logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 2967

Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court

Balikpapan | badilag.mahkamahagung.go.id

Setelah penyerahan sertifikat akreditasi, Ketua Mahkamah RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meluncurkan secara resmi aplikasi Pengadilan Elektronik atau E-Court di Balikpapan, Jumat (13/7/2018). “Pada hari ini saya secara simbolis akan meluncurkan aplikasi e-court sebagai implementasi dari PERMA Nomor 3 Tahun 2018” Prof. Hatta Ali sesaat sebelum penekanan tombol tanda diluncurkannya E-Court.

Elektronik court ini merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. “PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court” ungkap Prof. Hatta Ali.

PERMA No. 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik duplik dan kesimpulan. “Berarti payung hukum persidangan secara elektronik sudah disediakan, tinggal bagaimana solusi teknologi informasi dan kesiapan sumber dayanya” tambahnya.

Untuk saat ini, Aplikasi E-Court baru menampilkan tiga fitur utama yaitu pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik.

“Saya mendorong agar pejabat terkait untuk tidak lelah dalam melakukan pengembangan, dan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mencari perbandingan dengan peradilan lain khususnya pada peradilan di negara yang sudah maju” terangnya.

Saat ini, menurut Prof. Hatta Ali Mahkamah Agung telah banyak menjalin kerjasama dengan peradilan luar negeri yang bisa dijadikan referensi misalnya peradilan Australia, peradilan Kerajaan Belanda sampai peradilan di kawasan Timur Tengah bahkan di kawasan Asia.

Prof. Hatta Ali menyampaikan peluncuran Elektronik Court ini adalah lompatan besar dari keseluruhan upaya besar Mahkamah Agung dalam melakukan perbuahan administrasi di pengadilan. Inisiatif ini perlu didukungan penuh oleh jajaran peradilan mulai dari direktorat jenderal, peradilan tingkat banding dan semua peradilan tingkat pertama yang menjadi ujung tombak pelaksana pelayanan.

Sebagai tahap awal, implementasi pengadilan elektronik akan dilakukan pada 32 pengadilan percontohan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara yang terpilih.

“Harapan saya bahwa ditahun ini evaluasi terhadap pengadilan percontohan telah tuntas dilakukan agar perubahan sistem atau aturan yang diperlukan bisa segera dilakukan dan paling lambat satu tahun dari hari ini (Peluncuran) fasilitas ini (E-Court) harus sudah bisa dimanfaatkan diseluruh peradilan” tegasnya.

Ketua Mahkamah Agung juga meminta penerapan aplikasi E-Court di pengadilan ini menjadi salah satu penilaian untuk mendapatkan akreditasi. (h2)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice