Namun, menurutnya realita yang ada menunjukkan bahwa jumlah penyelesaian perkara syariah di Pengadilan Agama masih kecil. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 Tahun 2012 telah menguatkan bahwa penyelesaian Ekonomi Syariah menjadi kompetensi absolut peradilan agama.
H. Purwosusilo menjelaskan bahwa yang menjadi sebab ialah masyarakat masih banyak yang tidak tahu bahwa penyelesaian perkara Ekonomi Syariah sudah menjadi kewenangan peradilan agama. Atau, masyarakat menyelesaikan perkaranya sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak lain.
Disamping itu, banyak masyarakat yang menyelesaikan perkara syariah dengan melibatkan pihak lain di luar pengadilan seperti melalui mediasi dan arbitrase. Realita yang ada pun menunjukkan bahwa beberapa pihak yang memiliki perkara ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan lain, bukan di pengadilan agama.
Kenyataan itu menunjukkan ketidaktahuan atau mungkin ketidakpercayaan masyarakat untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah di peradilan agama. Kepercayaan masyarakat bisa diraih diantaranya dengan peningkatan keterampilan hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syariah.
Untuk itu, H. Purwosusilo sangat mengapresiasi langkah-langkah PTA Palu untuk mendorong keterampilan hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
Apalagi materi yang diberikan adalah hukum perbankan syariah dan penyelesaian sengketa pada peradilan agama. Materi lainnya ialah peranan pembiayaan syariah dalam mengatasi krisis ekonomi global dan perbankan syariah serta permasalahannya dalam persaingannya dengan perbankan konvensional.
Untuk mendukung hal itu, Ditjen Badilag pun beberapa kali telah menyelenggarakan orientasi, seminar maupun pelatihan ekonomi syariah bagi para hakim. Bahkan di bulan November ini, Ditjen Badilag akan menyelenggarakan TOT ekonomi syariah untuk 35 hakim pengadilan agama.
H. Purwosusilo menargetkan jika setiap pengadilan memiliki satu majelis yang ahli dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Artinya, dibutuhkan tidak kurang dari seribu hakim yang ahli dalam penyelesaian ekonomi syariah.
Dirjen Badilag mengaku dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencapai target tersebut. Untuk mendukungnya, ia meminta hakim untuk menggali sendiri pengetahuannya tentang ekonomi syariah. (h2)