logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 1671

“Mahkamah Agung RI – Supreme Judicial Council Kuwait Tandatangani Letter of Intend Kerja Sama Bidang Peradilan”

 

Kuwait l badilag.mahkamahagung.go.id (10/12)

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H., M.H. mengadakan kunjungan kerja ke Kuwait pada 9-11 Desember 2017. Kunjungan yang diinisiasi oleh MA RI dan Supreme Judicial Council of The State of Kuwait (SJC Kuwait) ini dimaksudkan untuk membangun kerangka kerja sama di bidang hukum dan peradilan khususnya dalam hal capacity building dan pembinaan profesionalisme aparat peradilan kedua belah pihak. Program utama Ketua MA RI selama tiga hari di Kuwait mencakup pertemuan dengan Chief Justice SJC Kuwait, Y.M. Yousef Jasem Al-Mutawa, Minister of Justice, Y.M. Dr. Faleh Abdullah Al-Azab dan Director of Kuwait Institute for Judicial and Legal Studies, (KIJLS) Mr. Owaid Al-Thuwaimar.

Turut hadir dalam kunjungan Ketua MA RI tersebut sejumlah pejabat di lingkungan MA RI, antara lain Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Dr. H. Fauzan Jahuri Muri, SH., MH., MM., Hakim Pengadilan Agama Cibinong Kelas I A, Dr. H. Nasich Salam Suharto, LC., LL.M, Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI, Faisal Akbaruddin Taqwa, SH., LLM dan Kabag Keuangan Ditjen Badilag MA RI, Arief Gunawan Syah, SH., MH.

Pada sesi join meeting tingkat Ketua mahkamah Agung kedua negara, Ketua MA RI dan Chief Justice SJC Kuwait telah menyepakati dan menandatangani rumusan letter of Intend (LoI) atau pernyataan kehendak kerjasama di bidang peradilan dua negara. "Penandatangan LoI ini merupakan anak tangga pertama menuju kesepakatan yang lebih tekhnis berupa memorandum 0f understanding (MoU) atau nota kesepahaman". "Diharapkan setelah penandatanganan ini dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan tim tekhnis peradilan dari dua negara dalam rangka menyamakan persepsi lebih lanjut menuju terwujudnya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di bidang peradilan", ungkap Ketua MA RI disela-sela pertemuan dengan diaspora Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait.

Dari sisi substansi LoI, Kedua belah pihak menyepakati perlunya membangun kerangka kerjasama strategis peradilan meliputi beberapa bidang antara lain pendidikan dan pelatihan hukum & peradilan, pembinaan profesionalisme hakim, studi banding, penelitian atau riset di bidang hukum dan peradilan, pertukaran kunjungan pada event-event keilmuan dan lokakarya, pertukaran informasi terutama dalam penerapan dan pengembangan hukum berbasis syariah di kedua negara, bidang-bidang lain sesuai dengan kepentingan bersama yang disepakati oleh para pihak.

"Kami sangat senang dan bangga atas kunjungan Ketua MA RI, Y.M. Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H., M.H. ke Kota Kuwait, insyaAllah ini akan menjadi langkah awal yang sangat baik bagi terjalinnya hubungan kerjasama dua lembaga peradilan Indonesia dan Kuwait, mengingat banyaknya kesamaan pada sistem peradilan di ke dua negara", ungkap Chief Justice SJC Kuwait yang juga merangkap sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Kuwait di sela-sela pertemuan dengan delegasi MA RI.

"Indonesia dan Kuwait memiliki hubungan bilateral yang baik sejak lama khususnya sejak adanya hubungan diplomatik secara resmi pada tahun 1968 dan berdirinya Kedutaan Besar RI di kuwait pada tahun 1976. Kedua negara memiliki modalitas yang kuat untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, termasuk hukum dan peradilan. Terlebih lagi, konstitusi kedua negara sama-sama menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang independen dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam rangka menjamin hak-hak konstitusional para pencari keadilan" tegas Ketua MA RI menyambut pernyataan Ketua SJC Kuwait tersebut. Selain untuk mengisi persahabatan kedua negara, Ketua MA juga mengangkat pentingnya kerja sama internasional bagi pembinaan profesi dan pembangunan kapasitas hakim.

Atas nama Pemerintah Kuwait, Minister of Justice menyampaikan apresiasi atas hubungan baik Kuwait-Indonesia selama ini. Rencana kerja sama yang akan dijalin di antara kedua lembaga peradilan akan memperkuat profil hubungan bilateral. Selain itu, Menteri Al-Azab menegaskan upaya peningkatan profesionalitas hakim adalah suatu keniscayaan mengingat masyarakat sangat bergantung kepada pengadilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Kami mendorong kerjasama peradilan Indonesia-Kuwait dapat segera diwujudkan dengan harapan semoga dapat berdampak positif bagi kedua negara" ungkap Menteri Al-Azab di ruang kerjanya.

Secara khusus Ketua MA RI dan delegasi diterima oleh Emir Negara Kuwait (Raja Kuwait-Red), Emir Sabah Ahmed Al Jaber As Sabah di istana negara. Emir Kuwait memastikan mendukung upaya kerjasama antara dua lembaga peradilan di kedua negara dan menyatakan tidak ada satu hal apapun yang menghalangi terwujudnya kerjasama dimaksud. "Kami atas nama pemerintahan dan rakyat kuwait sangat siap untuk mewujudkan kerjasama peradilan yang sedang dirintis dan tidak ada hal apapun yang menjadi penghalang demi terwujudnya kerja sama tersebut" ungkap Emir Kuwait dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua SCJ Kuwait dan sejumlah elit pemerintahan Kuwait.

Sebagai informasi, RI dan Kuwait membina hubungan bilateral yang baik sejak pembukaan hubungan diplomatik pada 28 Februari 1968. Selain itu, kedua negara juga memiliki potensi kerja sama yang luas karena memiliki kesamaan prioritas agenda nasional. Beberapa di antaranya adalah pembangunan infrastruktur, reformasi perekonomian dan peningkatan peran di kawasan dan dunia, khususnya melalui diplomasi bantuan kemanusiaan.

Sesuai konstitusi, Kuwait menjadikan syariah sebagai sumber hukum yang mengatur hubungan antar-masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi. Sementara perekonomian Kuwait sendiri digerakkan oleh investasi ke luar negeri dan jasa keuangan, selain tentunya sektor minyak. Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF) yang dirilis bulan Oktober 2017 Kuwait menduduki posisi sepuluh besar negara terkaya di dunia dengan PDB per kapita: US$ 69.670 atau setara Rp 942,4 juta.

Hal ini menjadi pertimbangan Indonesia untuk menjalin kerja sama pengembangan SDM hakim yang mumpuni dalam menangani sengketa ekonomi syariah yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance. (Kuwait-NS)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice