logo web

on . Dilihat: 50234

“Acara ini dihadiri  para ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam pengawasan dan monitoring di bidang pola bindalmin dan SIADPA Plus. Peserta dibagi menjadi dua komisi. Komisi I membahas monitoring pola bindalmin, sedangkan komisi II mengupas monitoring SIADPA Plus,” ujar Direktur Binadmin Dr. H. Hasbi Hasan, MH.

Lebih lanjut dikatakan secara spesifik kegiatan ini mendiskusikan berbagai hal, khususnya mengenai berbagai perbedaan persepsi dan kendala yang dirangkum menjadi daftar inventarisasi masalah. Setelah dilakukan penyatuan persepsi dan terjadi  kesepakatan, diharapkan akan melahirkan rekomendasi yang dipegangi secara konsisten oleh para stakeholder yakni Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Badan Pengawasan dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah dalam melakukan  pengawasan dan monitoring.

Peserta yang terlibat aktif dalam perumusan pedoman monitoring antara lain: Dr. H. M. Rum Nesa, S.H., M.H. (Ketua PTA Surabaya), Dr. H. Zainudin Fajari, S.H., M.H. (Ketua PTA Lampung), Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Ambon), Dr. Edi Riyadi, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Jakarta), Drs. H. Yamin Awie, SH., M.H. (Wakil Ketua PTA Jambi), Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Makasar), Drs. H. Mardiana Muzhaffar, S.H., M.H. (Wakil PTA Ternate),  Drs. H. Ghufron Sulaiman, S.H., M.H. (Badan Pengawasan MA), Agus Zainal Muttaqin, S.H., M.H. (Pansek PTA Medan) dan perwakilan Timnas SIADPA/SIADPTA Plus.

Adapun nara sumber yang mengisi acara tersebut adalah  Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum yang menyampaikan materii tentang Panduan Monitoring Administrasi Pengadilan Agama sedangkan  Dirjend Badilag  Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., memaparkan materi seputar kebijakan Direktorat Jenderal Badilag Administrasi Peradilan Agama.

Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, SH, MH menegaskan kegiatan ini diharapkan  menghasilkan pedoman monitoring yang bisa dijadikan pegangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kadang dijumpai instruksi yang berbeda di daerah saat dilakukan monitoring dan pengawasan baik itu dilakukan oleh hakim tinggi, Ditjen Badilag ataupun Bawas. Kondisi ini bisa membingungkan buat satker yang di daerah. Pedoman monitoring yang akan dihasilkan dalam kegiatan ini diharapkan bisa menjadi pedoman, bukan saja hanya bagi Badilag, tapi juga bagi hakim tinggi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,” tegas Dirjen Badilag.

Sungguhpun demikian,  Prof. Abdul Manan, SH, SIP, MH  menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan pedoman pengawasan dan monitoring, khususnya mengenai pengunaan maupun penambahan kolom dan aplikasi pada pola bindalmin dan SIADPA Plus, hal itu penting dilakukan agar tidak menyimpangi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya dalam menyusun kesepakatan dan kebijakan agar senantiasa merujuk dan berpedoman pada buku II, hukum acara dan tutorial aplikasi SIADPA Plus

BPK akui keberadaan Buku II

Saat memberikan pengarahan kepada Peserta Konsultasi Monitoring Dirjen Badilag sempat menggarisbawahi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan kepaniteraan di lingkungan peradilan agama. Fokus pemeriksaan BPK meliputi penerimaan dan penyelesaian perkara serta pengembalian sisa panjar.

Ada tiga pertanyaan utama yang diajukan BPK. Pertama, apakah peradilan agama sudah mempunyai standar dalam penerimaan dan penyelesaian perkara? Kedua, apakah standar tersebut telah dipergunakan/diterapkan sebagaimana mestinya? Ketiga, apakah standar itu telah dievaluasi?

Dirjen Badilag menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan BPK, standar yang dimaksud dalam pertanyaan pertama di lingkungan peradilan agama adalah Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

“BPK telah mengakui keberadaan Buku II sebagai standar atau pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama,” pungkas Puwosusilo.

[ahsan]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice