logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9707

Ketua MA Keluarkan Aturan Soal Template Putusan


Jakarta l Badilag.net

Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menerbitkan keputusan penting mengenai template putusan. Namanya Keputusan Ketua MA Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum.

“Untuk efektivitas penyusunan putusan dan terciptanya standarisasi format dan bentuk putusan,” tulis Ketua MA, dalam salah satu pertimbangan keputusan yang dibuat pada 20 Maret 2014 itu.

Pemberlakuan template putusan peradilan umum secara nasional, menurut Ketua MA, perlu didukung pula dengan adanya pedoman standar penyusunan putusan dan penomoran perkara peradilan umum.

Pada dasarnya template putusan yang diatur dalam keputusan Ketua MA itu mencakup semua jenis perkara yang menjadi kewenangan peradilan umum.

Secara garis besar, ada empat jenis template putusan peradilan umum, yaitu template putusan perkara pidana umum, pidana khusus, perdata dan perdata khusus.

Khusus untuk template perdata khusus, terdapat barbagai varian, di antaranya template putusan pailit, HAKI, arbitrase dan parpol.

“Memerintahkan kepada semua pihak yang terkait untuk memedomani ketentuan tersebut,” tandas Ketua MA.

Sebelumnya, pada 26 Juli 2013, Ketua MA mengeluarkan Keputusan Nomor 123A/KMA/SK/VII tentang Tim Penyusunan Template Dokumen Putusan Standar untuk 4 (Empat) Lingungan Peradilan.

Yang menjadi penanggung jawab sekaligus Ketua Tim Penyusunan Template Putusan adalah Suwardi, S.H., M.H., yang saat itu masih menjabat Ketua Muda Perdata Khusus MA.

Ada tiga orang yang ditetapkan Ketua MA sebagai narasumber . Ketiganya adalah Soltoni Mohdally, S.H., M.H.; Suhadi, S.H., M.H.; dan Atja Sondjaja, S.H., M.H.

Meski judul besarnya adalah penyusunan template putusan untuk empat lingkungan peradilan, susunan tim penyusun yang tercantum dalam keputusan MA itu hanyalah kelompok perdata khusus, kelompok perdata, kelompok pidana dan pidana khusus, dan tim sekretariat.

Tugas mereka adalah menyusun template dokumen putusan standar, lalu melaporkan hasilnya kepada Ketua MA.

Standar format BAS dan putusan peradilan agama

Bila peradilan umum telah memiliki standar template putusan, saat ini peradilan agama juga telah memiliki standar Format Berita Acara Sidang (BAS) dan putusan. Dokumen itu disusun Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag dengan melibatkan para hakim agung dari Kamar Agama beserta sejumlah pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan agama.

Sejak awal April 2014 lalu, standar format BAS dan putusan itu sudah dapat diakses oleh seluruh aparat peradilan agama melalui situs Badilag.net. Dalam waktu dekat, format BAS dan putusan itu juga akan dicetak dalam bentuk buku dan akan didistribusikan ke seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama.

Pedoman itu memuat 47 format BAS, yang terdiri dari 12 BAS sidang pertama, 22 BAS sidang lanjutan, 6 BAS sidang pembacaan putusan, dan 7 BAS ikrar talak serta eksekusi. Pedoman itu juga memuat delapan format putusan perkara gugatan dan delapan format penetapan perkara permohonan.

Pedoman itu memberi petunjuk yang sangat rinci, mulai dari jenis dan ukuran kertas, jenis dan ukuran huruf, penulisan identitas para pihak, hingga tata bahasa hukum yang harus digunakan. Pedoman itu juga menyediakan contoh-contoh yang mudah dipahami, disertai dengan alternatif-alternatif yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Sejauh ini, format BAS dan putusan di lingkungan peradilan agama itu belum memiliki payung hukum.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice