Konsep Integrasi SIADPA Plus dan SIMKAH Semakin Jelas
Jakarta l Badilag.net
Setahap demi setahap, proses integrasi Sistem Informasi Administrasi Peradilan Agama (SIADPA Plus) dan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) mengalami kemajuan. Data apa saja yang perlu diintegrasikan dan bagaimana mengintegrasikannya kini sudah semakin jelas.
Kejelasan itu diperoleh setelah Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. bertemu dengan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Dr. H. Mukhtar Ali, M.Hum di Kemenag, Selasa (7/10/2014).
“Prinispnya, kami ingin agar dapat mengakses data pernikahan yang dikelola Bimas Islam dan pihak Bimas Islam dapat mengakses data perceraian yang kami kelola,” kata Hasbi Hasan.
Menurut Hasbi, integrasi itu perlu dilakukan agar ada sinkronisasi data di antara dua aplikasi tersebut. Integrasi itu juga diperlukan untuk memudahkan pertukaran data yang relevan. Jika sudah sinkron, maka data tersebut dapat dipakai untuk berbagai kegunaan, seperti sidang isbat nikah terpadu.
Mukhtar Ali menyambut baik gagasan itu dan sepakat agar SIADPA Plus dan SIMKAH segera diintegrasikan. “Ini bagus sekali,” tegasnya.
Ia menggambarkan, integrasi data pada dua aplikasi tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu reguler dan irreguler.
“Yang reguler untuk memvalidasi akta cerai ketika seseorang mau menikah lagi. Bisa juga untuk memvalidasi data perkawinan ketika seseorang akan mengajukan cerai. Selain itu bisa dipakai untuk mendata perubahan status dari nikah ke cerai,” kata Mukhtar Ali.
Sementara integrasi data yang irreguler adalah untuk keperluan isbat nikah. Disebut irreguler, menurutnya, karena status sebelumnya tidak jelas, apakah nikah atau cerai, sampai kemudian pernikahan disahkan oleh PA.
“Habis ada penetepan dari PA, data langsung masuk ke KUA, lalu terbitlah akta nikah,” ia menjelaskan.
Pada hari yang sama, pertemuan dua pejabat eselon II itu langsung diikuti dengan pertemuan Tim Teknis dari kedua belah pihak. Drs. H. M. Adib Mahrus, Kasubdit Pemberdayaan KUA, memandu pertemuan itu.
Anggota Tim Teknis dari Badilag, Teguh Cahyono, mempresentasikan halaman muka situs yang mengintegrasikan data SIADPA Plus, SIMKAH dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Situs yang beralamat di siadpa.badilagnet/integrasi/ itu lantas dibahas plus-minusnya. Pihak Ditjen Bimas Islam memberi sejumlah masukan, termasuk mengenai kode unik yang membedakan satu buku nikah dengan buku nikah lainnya.
[hermansyah]