logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 1703

MA RI Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Majelis Peradilan Yordania

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Majelis Peradilan (MP) Kerajaan Yordania sepakat untuk menjalin kerjasama di bidang peradilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA Dr. H. M. Hatta Ali usai melakukan pertemuan dengan Ketua MP Yordania Hisyam At Tal di kantornya (21/11).

Kunjungan pertama kali Lembaga Tinggi Yudikatif Indonesia ke Yordania ini dimaksudkan untuk melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan di Kerajaan Yordania dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan Yordania dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya masalah ekonomi syariah, kewenangan untuk menangani perkara ini tergolong baru, tepatnya setelah terbit Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Oleh karena itu lembaga peradilan terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan SDM para hakim dan diharapkan dapat mengikuti perkembangan praktek ekonomi syariah yang dari hari ke hari menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Selain itu, melalui kunjungan ini diharapkan hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Majelis Peradilan Yordania semakin erat dan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dan, melalui kunjungan ini dapat menjadi titik tolak untuk dimulainya kerjasama yang lebih intensif.

Ketua MP Yordania Hisyam At Tal dalam pertemuan tersebut menjelaskan sistem peradilan di Yordania secara umum dimana Majelis Peradilan Yordania merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yudikatif.

Yordania mempunyai 2 (dua) jenis Mahkamah Agung, yaitu Mahkamah Agung Umum dan Mahkamah Agung Syariah. Kedua lembaga peradilan di Yordania adalah independen dan tidak tunduk dalam pengawasan pemerintahan akan tetapi langsung bertanggungjawab kepada Raja sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi perubahan Yordania tahun 2011.

Dr. Nasich Salam yang bertindak sebagai fasilitator komunikasi antara kedua belah pihak menambahkan bahwa terkait perkara ekonomi syariah, Pengadilan Yordania relatif sudah lebih maju.

Peradilan Yordania sudah lama menangani perkara sengketa keuangan syariah dan sudah memiliki perangkat hukum materiil yang diundangkan dan merupakan UU yang diambil dari syariah dengan rujukan Majalah Ahkam Adliyyah ditambah berbagai perkembangan Ijtihad kontemporer contohnya UU tentang shukuk dan lain-lain. Dalam isu syariah ini, MP Yordania siap untuk berbagi pengalaman kepada hakim Indonesia di bidang penanganan sengketa ekonomi syariah

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Dubes RI Amman, Teguh Wardoyo, Wakil Ketua MA RI Bidang non Judisial, H. Suwardi, Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Prof. Dr. H. Abdul Manan, Hakim Agung Dr. Amran Suadi, Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. Abdul Manaf, M.H., Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Ditjen Badan Peradilan Agama Arief Gunawansyah, S.H., M.H. dan Hakim PA Cibinong, Dr. Nasich Salam, Ketua MA RI menjelaskan bahwa pada dasarnya antara Indonesia dan Yordania memiliki banyak kesamaan. Utamanya yaitu sama sama mempunyai penduduk mayoritas beragama Islam, sehingga tidak heran apabila berbagai nuansa keislaman sangat hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagaimana didapati juga di negara Yordania.

Dari realita tersebut, di bidang hukum, Negara Indonesia telah memberikan perhatiannya dengan menjadikan Pengadilan Agama sebagai salah satu bagian dari Lembaga Yudikatif yang keberadaanya dijamin oleh konstitusi dengan kewenangan atau kompetensi yang cukup luas, diantaranya masalah-masalah yang berhubungan dengan keluarga, ekonomi syariah dan bahkan pidana khusus atau jinayat di Propinsi Aceh.

Dari segi jumlah sumber daya manusia (SDM) di Majelis Peradilan Yordania, secara keseluruhan jumlah Hakim Agung Yordania sebanyak 85 orang termasuk 5 orang Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai pengadilan banding.

Jumlah perkara pertahun yang diterima Majelis Peradilan (Mahkamah Agung-nya Yordania) mencapai 5.000 pertahun. Dibandingkan dengan Indonesia, Secara nasional, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2015 mencapai 4.556.580 perkara, 27.524 perkara untuk tingkat banding dan 11.109 perkara kasasi serta 2.755 perkara untuk peninjauan kembali.

Dalam 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer yang secara keseluruhan berpuncak di Mahkamah Agung RI, jumlah hakim untuk empat lingkungan pengadilan ini mencapai 7.780 orang, dan secara khusus hakim agung berjumlah 48 orang.

Selain perbandingan masalah komposisi antara jumlah hakim dan jumlah perkara yang ditangani, masalah batas usia pensiun hakim juga berbeda antara hakim di Yordania dan di Indonesia.

Batas usia pensiun Hakim Agung di Yordania sampai 74 tahun dan Hakim tingkat pertama dan banding 68 tahun. Ketua dan Wakil Ketua MA Yordania tidak dibatasi umur akan tetapi sesuai dengan penetapan Raja. Sedangkan batas usia Hakim Agung di Indonesia adalah 70 tahun, Hakim Tinggi 67 tahun, dan Hakim Tingkat Pertama 65 tahun.

Hasil dari kunjungan Ketua MA ke Yordania adalah masing-masing pihak sepakat untuk melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pada pertemuan berikutnya yang akan diadakan di Indonesia dengan terlebih dahulu mempelajari dan saling usul bentuk kerjasama yang akan dilakukan.

Selain itu Ketua MA RI juga mengundang Ketua mahkamah Agung Yordania untuk dapat datang ke Indonesia dalam acara Annual Report Mahkamah Agung RI 2017 di Jakarta, guna berbagi pengalaman dalam menangani perkara terkait berbagai isu.

(sumber : metrotvnews.com)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice