logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1938

Ketua Kamar Peradilan Agama Sosialisasikan Perma Nomor 14 Tahun 2016 di Wilayah PTA Jambi

Jambi | PTA Jambi

Berdasarkan surat Dirjen Badilag MARI yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1842/DjA/OT.00.7/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal Sosialisasi PERMA Nomor 14 tahun 2016, kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi diperintahkan untuk melaksanakan Sosialisasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Menindaklanjuti perintah tersebut Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah melaksanakan Acara Sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 yang sedang berlangsung hari ini di Hotel Luminor Jambi, acara tersebut dilaksanakan pada hari ini tanggal 6 November 2018 yang  menjadi peserta aktif adalah Wakil Ketua, Hakim Tinggi  dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua, wakil dan Panitera dan hakim Pengadilan Agama se wilayah PTA Jambi, unsur perbankan ada BRI syari’ah, BNI Syariah, Bank Syari’ah Mandiri, Unsur perguruan Tinggi ada Universitas Jambi, UIN STS, Universitas Batanghari, Advokat ada Peradi, KAI dan OJK yang secara keseluruhan berjumlah 90 orang serta hadir pula dalam pembukaan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Kepala OJK, Kanwil Kemenag, Ketua Pengadilan Negeri Jambi dan Ketua PTUN Jambi.

Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah merupakan petunjuk Teknis bagi Hakim baik Hakim di tingkat banding maupun di Tingkat Pertama dalam rangka menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Kewenangan mengadili perkara Ekonomi Syariah bagi jajaran peradilan Agama adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, salah satu tugas dan fungsi Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah yang diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Dalam rangka memperdalam pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung tersebut sebagai petunjuk Teknis terutama bagi Hakim dalam rangka menangani perkara tersebut, Dirjen Badilag dalam hal ini Direktur Pranata dan Tata Laksana Dirjen Badilag menindaklanjuti upaya menguatkan kemampuan pemahaman bagi Hakim telah menunjuk Pengadilan Tinggi Agama Jambi sebagai salah satu pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan sosialisasi terhadap jajaran di bawahnya.

Panitia pelaksana Acara Sosialisasi tersebut adalah Panitia pusat dari Direktur Pratalak Dirjen Badilag MARI. dengan mengkoordinasikan dengan Panitia di Pengadilan Tinggi Agama Jambi sebagai Panitia lokal yang dapat membantu memperlancar pelaksanaan acara sosialisasi tersebut dari pertama sampai selesai.

Acara ini dibuka pada Jam 07.30 WIB di Aula Lantai 3 Hotel Luminor Jambi tampak pada acara pembukaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi (Drs..H. Mukhlis, S.H., M.Hum.) dan turut memberi kata sambutan, hadir tiga orang Narasumber dari Mahkamah Agung RI. yaitu YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Peradilan Agama), YM. Dr. H. Purwosusilo, SH., MH (Hakim Agung) dan YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M. (Hakim Agung). Hadir pula rombongan dari Direktorat Pratalak Dirjen Badilag.

Dalam laporannya mewakili panitia daerah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi menyampaikan semoga acara ini bisa berjalan dengan yang di harapkan dengan mengharap semua peserta bisa mengikuti acara dengan baik dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia daerah yang terlibat. Kemudian acara dilanjutkan Sambutan YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Peradilan Agama), setelah memberikan arahan beliau mengucapkan Basmallah dan membuka secara resmi acara sosialisasi ini.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dengan penyampaian materi-materi yang sudah dipersiapkan oleh narasumber dengan materi Sejarah lahirnya Perma Nomor 14 tahun 2016 oleh YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Peradilan Agama), Tata cara penyampaian Putusan Sederhana oleh YM. Dr. H. Purwosusilo, SH., MH (Hakim Agung) dan Eksekusi Hak tanggungan / Fidusia oleh YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M. (Hakim Agung). Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan di akhiri dengan penutupan. Selamat dan sukses buat atas terselenggaranya acara tersebut. (RR/Jurdilaga PTA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice