logo web

Dipublikasikan oleh Rahmat Arijaya pada on . Dilihat: 12471

Delegasi yang berangkat ke Australia berjumlah 15 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur yaitu Mahkamah Agung, Bappenas, dan Universitas Indonesia. Dari lingkungan peradilan agama, ada empat orang yang dilibatkan.

Ketua MA memberi arahan kepada delegasi yang akan berangkat ke Australia.

Dari pusat, yang tergabung dalam delegasi adalah Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M (Hakim Agung), Reza Fauzi, S.H. C.N (Asisten Hakim Agung), Zahlisa Vitalia, S.H (Ditjen Badilum), Ahmad Cholil, S.Ag, LL.M dan Rahmat Arijaya, S.Ag (Ditjen Badilag), dan Dr. Abdullah, S.H.,M.H (Pusdiklat MA).

Dari Pengadilan tingkat Pertama, yang berangkat ke Australia adalah Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H (Wakil Ketua PN Cibinong), Edy Wibowo, S.H., M.H (Hakim PN Taksimalaya), Nur Lailah Ahmad, S.H (Hakim PA Yogyakarta) dan M. Nur, S.Ag (Hakim PA Padangpanjang).

Delegasi dari luar pengadilan adalah Haemiwan Fathoni (Tim Asistensi Pembaruan MA), Hesti Pandanwangi, S.H., M.H (Bappenas) dan Wirdyaningsih,S.H., M.H (Universitas Indonesia).

Untuk mendukung kelancaran seluruh proses studi banding ini, AIPJ menugaskan Wiwiek Awiati, S.H., M.Hum dan Nisa Istiani, S.H., MLI. untuk memfasilitasi seluruh proses.

Prof. Takdir Rahmadi tengah memberikan arahan kepada Tim

Kegiatan studi banding ini merupakan bagian dari program Mahkamah Agung  dalam kerangka kerjasama “court to court” dengan Federal Court dan Family Court of Australia. Hubungan ketiga lembaga ini sebelumnya telah memberikan pengayaan dan memperluas perspektif ketiga lembaga, dan khususnya MA dalam menyusun aturan internal terkait perbaikan manajemen perkara di Pengadilan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka untuk memahami bagaimana dalam rangka Mediasi perkara perdata umum dan perkara keluarga bekerja di Pengadilan dan di luar Pengadilan (Community Mediation Services).

Melalui studi ini diharapkan akan memperkaya pengetahuan dan pemahaman Tim Kerja ADR dalam melakukan analisa terhadap proses mediasi selama ini di Indonesia dan menyusun sejumlah usulan terkait peraturan, kebijakan maupun strategi percepatan penerapan mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan.

Dilepas Ketua MA

Sebelum mengawali kunjungan kerjanya, delegasi Tim Kerja Mediasi dilepas oleh  Ketua Mahkamah Agung RI  Hatta Ali dan Ketua Kamar Pembinaan Widayatno Sastrohardjono di Mahkamah Agung, Jum’at (4/10/2013).  Ketua MA menyampaikan terima kasih kepada AIPJ-AusAID yang telah memfasilitasi studi banding ini. Ia juga mengharapkan agar tim dapat bekerja secara maksimal.

“Tolong dikaji secara seksama soal pemberian akreditasi lembaga mediasi. Saat ini banyak lembaga mediasi yang mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin mereka,” ujar Hatta Ali.

Prof. Takdir Rahmadi mengharapkan agar mediasi yang saat ini telah menjadi bagian dari strategi RPJMN 2014-2019 dan Strategi Nasional untuk Akses pada Keadilan akan dapat diinternalisasikan kedalam berbagai kegitan sektor, baik di Pemerintahan, Pengadilan, Advokat/Pengacara, Universitas, serta Masyarakat secara luas.

Tim sedang berdiskusi tentang tema-tema yang dikaji

Revitalisasi Mediasi di Indonesia

Pelaksanaan mediasi di Indonesia belum maksimal dan efektif sebagaimana seharusnya. Karenanya Mahkamah Agung tengah berusaha merevitalisasi implementasi mediasi dengan melakukan perubahan PERMA No 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pokja Alternatif Penyelesaian Sengketa lalu dibentuk dengan SK Ketua MA No. 123/KMA/SK/VII/2013. Pokja ini diberikan mandat untuk mengkaji kembali efektifitas dan ketepatan penerapan PERMA No 1/2008 tersebut.

Tim tengah berdiskusi

Pokja ini akan melakukan serangkaian kegiatan antara lain penelitian, survey, tinjauan atas peraturan terkait, pengembangan berbagai pedoman dan kurikulum, tinjauan atas program akreditasi, perbaikan atas sistem sertifikasi mediator serta pengembangan berbagai peraturan bagi pengadilan untuk dapat menerima dan mengatur mediator non hakim tersertifikasi.

Salah satu anggota Delegasi, Wiwiek Awiati (konsultan yang telah berkecimpung puluhan tahun dalam dunia mediasi), menjelaskan bahwa tim telah melakukan serangkaian diskusi mendalam terkait tema-tema penting yang hendak dikaji di Australia nantinya.

“Mekanisme kerja kami di Australia antara lain dengan memberikan tanggung jawab kepada setiap orang dari tim/ anggota delegasi untuk menggali tema yang telah disepakati untuk dikembangkan di Indonesia nantinya,” jelas Wiwiek Awiati.

Wiwiek Awiati mengatakan bahwa ini penting agar waktu studi banding yang sangat singkat dan padat ini dapat menghasilkan pemahaman yang relatif mendalam.

“Setiap 2 hari sekali seluruh delegasi akan berkumpul dan penanggung jawab akan mempresentasikan materi yang menjadi tanggung jawabnya. Anggota lain akan menambah dan memperkaya informasi, sehingga data yang terkumpul akan menjadi lebih lengkap,” jelasnya.

Pengembangan Kertas Kerja sebagai Hasil dari Kunjungan Kerja

Kunjungan kerja ini pada akhirnya akan memberikan perspektif dan pengayaan pengetahuan bagi Tim Pokja Mediasi untuk pengembangan:

  1. Kertas kerja (concept paper) mengenai Strategi Kebijakan Nasional terkait Pengembangan dan Peningkatan Penggunaan APS/ Mediasi di Indonesia
  2. Kertas kerja (concept paper) mengenai Pelembagaan mediasi di Mahkamah Agung/ Pengadilan
  3. Kertas kerja (concept paper) mengenai  usulan perubahan PERMA Mediasi yang lebih merefleksikan kebutuhan pelaksanaan proses mediasi di Peradilan umum dan Peradilan Agama
  4. Kertas kerja (concept paper) mengenai penginternalisasian proses mediasi dalam sistem manajemen perkara yang meliputi pencatatan, pelaporan, monitoring,  dan sebagainya
  5. Kertas kerja (concept paper) mengenai pengembangan guidelines mediasi di pengadilan yang diangkat dari berbagai pengalaman para mediator di pengadilan, mencakup perkara perdata, keluarga dan restrorative justice
  6. Kertas kerja (concept paper) mengenai penginternalisasian keberhasilan mediasi dalam sistem promosi dan mutasi hakim, termasuk sistem monitoring dan evaluasi
  7. Kertas kerja (concept paper) mengenai penyempurnaan sistem Akreditasi dan Serifikasi Mahkamah Agung
  8. Kertas kerja (concept paper) mengenai pengembangan sistem pendidikan mediasi bagi hakim dan penyempurnaan kurikulumnya, meliputi kurikulum dasar mediasi dan kurikulum lanjutan yang fokus pada penyelesaian masalah keluarga dan anak
  9. Kertas kerja (concept paper) mengenai pengembangan kurikulum medasi di Universitas, termasuk penguatan kerjasama antara universitas dalam dan luar negeri
  10. Penyusunan buku mediasi: perbandingan Indonesia- Australia
  11. Penyusunan buku mediasi keluarga: perbandingan Indonesia- Australia

(Wiwiek Awiati, Rahmat Arijaya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice