengan masyarakat atau kelompok masyarakat sehingga tampilan luarnya berbentuk sebuah pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena berbasis masyarakat, maka desain gedung pengadilan dan cara bekerjanya sedapat mungkin diupayakan dekat dengan keseharian masyarakat, umumnya masyarakat kelas bawah. Ketika Tim Pokja diajak melihat lantai II yang berfungsi sebagai pengadilan, terlihat di sisi paling kiri ruangan sebuah warung yang menjual makanan dan minuman. Sheryn menuturkan bahwa warung tersebut diperuntukkan bagi pihak-pihak yang berperkara, termasuk pengacara dan konselor dan dinikmati secara gratis.

Di sebelahnya terdapat ruangan kepaniteraan yang melayani pengadministrasian perkara. Yang menarik, ruang sidangnya tidaklah seperti ruang sidang kebanyakan yang terlihat selama ini. Ada sebuah meja oval dikelilingi kursi-kursi mirip sebuah mebelair pertemuan. Ya, memang persidangannya seperti sebuah pertemuan. Para pihak duduk di bagian depan meja dan di belakang duduk seorang magistrate (seperti hakim) yang menangani perkara.

“Mekanisme persidangannya seperti sebuah musyawarah yang dipimpin oleh hakim tunggal yang tidak menggunakan jubah dan toga. Bahkan tidak ada dasi dalam bentuk apapun yang melilit leher sang hakim,” lanjut Sheryn.

Empat Prinsip Utama

Dalam menjalankan aktivitasnya, Neighbourhood Justice Center bekerja dengan empat prinsip utama, yakni pendekatan restorative justice, therapeutic jurisprudence, proses pelibatan masyarakat (community engagement process), dan kemitraan (partnership).

“Kita mengadopsi prinsip (principles) dan nilai (values) keadilan restoratif sebagai pilar pertama model kerja pengadilan,” jelas Sheryn kepada delegasi Indonesia yang didampingi oleh Leisha Lister, Executive Adviser Family Court of Australia.

Dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Sheryn, lembaga berusaha untuk mengembalikan keadaan dengan menghindari penghukuman. Sehingga yang menjadi titik tekan dari proses dan outcome pengadilan adalah manajemen hubungan.

Lembaga berpandangan bahwa seseorang yang bersalah bukanlah penjahat, melainkan hanya pernah melewati pengalaman yang buruk dalam kehidupannya. “Jika mereka diperlakukan dengan baik, pasti mereka akan berlaku baik pula,” tegas Sheryn.

Penggunaan keadilan therapeutic dimaksudkan agar setiap orang yang berperkara merasa nyaman dan tidak gelisah yang dapat mengakibatkan emosional mereka meninggi. Pendekatan ini diberlakukan sejak mereka memasuki gedung pengadilan. “Tidak ada satpan yang memeriksa pihak-pihak sebelum memasuki gedung pengadilan,” ujar Sheryn menjelaskan.

Sementara itu prinsip proses pelibatan masyarakat terlihat dalam proses penanganan hingga bentuk solusi yang ditawarkan pengadilan sebagai alternatif penyelesaian.

Sedangkan prinsip keempat, yaitu kemitraan (partnership) dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya untuk mengembalikan keadaan, pengadilan bekerja sama dengan masyarakat, bukan melakukan sesuatu untuk masyarakat. Contohnya dalam menangani masalah narkoba di kalangan anak-anak muda di tengah masyarakat.

“Dengan cara kerja seperti itu, kelihatan bahwa keadilan yang dibangun berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan diperuntukkan bagi masyarakat sendiri,” ujar Sheryn lebih lanjut.

Pola dasar yang dipergunakan oleh pengadilan dalam penanganan masalah-masalah yang diajukan kepada mereka adalah dengan menyelesaikan masalah-masalah yang mendasari (underlying causes) suatu tindakan kemudian dipikirkan penanganan (treatment) yang tepat bersama masyarakat yang pelaksanaan penanganan itu juga dilakukan bersama dengan masyarakat. Hasilnya pun, tidak saja dinikmati oleh mereka yang menjadi pelaku sebuah tindakan melawan hukum, tetapi juga oleh masyarakat dimana mereka berada. Dan itulah karakter dari keadilan restoratif yang mereka bangun.

Positif terhadap kesadaran hukum

Upaya membangun pengadilan komunitas tersebut diluar dugaan mendapatkan hasil yang mengagumkan dan mengundang perhatian banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Dengan membangun keadilan berbasis masyarakat, mereka yang terlibat jauh lebih patuh karena solusi yang ditawarkan sangat relevan sehingga hasilnya dinikmati dalam jangka waktu yang lama.

Terbukti daerah Collingwood yang dahulu dikenal rawan kejahatan karena besarnya jumlah penduduk kini angka kejahatan menurun sangat drastis. Masyarakat menjadi lebih mawas terhadap lingkungan mereka sendiri dan semakin mengerti bagaimana mentaati hukum dan mengapa mereka harus berlaku demikian.

[Mohammad Noor]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice