logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 19020

 

Menurut Ketua MA, SEMA ini perlu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.

Salah satu pertimbangan Ketua MA mengeluarkan SEMA 3/2014 adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat di KUA.

“Pasangan suami-istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan isbat nikah dari PA, sedangkan mayoritas permohonan isbat nikah yang diajukan masyarakat ke PA melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan masyarakat tidak mampu secara finansial,” kata Ketua MA.

Melalui SEMA yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Dirjen Badilag itu, Ketua MA menyampaikan sebelas hal, yaitu:

Pertama, perkara voluntair isbat nikah harus diajukan oleh kedua belah pihak atau suami-istri in person.

Kedua, permohonan diajukan kepada PA/MS yang wilayah yurisdiksinya meliputi tempat kediaman pemohon.

Ketiga, PA/MS memeriksa, mengadili dan memutus perkara voluntair isbat nikah dengan memperhatikan hukum acara yang berlaku.

Keempat, perkara voluntair isbat nikah yang diperiksa dengan pelaksanaan sidang keliling dan dilaksanakan dalam pelayanan terpadu dapat disidangkan dengan hakim tunggal. Tata cara pelaksanaan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2014 jo SK Dirjen Badilag Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Keliling.

Kelima, jurusita dapat menyerahkan panggilan sidang kepada para pemohon secara kolektif melalui instansi/pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan terpadu.

Keenam, untuk pembukuan biaya panggilan, yang dimasukkan dalam buku jurnal adalah panggilan radius yang terjauh/tersulit. Apabila radiusnya sama, maka hanya salah satu biaya panggilan, sedangkan yang lain diisi nihil.

Ketujuh, pemohon dikenai biaya perkara sesuai dengan keputusan Ketua PA/MS setempat.

Kedelapan, pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya  perkara sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kesembilan, penetapan atas permohonan perkara voluntair isbat nikah yang dikabulkan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesaat setelah penetapan tersebut diucapkan.

Kesepuluh, Panitera PA/MS menyampaikan salinan penetapan perkara permohonan isbat nikah kepada KUA setempat.

Kesebelas, permohonan isbat nikah tetap diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang ada dengan memperhatikan ketentuan dalam pedoman ini.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice