logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 1130

Maksimalkan Pelayanan Penyediaan Informasi Perkara, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Evaluasi dan Finalkan Aplikasi Pusat Data Perkara
WhatsApp Image 2020-07-17 at 08.19.26

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Selama 4 hari dari 13 s/d 16/07/2020 bertempat di Lab SIPP Ditjen Badilag, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama bersama dengan Tim yang terdiri dari Hakim Yustisial Ahmad Cholil dan Ahsan Dawi melakukan evaluasi dan finalisasi Aplikasi Pusat Data Perkara. Menyadari urgensi ketersediaan data perkara yang valid, lengkap, variatif, serta mendetil, Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H menginisiasi dibangunnya suatu media sebagai pusat data perkara dan data lain yang memiliki korelasi erat dengan Administrasi Peradilan Agama.

Secara intensif tim yang terdiri dari pegawai internal Direktorat Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag bekerja merencanakan, merancang, dan membangun aplikasi tersebut. Aplikasi yang nantinya digadangkan akan memudahkan Satker dalam melaporkan perkara secara elektronik, menyediakan kebutuhan data untuk berbagai kepentingan, pengambilan kebijakan dan/atau keputusan, perencanaan program jangka Pendek dan jangka Panjang, dan Membuat data perkara dikumpulkan secara tertib, terkini, sistematis, dan tervalidasi kebenarannya. Tentu langkah ini merupakan upaya mewujudkan kemanunggalan data yang kemungkinan bias data, data ganda, human error, dan kemungkinan kekeliruan lainnya dapat ditekan seminimal mungkin.

Fokus evaluasi dikonsentrasikan pada Substansi data perkara, Teknis Pengumpulan dan penjaringan data dari sumber datanya, penataan layout dalam penyajian data, ragam penyajian data, penyelarasan diksi menu dan sub menu, konfigurasi warna dan kecerahan, trail and error aplikasi, dan Troubleshooting system secara berkelanjutan.

Diharapkan ke depan melalui pemanfaatan aplikasi ini akan mengurangi beban satker pada Lingkungan Badan Peradilan Agama dalam melaporkan berbagai macam perkara tanpa harus mengirimkan laporan perkara secara fisik (Paper less) sehingga akan lebih efisien dari segi waktu, anggaran, Birokrasi serta lebih efektif mencapai kevalidan data.

Dalam pengantarnya membuka kegiatan tersebut Nur Djannah mengamanatkan agar aplikasi ini benar-benar dimaksimalkan finalisasinya karena aplikasi ini amat besar manfaatnya dalam penyediaan data baik bagi kalangan internal Mahkamah Agung, stakeholder, akademisi, dan masyarakat umum lainnya. Apalagi aplikasi ini teintegrasi dengan PTSP Online yang mana aplikasi ini akan diresmikan bersamaan dengan PTSP Fisik pada tanggal 28 Juli 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH”

WhatsApp Image 2020-07-17 at 08.19.38

Ahmad Cholil mengingatkan untuk data perkara ada yang mesti dikaburkan atau dirahasiakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Finalisasi yang dihadiri oleh Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Sutarno S.I.P., M.M., Kasubdit Tata Kelola Subeno Trio Leksono, S.H., M.M., Kasubdit Statistik dan Dokumentasi H. A. Pariduddin S.H., M.H., dan Kasubdit Syariah H. Sugeng S.H., M.H., Mereka secara antusias ikut mengkritisi dan mengevualasi utamanya terkait penyederhanaan penyajian agar tidak terkesan rumit bagi yang awam dan juga tidak dangkal bagi yang ahli.

Selain merupakan amanat undang-undang keterbukaan informasi utamanya melalui publikasi dan penyediaan data mencerminkan birokrasi yang baik, good government and good governance, meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik serta meningkatkan kewibawaan Lembaga menuju Peradilan Agama Yang Agung.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice