logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 15799

Ketua MA ketika menandatangani prasasti, disaksikan oleh Bupati Kutai Kartanegara(kiri), wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial (kedua dari kiri) dan Gubernur Kalimantan Timur (kedua dari kanan). (foto :Ridwan)

Hari Rabu, 22 Mei 2013 sebagai hari yang ditetapkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung R.I. untuk peresmian 39 gedung  yang telah selesai pembangunannya, yang kesemuanya merupakan pembangunan yang dibiayai dari DIPA Mahkamah Agung R.I.

Tenggarong adalah Kota Kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat peresmian gedung  pengadilan, dan ada 3 pengadilan yang diresmikan di wilayah Pegadilan Tinggi Agama Samarinda Kalimantan Timur yaitu 2 Pengadilan Agama dan 1 Pengadilan Negeri.

Ketua Mahkamah Agung beserta rombongan memasuki tempat peresmian disambut dengan Tarian Selamat Datang yang dikenal dengan Tarian Tepung Tawar dan upacara adat Kasultanan Kutai dalam menyambut kedatangan tamu. Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Drs. H. Ahmad Zen, dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda Kalimantan Timur, Pangdam VI Mulawarman, Bupati Tenggarong, Kasultanan Kutai Ing Martodipuro dan Ratu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kutai.

Nurhadi, SH.MH. Sekretaris Mahkamah Agung dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan secara betahap dari tahun 2006 pembangunan gedung merupakan skala prioritas, sebagai salah satu parameter sarana fisik program reformasi dibidang hukum, program reformasi birokrasi yang dicanangkan Mahkamah Agung tahun 2007 agar lembaga peradilan dapat memberikan kenyamanan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya pencari keadilan.

Pelaksanaan pembangunan fisik tersebut dialokasikan untuk peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, pengadilan tipikor, peradilan hubungan industrial khususnya untuk finishing gedung pengadilan yang sedang dibangun.

Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Timur atas nama Pemerintah Kalimantan Timur mengatakan suatu kehormatan besar wilayahnya ditunjuk sebagai tempat peresmian 39 gedung  pengadilan yang diresmikan pada hari ini dan untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Tenggarong, peresmian ini diharapkan dapat memberikan semangat bagi wilayah yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan hukum, karena Kalimantan Timur sebagai koridor ketiga dalam percepatan pembangunan ekonomi.

Laporan Akuntabilitas 4 tahun terakhir dari 2009 sampai 2012 mendapatkan penghargaan terbaik diantara 33 provinsi di Indonesia.  Dibidang hukum Kalimantan Timur tetap konsisten dengan hukum dan korupsi tetap mendapat perhatian yang selalu diprioritaskan, peresmian gedung pengadilan diharapkan agar tercapai azas cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.

H. Suryadarma Belo, SH, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam kesempatan ini memberikan apresiasi, rasa syukur dan bangga karena wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat peresmian 39 gedung pengadilan dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati) dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Tenggarong beseta jajarannya yang mana ada  3 pengadilan di wilayah ini yang diresmikan.  peristiwa penting dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya pencari keadilan.

Ketua Mahkamah Agung R.I. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, SH.MH. dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini Pengadilan  Negeri Tenggarong secara fisik merupakan pengadilan terbaik di Indonesia, apa yang telah disampakan Gubernur Kalimantan Timur tentang penegakan hukum merupakan arahan sekaligus petunjuk bagi warga peradilan khususnya untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan.

Para Tamu Undangan.(foto:Ridwan)

“Pembangunan gedung, sarana prasarana yang bagus, ramah dan nyaman perlu semangat yang bagus khusunya warga peradilan terutama dalam melayani masyarakat pencari keadilan, kualitas pelayanan merupakan cermin pelayanan peradilan, gedung yang bagus bukan untuk sekedar duduk tetapi diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Ketua MA.

Komitmen dari Pemerintah Kalimantan Timur sudah sejalan dengan Mahkamah Agung yang harus konsisten dalam pembangunan hukum di Indonesia hendaknya dijadikan pelajaran bagi warga peradilan.

Kode etik dan perilaku,  aturan kedisiplinan hendaknya jangan cuma dibaca dipelajari  tetapi dipahami juga harus dilaksanakan sesuai dengan program kerja dan jangan sebagai pengamat yang hanya mengamati dari luar.

Tidak ada tempat bagi jajaran pengadilan yang mempersulit pelayanan peradilan terhadap masyarakat seperti memperlambat proses sehingga melewati proses 6 bulan penanganan ditingkat pertama atau banding, diharapkan peradilan dapat mewujudkan asas peradilan yaitu : cepat, murah dan sederhana.

Juga diingatkan setiap pengadilan baik tingkat pertama, banding setiap memutus perkara sudah harus memasukkan ke direktori putusan Mahkamah Agung sehingga ada prinsip yang harus dilaksanakan yaitu one day publish, maksudnya para hakim pada saat memutus perkara pada hari itu dalam waktu 1 x 24 jam harus memasukkan salinan putusan, paling tidak amar putusan kedalam direktori putusan, sehingga para pihak tidak harus menanyakan kepada pengadilan dimana perkara tersebut disidangkan, tetapi dengan melihat website Mahkamah Agung.

Salinan putusan paling tidak amar putusan bisa dilihat di dalam direktori putusan. ini semua dalam rangka memberikan pelayaan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pencari keadilan.

Dirjen Badilag duduk bersama Dirjen Badimiltun (kiri), Kepala BUA (kanan) dan Dirjen Badilum (kedua dari kanan).(foto:Ridwan)

Bintek Hakim dan Panitera belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan peraturan, masih ditemukan pola lama yang tidak memasukkan putusan pada situs Mahkamah Agung, pada hal putusan tersebut merupakan dokumen negara  yang setiap saat bisa diakses oleh publik.

Direktori putusan merupakan rekam jejak dokumen hakim untuk proses rotasi dan mutasi, sejauh mana hakim melaksanakan, salah satu bahan rotasi dan mutasi. Peradilan harus merubah sikap wajah hakim, panitera, panitera pengganti yang tidak bersahabat,  harus menunjukkan sikap ramah sigap dan bersahabat.

Dengan diresmikannya 39 gedung  pengadilan di Kalimantan Timur ini mudah-mudahan warga peradilan dapat bersama-sama bersinergi membangun keharmonisan dan martabat hukum yang luhur, sehingga dapat mencapai Visi dan Misi Mahkamah Agung yaitu : “ Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung”

Peresmian 39 gedung pengadilan ditandai dengan menekan tombol sirine, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung dan meninjau gedung PN Tenggarong yang  baru saja diresmikan.(Bambang S)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice