logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 821

Ketua MA RI Kunjungi Pengadilan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Makkah, Kerajaan Arab Saudi
WhatsApp Image 2019-10-18 at 13.33.30

Makkah | badilag.mahkamahagung.go.id

Bertepatan tanggal 14 Oktober 2019 pukul 10.00 pagi waktu makkah, YM Ketua MA RI Prof. Dr. H.Hatta Ali, S.H., M.H. memimpin delegasi MA RI dengan dampingi oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI Dr. H. Amran Suaidi, S.H., M.H., M.M., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H., Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M Sekretaris Ditjen Badilag MA RI, Arief Gunawan Syah, S.H., M.H Kabag Keuangan dan Perencanaan Ditjen Badilag, Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D Hakim Yustisial MA RI pada Ditjen Badilag, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M. Hakim Yustisial MA RI. diterima oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industri dan Ketenaga kerjaan Makkah Arab Saudi Syeikh Muhammad bin Abdullah bin Ibrohim Al-iyaf.

Dalam awal kunjungan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan Ketenaga kerjaan, Makkah, Kerajaan Arab Saudi, YM Prof. Dr.H.M.Hatta Ali, S.H., M.H. menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresiasinya yang setinggi-tingginya atas sambutan hangat yang telah diberikan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Kota Makkah, Kerajaan Arab Saudi YM.Syeikh Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Al-Iyaf kepada delegasi Mahkamah Agung RI.

YM Ketua MA RI mengungkapkan rasa bersyukur bisa berkesempatan untuk mengunjungi Pegadilan Hubungan Industrial dan Ketenaga Kerjaan Kota Makkah, yang mana tujuan dari kunjungan kali ini adalah untuk bisa melihat lebih dekat sistem peradilan Kerajaan Arab Saudi khususnya pada Pengadilan Hubungan Industrial dan ketenagakerjaan dengan berbagai capean yang telah diraih dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan kepastian hukum bagi pencari keadilan di Arab Saudi khususnya di kota Makkah dengan peradilan berbasis elektronik.

Dalam pertemuan delegasi Mahkamah Agung RI dengan para Hakim Hubungan Industrial dan Ketenaga kerjaan Arab Saudi juga saling tukar informasi dan pengalaman dalam penegakkan hukum di peradilan dua negara, Prof.Dr.H.M.Hatta Ali S.H., M.H. menegaskan bahwa dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, selaku pimpinan Mahkamah Agung RI bersama-sama jajaran dibawahnya selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuan SDM para hakim dalam mengikuti perkembangan praktek ekonomi syariah, dan negara Kerajaan Arab Saudi merupakan pilihan utama sebagai studi lapangan demi mendapatkan pengalaman dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang penyelesaiannya melalui sistem berbasis elektronik.

Prof.Dr.H.M.Hatta Ali, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa hubungan antar Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi kususnya dalam dunia peradilan telah terjalin erat sejak lama dan diharapkan bisa berjalan langgeng sehingga bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak khususnya dalam bidang peradilan. Meskipun hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah terjalin sejak tahun 1951 dengan ditandainya dibukannya Perwakilan RI di Riyadh, yang mana hubungan tersebut memasuki bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan dan perdagangan namun kerja sama bidang peradilan dirasa belum maksimal dan masih perlu di tingkatkan.

Perlu diketahui bahwa dalam bidang peradilan negara Indonesia telah menjadikan Peradilan Agama sebagai salah satu bagian dari Lembaga Yudikatif yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi dengan kewenangan yang cukup luas diantaranya maslah-masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga/ahwal syahsiah, ekonomi syariah dan pidana khusus/jinayat.

Khusus untuk pengadilan hubungan Industrial, pengadilan ini merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan industrial. Hubungan Industrial ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Pengadilan Hubungan Industrial dan Ketenaga Kerjaan, Makkah, Kerajaan Arab Saudi, dalam menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya dengan menerapkan sistem elektronik mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian perkara hingga putus, dan pihak Pengadilan juga memberikan bantuan bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan elektronik. Dalam Kunjungan ke Pengadilan Hubungan Industrial Delegasi MA RI yang dipimpin langsung Prof.Dr.H.M.Hatta Ali S.H., M.H.berkesempatan melihat secara langsung sistem administrasi peradilan dan praktek peradilan secara elektronik, dan benar bahwa mulai dari ruangan PTSP, kesekretariatan hingga ruang persidangan tidak ditemui lembaran kertas, karena sistem lama telah beralih ke sistem digitalisasi sejak beberapa tahun yang lalu.

WhatsApp Image 2019-10-18 at 15.27.13

Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah merupakan salah satu dari 7 pengadilan sejenis yang terdapat di kota-kota utama di Arab Saudi yaitu Riyadh, Jeddah, Dammam, Madinah, Abha, dan Buraidah. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus yang dibentuk untuk pertama kali pada tanggal 25 November 2018 sebagai bagian dari inistiaf untuk melakukan revitalisasi  iklim berusaha, menarik investasi, dan akselerasi pembangunan ekonomi yang merupakan Visi 2030 Kerajaan Arab Saudi. Pembentukan pengadilan ketenagakerjaan ini diharapkan bisa mencapai empat tujuan utama yaitu mendorong peluang investasi, mencapai tujuan peradilan yang agung, mempercepat putusan dalam perkara-perkara terkait ketenagakerjaan, dan mendatangkan berbagai manfaat yang timbul dari database yang disediakan oleh pengadilan.

Dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah YM Syeikh Muhammad Bin Abdullah Bin Ibrahim Al- Iyaf menyampaikan bahwa pengadilan ketenagakerjaan merupakan peradilan yang ditujukan baik untuk pekerja perusahaan maupun pegawai negeri sipil serta pekerja domestik maupun ekspatriat di Arab Saudi. Berdasarkan data statistik bahwa di Saudi saat ini terdapat kurang lebih 10 juta pekerja ekspatriat dan 3 juta pekerja yang merupakan warga Arab Saudi dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena banyaknya mega proyek yang sedang dikerjakan di Arab Saudi dan besarnya permintaan terhadap tenaga kerja.

Secara umum, sengketa yang diajukan ke pengadilan ketenagakerjaan dibagi atas tiga kategori yaitu sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, kasus terkait dengan pekerja rumah tangga, dan keberatan yang diajukan oleh pekerja atau pemberi kerja terhadap keputusan yang diambil oleh Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial (GOSI) terkait dengan iuran, pendaftaran, dan kompensasi.

Untuk kategori pertama, pekerja dan pemberi kerja harus memasukkan gugatan  ke salah satu kantor ketenagakerjaan (dinas ketenagakerjaan) sesuai yurisdiksinya untuk memohon penyelesaian secara damai sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan Kementerian. Jika dalam 21 hari tidak tercapai kesepakatan damai, kantor ketenagakerjaan harus melaporkan secara elektronik status dari sengketa tersebut kepada pengadilan ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan secara yudisial.

Dalam hal sengketa terkait dengan pekerja rumah tangga, maka keberatan diajukan kepada Panitia Rekonsiliasi yang selanjutnya akan memberikan waktu 5 hari untuk dilakukannya rekonsiliasi sejak didaftarkannya gugatan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam rekonsiliasi, maka Panitia Rekonsiliasi akan mengumumkan Putusannya dalam waktu 10 hari, dan para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan Panitia tersebut secara elektronik ke pengadilan ketenagakerjaan.

Keberatan oleh pekerja atau pemberi kerja terhadap keputusan Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial (GOSI) harus menempuh tiga tahap yaitu tahap pertama pekerja atau pemberi kerja harus mengajukan keberatan dahulu ke badan khusus yang berada di bawah GOSI, dan jika para pihak tidak menerima putusan Badan di bawah GOSI tersebut barulah ke tahap kedua dengan mengajukan keberatan kepada GOSI, dan jika GOSI memutuskan untuk membatalkan putusan Badan di bawah GOSI, maka pekerja atau pemberi kerja dapat mengajukan gugatan secara elektronik kepada pengadilan ketenagakerjaan. Pengadilan ketenagakerjan memutuskan sengketa ketenagakerjaan lebih cepat dibandingkan ketika sengketa tersebut masih ditangani oleh Komisi Ketenagakerjaan sebelum terbentuknya pengadilan ketenagakerjaan yang bisa memakan waktu antara 12 sampai 18 bulan.

Dengan terbentuknya pengadilan ketenagakerjaan, perkara dapat diputus dalam hitungan hari atau minggu atau kurang lebih 7 sampai 8 kali persidangan bahkan jika dalam suatu perkara yang diajukan dokumennya sudah tersedia secara lengkap, maka pengadilan bisa memutusnya dalam sidang pertama. Keberatan atas Putusan pengadilan Ketenagakerjaan dapat diajukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan pengadilan ketenagakerjaan dijatuhkan, dan terhadap putusan pengadilan banding juga dapat diajukan Kasasi dalam tenggang waktu 30 hari sejak keadaan-keadaan yang disebutkan dalam hukum acara pengadilan. Pengadilan ketenagakerjaan Makkah hingga saat ini telah memutus 15.000 perkara dengan 8 orang Hakim, dimana hanya 20 % dari jumlah tersebut yang diajukan banding dengan salah satu syarat banding yaitu sengketa tersebut tidak boleh kurang dari nilai uang SR 20.000, dan hanya sebagian kecil perkara yang sampai ke tingkat Kasasi yang hingga saat ini hanya sekitar 5 perkara karena ketatnya peraturan untuk mengajukan Kasasi di Kerajaan Arab Saudi.

Ketua Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah YM Syeikh Muhammad Bin Abdullah Bin Ibrahim Al- Iyaf juga menyampaikan bahwa semua proses di Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah saat ini dilakukan secara elektronik yang merupakan bagian dari proyek “paperless-court” yang dicanangkan oleh Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi untuk mengurangi prosedur yang birokratis dan dan memperpendek jangka waktu untuk melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Ketua Mahkamah Agung R.I., Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., beserta delegasi juga sempat menyaksikan langsung salah satu persidangan dimana Hakim membaca dokumen yang diajukan kepada para pihak melalui layar komputer yang berada di depannya serta para pihak tidak lagi membawa dokumen-dokumen ke persidangan.

Selain itu, delegasi  Mahkamah Agung R.I. juga melihat secara langsung prosedur administratif peradilan mulai dari penerimaan perkara hingga penyampaian putusan yang semuanya sudah dilakukan secara elektronik. Prosedur peradilan berbasis elektronik ini juga terhubung dengan institusi-institusi lainnya yang terkait dengan ketenagakerjaan seperti kementerian perekonomian dan industri, kementerian ketenagakerjaan, dan lembaga asuransi. Pencari keadilan juga bisa memanfaatkan media sosial seperti twitter, snap, dan facebook untuk memantau perkembangan perkaranya, serta untuk putusan dapat diunduh melalui barcode yang diberikan oleh pengadilan.

Sistem elektronik ini juga diterapkan dalam memilih hakim yang akan memeriksa perkara karena semua latar belakang keahlian para hakim pengadilan ketenagakerjaan telah masuk dalam database elektronik pengadilan sehingga ketika ada perkara yang masuk ke pengadilan maka sistem informasi pengadilan akan membaca berkas perkara dan mendistribusikan perkara tersebut ke hakim pengadilan sesuai dengan latar belakang keahliannya. Semua hakim pengadilan ketenagakerjaan mempunyai keahlian khusus seperti sengketa ketenagakerjaan terkait kepailitan dan investasi.

Dalam hal upaya hukum banding pun, para pihak cukup menekan tombol banding dalam sistem informasi pengadilan sehingga dengan menekan tombol tersebut dianggap sudah sama dengan pernyataan banding. Bagi para pihak yang tidak familiar dengan sistem elektromik pengadilan, maka pihak pengadilan telah menyiapkan petugas pelayanan di bagian penerimaan perkara yang akan memasukkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk berperkara di pengadilan ketenagakerjaan Makkah.

Berangkat dari niat kunjungan tersebut Ketua MA RI menyampaikan secara khusus bahwa kunjungan ini bisa mempererat hubungan antar dua negara dan bisa saling memberi manfaat, untuk mengakhiri kunjungan YM Prof.Dr. H.M.Hatta Ali, S.H., M.H bersama Ketua Pegadilan Hubungan Industrial dan Ketenaga Kerjaan Kota Makkah, Kerajaan Arab Saudi saling tukar cindera mata dan berfoto bersama.(abj/hrf)

    

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice