logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 4831

Laksanakan Instruksi Sekretaris MA, Badilag Gunakan SIRUP


Jakarta l Badilag.net

Sebagai salah satu satker di bawah Mahkamah Agung yang menggunakan anggaran dari negara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah melaksanakan kewajibannya untuk mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka.

Buktinya, sebagaimana dipantau Badilag.net pada Senin (24/3/2014), Ditjen Badilag telah mempublikasikan rencana umum pengadaan tahun 2014 dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Dalam publikasi itu dirinci nama kegiatan, paket pengadaan, volume, metode pemilihan penyedia, tanggal awal dan akhir pengadaan, serta tanggal awal dan akhir pekerjaan.

Sesungguhnya Badilag bukan satu-satunya satker di bawah MA yang telah menggunakan aplikasi SIRUP. Ratusan satker di bawah MA lainnya telah menempuh langkah yang sama. Di antara 619 kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi, MA memang termasuk lembaga yang paling dini menggunakan aplikasi ini.

Publikasi rencana umum pengadaan merupakan amanah dari Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di Pasal 25 ayat (1) Perpres itu disebutkan, pengguna anggaran mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa pada masing-masing kementerian/lembaga/institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/institusi disetujui oleh DPR.

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.

Setelah itu, pada 3 Desember 2013, Sekretaris MA dalam suratnya Nomor 491-1/SEK/KU.01/12/2013 mewajibkan seluruh satker di MA untuk menginput rencana umum pengadaan tahun 2014 ke aplikasi SIRUP.

Pada 19 Desember 2013, Sekretaris MA mempertegas suratnya tersebut dengan mengeluarkan surat Nomor 514-1/SEK/W.01/12/2013.

“Apabila rencana umum pengadaan tidak diinput ke dalam aplikasi SIRUP, maka kegiatan yang ada dalam DIPA tahun 2014 tidak dapat dilaksanakan atau dicairkan,” tandas Sekretaris MA.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice