logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1151

Kunjungan Delegasi MA RI ke Bahrain dalam Studi Peradilan Modern

Bahrain | badilag.mahkamahagung.go.id

Dalam kunjungan ke Kerajaan Bahrain, delegasi MA RI yang dipimpin Ketua MA RI Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali , S.H., M.H berkesempatan untuk mengunjungi pengadilan tingkat pertama dan banding Kerajaan Bahrain.

Delegasi MA RI melihat secara langsung proses penerimaan perkara dan menejemen administrasi perkara di penggadilan tingkat pertama dan banding. Dalam proses pelayanan publik pengadilan tingkat pertama dan banding Bahrain sudah lebih dahulu menerapkan pelayanan satu pintu.

Dalam penerapan pelayanan satu pintu ini para petugas pendaftaran di pengadilan tingkat pertama sejak awal telah mengklasifikasikan jenis perkara yang diajukan para pihak. Hal ini untuk mempercepat proses administrasi dan menejemen peradilan modern.

Setelah perkara selesai didaftarkan, maka data tersebut akan langsung terintegrasikan sampai pada Mahkamah Kasasi. Secara otomatis dalam sistem akan muncul Majelis Hakim yang akan menanganinya sesuai dengan tingkat senioritas, pengalaman dalam penyelesaian perkara, sehingga proses penyelesaian perkara bisa langsung dikontrol oleh Mahkamah Kasasi.

Selain sistem administrasi peradilan yang berbasis elekktronik, pengadilan di Kerajaan Bahrain juga memfasilitasi seluruh pengunjung sidang dengan ruang tunggu yang representatif, mulai dari pelayanan untuk anak-anak, orang tua, wanita dengan bayi, dan yang terpenting adalah adanya ruang mediasi yang nyaman.

Pengadilan Bahrain dalam menekan tingkat perkara yang diajukan dalam persidangan telah memaksimalkan sistemnya dengan mediasi, sehingga para mediator dituntut harus bisa semaksimal mungkin mendamaikan para pihak melalui mediasi yang telah disediakan oleh pihak pengadilan. Setiap tahunnya pengadilan Bahrain telah mencatat kurang lebih 40 % tingkat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi.

Dalam persidangan perkara tingkat banding di pengadilan Kerajaan Bahrain para pihak masih harus bersidang dan harus dihadiri oleh pihak berpekara. Batas maksimal dalam penyelesaian perkara di pengadilan Bahrain telah ditentukan dengan Undang-Undang Kerajaan Bahrain yaitu tidak boleh lebih dari 3 bulan.

Selain kunjungan ke pengadilan tingkat pertama dan banding, delegasi MA RI juga menyaksikan proses penyelesaian sengketa perbankan melalui arbitrase. Delegasi MA RI mendapatkan informasi mengenai jumlah nominal yang menjadi kewenangan Badan Arbitrase Bahrain dalam penyelesaian sengketa perbankan yaitu dengan nominal diatas 500 juta dolar USA .

Status Badan Arbritase Bahrain langsung berada di Bawah Kerajaan Bahrain sehingga dalam penangannya apabila para pihak tidak bisa menerima keputusannya maka bisa langsung diajukan ke Mahkamah Tamyiz (kasasi) tidak lagi ke mahkamah tingkat banding.

Setelah melihat langsung proses penerimaan perkara dan menejemen administrasi perkara di penggadilan tingkat pertama dan banding Kerajaan Bahrain, Ketua MA RI mengatakan ia bisa mengenal lebih dekat sistem peradilan di Kerajaan Bahrain dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan Kerajaan Bahrain dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. "Hal ini bisa dijadikan referensi bagi MA RI dalam meningkatkan SDM para Hakim dalam bidang ekonomi syariah," ujarnya.

Delegasi MA RI juga berkesempatan mengunjungi Kantor Kementrian Kehakiman dan diterima langsung oleh Menteri Kehakiman Kerajaan Bahrain H.E Shaikh Khalid bin Ali bin Abdullah Al Khalifah dan para pejabat Kementrian Kehakiman Kerajaan Bahrain.

Dalam pertemuan tersebut pihak Kementerian Kehakiman Kerajaan Bahrain menjelaskan bahwa kewenangan Kementerian Kehakiman terhadap Majelis al A'La Lil Qadha dan Mahkamah Tamyziz adalah memberikan segala fasilitas dan kebutuhan yang diperlukan baik urusan administrasi hingga hak-hak bagi para hakim beserta perangkat yang ada di Pengadilan Bahrain."Kesemuanya itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kementerian Kehakiman Kerajaan Bahrain," imbuh menteri Kehakiman Shaikh Khalid bin Ali bin Abdullah Al Khalifah .

Disela-sela perbincangan Shaik Khalid bin Ali bin Abdullah Al Khalifah mengungkapkan rasa gembira atas kunjungan delegasi MA RI dan bersedia untuk menjalin kerjasama dalam bidang peradilan yang kiranya bisa bermanfaat untuk kedua negara.

Ketua MA RI selaku ketua delegasi menegaskan bahwa kerjasama seperti ini sangat penting dan harus terus terjalin hingga terwujudnya kesepakatan dan kesepahaman bersama.( Abu J/ Arief G/Hirpan Hilmi)

    

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice