logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 2566

Majalah Peradilan Agama Edisi 18:
Mengurai Aspek Hukum Perdata Internasional di Peradilan Agama

Kewenangan Peradilan Agama dalam memutus sengketa-sengketa di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah berpotensi besar beririsan atau bersinggungan dengan aspek Hukum Perdata Internasional (HPI), oleh karena subjek hukum para pihak di Peradilan Agama bukan hanya WNI yang beragama Islam namun juga subjek hukum asing (baik personal maupun badan hukum) yang menundukkan diri pada hukum Islam. Dari situasi ini, Peradilan Agama berhadapan dengan beberapa stelsel hukum terkait dengan materi perkara yang diadilinya.

 MAGZ-PA DESEMBER 2020 001

Di tengah suasana bangsa kita yang masih dilanda pandemi Covid-19 ini, berbekal semangat dan tekad yang kuat untuk terus berkomitmen menghadirkan informasi berkaitan dengan dinamika seputar Peradilan Agama, akhirnya Majalah Peradilan Agama edisi XVIII hadir di tengah-tengah pembaca. Berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya, penyelesaian majalah edisi kali ini lebih banyak dikerjakan melalui pemanfaatan teknologi informasi melalui video conference dalam rapat-rapat redaksi.

Sebagaimana dikemukakan Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam kolom pengantar, Majalah edisi kali ini dikerjakan dan dikelola oleh Tim Redaksi dengan formasi wajah baru sebagai regenerasi dalam pengelolaan, dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi insan peradilan agama mengembangkan minat dan kemampuannya dalam dunia tulis menulis.

Tema utama yang disuguhkan dalam terbitan kali ini adalah tentang permasalahan dan penyelesaian perkara-perkara yang bersentuhan dengan aspek Hukum Perdata Internasional (HPI) di peradilan agama. Tema ini sengaja diangkat agar informasi ini sampai kepada masyarakat, bahwa tugas dan fungsi peradilan agama sangat luas, bahkan menjangkau pada aspek HPI. Selain itu, kajian ini juga dapat menambah pengetahuan hakim-hakim dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan HPI di peradilan agama.

 majalah 18

Laporan Utama

Majalah Edisi 18 kali ini menghadirkan empat (4) laporan utama dengan tema hukum perdata internasional di peradilan agama dari 4 sudut pandang.

Pertama, Hukum Perdata Internasional dalam Lintasan Sejarah Hukum Islam. HPI selama ini dianggap sangat dipengaruhi oleh kekuatan eurocristian. Bahkan beberapa pihak menyebutkan bahwa HPI saat ini bersifat sekuler. Dengan demikian, relasi Islam dengan hukum internasional merupakan suatu perkembangan yang menarik untuk ditelisik dari sejarahnya. HPI terbangun berdasarkan Hukum Antar Waktu, Hukum Antar Tempat dan Hukum Antar Golongan. Hal ini didasarkan kepada sebuah filosofi yang pernah dikemukakan oleh Hans Kelsen bahwa hukum memiliki empat wilayah kuasa yaitu kuasa waktu (sphere of time/ temporal sphere), kuasa tempat (territorial sphere), kuasa materi (material sphere) dan kuasa personal (personal sphere). Dalam kajian HPI ini, suatu persoalan disebut sebagai masalah HPI jika ada unsur asing, baik karena unsur personal maupun karena territorial.

Kedua, Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Kewenangan Peradilan Agama. Kewenangan Peradilan Agama dalam memutus sengketa-sengketa di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah berpotensi besar beririsan atau bersinggungan dengan aspek HPI oleh karena subjek hukum para pihak di Peradilan Agama bukan hanya WNI yang beragama Islam namun juga subjek hukum asing (baik personal maupun badan hukum) yang menundukkan diri pada hukum Islam. Dari situasi ini, Peradilan Agama berhadapan dengan beberapa stelsel hukum terkait dengan materi perkara yang diadilinya.

Ketiga, Studi Kasus Hukum Perdata Internasional Di Peradilan Agama. Selama ini Pengadilan Agama sudah sering kali memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan HPI. Khususnya di beberapa daerah yang memiliki tingkat interaksi yang tinggi dengan warga negara asing, kasus hukum yang masuk ke pengadilan terkait HPI banyak dijumpai. Redaksi telah berupaya menghimpun putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan HPI. Laporan ini hanya mengemukakan sebagian kecil contoh putusan saja, namun setidaknya, contoh tersebut dapat mewakili karakteristik perkara Pengadilan Agama yangmengandung unsur asing.

Keempat, Catatan Kritis Atas RUU Hukum Perdata Internasional. Usaha penyusunan kodifikasi ini telah berjalan cukup lama, sejak sekitar empat puluh tahun silam dengan melibatkan para pakar HPI, seperti Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama, Teuku M. Radhie, S.H., dan pakar- pakar lainnya. Para pemangku kebijakan dan para pakar hukum sadar betul, bahwa penggunaan Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesia (AB), di era globalisasi ini, bukanlah pilihan yang tepat. Norma-norma yang terdapat dalam aturan peninggalan kolonial tersebut sangat terbatas dan tidak lagi memadai. RUU HPI telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024, Pengesahan RUU HPI menjadi UU HPI tinggal satu langkah lagi. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait, eksekutif, legislatif, termasuk lembaga peradilan sebagai pengguna, perlu ikut aktif dalam memberikan kontribusi bagi penyusunan RUU HPI sebaik mungkin.

Selain 4 laporan utama diatas, pembahasan juga diperkaya dengan analisa yang mendalam terhadap putusan dalam Rubrik Judex Factie yang membahas Putusan Nomor 286/Pdt.G/2018/PA.Dps tentang Hukum yang berlaku dalam perkara perceraian dari perkawinan campuran dan Putusan Nomor 395 K/AG/2020 dalam Rubrik Judex Juris yang mengulas tentang kepentingan terbaik anak dalam pusaran HPI. Selain itu, Majalah juga mengangkat profil Pengadilan Agama Batam, Mahkamah Syari’ah Aceh dan Pengadilan Agama Badung, pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara yang terkait HPI cukup tinggi.

 majalah 18 1

Rubrik Baru dan Ulasan Menarik Lainnya

Selain mengulas secara panjang lebar terkait Aspek Hukum Perdata Internasional di Peradilan Agama dalam Rubrik Laporan Utama, Redaksi juga menyajikan menu-menu menarik lainnya untuk disimak dalam edisi kali ini.

Dalam Rubrik Wawancara Eksklusif, Redaksi mewawancarai Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.. Sesi wawancara yang dilakukan selama kurang lebih 2 jam di ruang kerjanya, ulasan ini diangkat dengan judul Memimpin Lembaga Yudikatif di Tengah Pandemi Covid-19. Selain bercerita tentang perjalanan karir dan visi misinya tentang peradilan di masa depan, pertemuan juga membincang tentang kebijakan Mahkamah Agung terkait pandemi Covid-19.

Pada rubrik Fokus, diangkat inovasi maupun kebijakan Badan Peradilan Agama untuk merespons tantangan di masa pandemi Covid-19. Inovasi maupun kebijakan itu antara lain adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online, Call Center, Bank Data, Vision, Aplikasi Gugatan Mandiri, Pengawasan Secara Virtual melalui CCTV, Augmented Reality AC, Fit and Proper Test secara Virtual Calon Pimpinan Pengadilan, Pembinaan Teknis Yustisial secara Virtual oleh Hakim Agung, Wisuda Purnabakti Ketua PTA secara Virtual, dan Sidak Virtual.

Terdapat beberapa Rubrik baru dalam edisi kali ini untuk menambah pengetahuan dan sudut pandang kita tentang isu-isu aktual yang terkait dengan dunia peradilan, yaitu Rubrik Perempuan dan Anak yang mengulas tentang permasalahan yang terkait perlindungan hukum perempuan dan anak, Rubrik Pojok Digital yang mengulas tentang pemanfaatan dan perkembangan tekhnologi di dunia peradilan dan Rubrik Supporting Unit yang mengangkat tema-tema tentang manajemen peradilan baik kepaniteraan dan kesekretariatan. Di bagian lain Juga diulas profil Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Drs. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. sebagai direktur perempuan pertama di lingkungan peradilan agama.

Di akhir bagian, Pemimpin Redaksi Majalah Peradilan Agama, Arif Hidayat, memberikan catatan yang bersifat reflektif terkait pembangunan budaya kerja dalam rubrik Out of The Box, uraian ringannya dipastikan memantik semangat dalam diri pembaca menyala kembali.

Demikian dari kami Tim Redaksi, semoga bermanfaat dan…selamat membaca!

(Tim Redaksi)

Majalah Versi Online bisa didownload pada link berikut ini:
https://badilag.mahkamahagung.go.id/majalah/publikasi/majalah/majalah-peradilan-agama-edisi-5

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice