logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 15739

MA Tetapkan Mekanisme Pengadaan Hakim PN, PA dan PTUN

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Satu setengah tahun setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan rekrutmen hakim tingkat pertama menjadi kewenangan tunggal Mahkamah Agung, Ketua MA Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. menetapkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Perma tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2017 dan diundangkan serta berlaku sejak 4 April 2017.

“Pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil,” kata Ketua MA, dalam salah satu pertimbangan Perma tersebut, dengan mengingat UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU ASN dan PP Pengadaan PNS.

Calon hakim yang pengadaannya diatur dalam Perma yang memuat 9 pasal itu terdiri dari calon hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara. Pengadaan calon hakim militer tidak tercakup.

Regeling tersebut secara garis besar mengatur tujuh hal, yaitu kewenangan MA dalam pengadaan hakim, asas-asas, tahapan pengadaan hakim, pelaksana, proses seleksi, pengangkatan CPNS/cakim, pengusulan CPNS/cakim menjadi hakim, dan status cakim yang tidak lulus pendidikan cakim. Di luar itu, Perma ini menguraikan ketentuan umum dan mencabut Perma 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Hakim.

ASPEK DESKRIPSI
Kewenangan MA Melaksanakan pengadaan hakim setelah mendapatkan penetapan kebutuhan CPNS dari KemenpanRB
Asas-asas Pengadaan hakim harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan tanpa KKN
Tahapan
  1. perencanaan,
  2. Pengumuman
  3. pendaftaran,
  4. pelamaran,
  5. pelaksanaan seleksi,
  6. pengumuman hasil seleksi,
  7. pengangkatan CPNS/Cakim,
  8. pengangkatan PNS/Cakim,
  9. pengangkatan hakim
Pelaksana Sekretaris MA
Proses seleksi
  1. seleksi administrasi,
  2. seleksi kompetensi dasar,
  3. seleksi kompetensi bidang,
  4. seleksi substansi hukum,
  5. psikotes,
  6. wawancara,
  7. baca kitab (khusus untuk cakim PA)
Pengangkatan Pengangkatan sebagai CPNS/Cakim oleh Sekretaris MA
Pengusulan Pengusulan PNS/Cakim yang lulus pendidikan cakim untuk menjadi hakim dilakukan Ketua MA kepada Presiden RI
Ketidaklulusan Cakim yang tidak lulus pendidikan cakim diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

Perma ini tidak mengatur persyaratan untuk diangkat menjadi hakim. Ini karena, persyaratan tersebut telah ada di UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara.

Sebagai contoh, berdasarkan Pasal 13 UU 50/2009 tentang Peradilan Agama, ada 10 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi hakim PA, yang meliputi status kewarganegaraan, agama yang dianut, ketakwaan kepada Tuhan, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal, kelulusan pendidikan hakim, kemampuan secara rohani dan jasmani, karakter pribadi, batasan usia, dan track record.

Perma ini juga tidak mengatur persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim. Persyaratan tersebut perlu diatur tersendiri, bersama dengan pengaturan hal-hal lainnya, sebelum proses pengadaan hakim diselenggarakan. 

Peraturan yang lebih teknis itu akan mengatur persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mengikuti seleksi calon hakim. Persyaratan umum itu misalnya batas usia minimal-maksimal dan jenjang pendidikan minimal. Sedangkan persyaratan khusus itu misalnya fakultas atau gelar kesarjanaan calon peserta seleksi.

Di samping itu, peraturan yang lebih teknis itu akan mengatur pula mekanisme pendaftaran, batas waktu, lokasi, dan hal-hal detail lainnya.

Walaupun ruang lingkup muatan Perma 2/2017 terbatas, kehadirannya layak membuat riang para sarjana hukum/sarjana syariah yang telah tujuh tahun menantikan adanya perekrutan calon hakim. Dengan adanya Perma ini, mekanisme pengadaan hakim tidak simpang siur lagi. Regeling ini dapat menjadi solusi sementara, sebelum hadirnya UU Jabatan Hakim. 

Meski demikian, muncul tanda tanya dari kalangan PNS, baik yang mengabdi di lembaga peradilan maupun di lembaga/kementerian lainnya. Di Perma ini tidak ada pengaturan: apakah PNS boleh mengikuti seleksi calon hakim; dan kalau boleh ikut, apakah harus mengundurkan diri dari PNS selamanya atau sementara atau bagaimana.

Sebagai gambaran, ada beragam aparatur sipil negara di bidang hukum dan peradilan yang berpotensi mengikuti seleksi calon hakim, mulai dari tenaga kepaniteraan, jaksa, polisi, penyidik, hingga auditor. Mereka bukan saja berasal dari MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya, tapi juga dari MK, KY, Kejaksaan, Polri, Kemenkumham, BPK, dan lainnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice